KPU Toraja Utara Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Setor Bukti LHKPN

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara terpilih belum menyetor tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga Jumat, 19 Juli 2024, dari 30 anggota DPRD terpilih, baru 6 orang yang sudah menyetor bukti LHKPN kepada KPU Toraja Utara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’ menyatakan aturan mengenai penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih ini berdasarkan ketentuan Pasal 52 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan umum yang ditindak lanjuti oleh KPU RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SD) Nomor 665 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024 dimana surat edaran tersebut selain berpedoman pada PKPU 6 Tahun 2024 juga didasarkan pada Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian LHKPN bagi Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Seorang Kakek Meninggal Tertimbun Longsor di Deri, Sesean

“Hasil koordinasi KPU Kabupaten Toraja Utara dengan LO dan Pengurus Partai Politik peraih kursi di kabupaten Toraja Utara pada tanggal 18 Juli, hingga saat ini dari 30 caleg terpilih baru 10 yang menyatakan telah ada tanda terima, namun baru 6 caleg terpilih yang menyerahkan dokumen tanda terima kepada KPU secara resmi,” terang Semuel Tappi’, Jumat, 19 Juli 2024.

Keenam caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti LHKPN diantaranya berasal dari 2 Partai politik yakni 1 orang dari PAN dan 5 orang dari PDI Perjuangan.

“Artinya masih ada 24 caleg terpilih yang belum menyetorkan tanda terima LHKPN ke KPU Toraja Utara,” ujarnya lebih lanjut.

Diterangkan lebih lanjut, berdasatkan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dari 24 caleg terpilih tersebut ada 4 orang yang sudah mendapatkan tanda terima LHKPN tetapi belum diserahkan ke KPU secara resmi, 3 orang belum melakukan proses pelaporan, 1 orang proses perbaikan pelaporan, dan 16 lainnya dalam proses verifikasi LHKPN oleh instansi berwenang.

Baca Juga  Syukuran Keluarga Yohanis Kiding, Ada Lomba Paduan Suara, Juga Door Prize Sepeda Motor

“Sebagimana ketentuan pasal 52 PKPU 6 tahun 2024 yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran KPK nomor 5 tahun 2024 dan Surat edaran KPU RI 665 Tahun 2024 maka caleg terpilih berkewajiban menyampaikan tanda terima LHKPN, dalam norma ketentuan pasal 52 PKPU 6 Tahun 2024 mengatur bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada instansi yang berwenang dan tanda terima pelaporan LHKPN wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten,” tegas Semuel.

Semuel menegaskan, penyerahan tanda terima LHKPN paling lambat dilakukan caleg terpilih 21 hari sebelum pelantikan.

“Apabila tidak diserahkan maka KPU tidak akan mencantumkan yang nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih,” katanya.

Sementara Akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024. Hal ini berlaku sama untuk 30 caleg terpilih baik yang berstatus incumbent maupun caleg yang terpilih baru di periode pertama. (*)

Baca Juga  OPINI: Potensi Ekonomi di Tana Toraja dan Toraja Utara

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar