KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan pernah mendapat disclaimer, dimana auditor BPK tidak memberi pendapat.
Penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 itu dilakukan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, Dr Amin Adab Bangun kepada Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Rabu, 29 Mei 2024.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengatakan, WTP lebih kepada laporan pencatatan yang sesuai standar akuntansi, dimana setiap laporan, baik keuangan maupun aset harus didukung oleh dokumen yang dipersyaratkan.
Menurut Theofilus, yang menjadi penyebab sebelumnya Tana Toraja selalu mendapat predikat WDP adalah karena sejumlah aset yang dimiliki tidak memiliki landasan hak dan merupakan warisan dari tahun ke tahun.
Hal ini disampaikan langsung Theofilus dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan di Rumah Jabatan Bupati Tana Toraja, Sabtu, 8 Juni 2024.
“Yang terjadi selama ini di Tana Toraja dan ini warisan dari tahun ke tahun, sejumlah aset yang dimiliki itu tidak memiliki alas hak,” ungkap Theofilus.
Lanjut Theofilus menyampaikan predikat WTP bukanlah jaminan tidak ada persoalan dalam setiap laporan.
“Bahwa bisa saja ada orang yang hari ini WTP tapi besok OTT, banyak yang begitu kan?” ujar Theofilus.
Lebih lanjut, Theofilus mengatakan terkait predikat WTP untuk kali pertama ini perlu disyukuri sehingga dibutuhkan kerja keras yang lebih untuk mempertahankan dan meningkatkan kerja staf dalam penerapan standar akuntansi.
Penulis: Indra
Editor: Arthur
Komentar