oleh

Curi Motor di Makale, Resedivis Ini Ditangkap di Rumah Calon Istri

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Usai mencuri sepeda motor milik seorang warga di Mendetek, Makale, ATL (30 tahun), warga Lea, Makale Selatan bersembunyi di rumah calon istrinya di Desa Patongloan, Kecamatan Benteng Alla’, Kabupaten Enrekang. Cukup jauh memang.

Tapi, Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, yang dipimpin Aiptu Sriwahyu mengendus keberadaannya. Kemudian, ATL ditangkap beserta barang bukti sebuah sepeda motor Jupiter MX dengan Nomor Polisi D 3427 UBZ pada Minggu, 18 Desember 2022 dinihari.

Ceritanya penangkapan ATL di rumah calon istrinya ini bermula dari seorang anak muda asal Petarian, Kecamatan Simbuang, yang memarkir sepeda motor miliknya di area pencucian mobil di Mendetek, Kecamatan Makale Utara, pada Selasa, 13 Desember 2022. Setelah memarkir sepeda motornya, BT berangkat ke Makassar.

Baca Juga  Sungai Maiting; Surga Tersembunyi Bagi Penggemar Arung Jeram

Pada Kamis, 15 Desember 2022, BT pulang dari Makassar dan tidak mendapati sepeda motor miliknya di tempat dia parkir. BT pun melaporkan kehilangan ini ke polisi.

Menerima laporan korban, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa ATL yang mengambil sepeda motor itu. Polisi pun memburu ATL. Kemudian diketahui keberadaanya di rumah calon istrinya. Polisi pun menangkapnya sekitar pukul 04.00 dinihari.

“Saat ini, pelaku sudah kita lakukan penahanan. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku ini pernah dihukum dalam kasus yang sama, yakni curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, Selasa, 20 Desember 2022. (*)

Baca Juga  Pemkab Tana Toraja Teken Kerjasama dengan FISIP Unhas Terkait Lembaga Penyiaran Lokal

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar