KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menggerebek kos-kosan di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Senin, 26 Desember 2022 malam.
Dalam penggerebekan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, itu berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari penggerebekan itu, Satresnarkoba mengamankan 3 penghuni kos, terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Ketiga orang itu, masing-masing berinisial RM, AP, dan DNY. Salah satu dari pelaku merupakan warga pendatang, sedang 2 pelaku lainnya merupakan warga lokal.
Petugasnya juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, dua sachet plastik klip bekas Pakai, dua buah kaca pyrex, empat buah pipet plastik bening, alat isap sabu (bong), bungkus rokok warna cokelat, serta dua unit handphone merek Vivo dan Oppo.
Kasatres Narkoba Polres Toraja Utara, IPTU Syahrul Rajabia mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Saat kami menggerbek rumah kos tempat tinggal pelaku, di dalamnya terdapat seorang wanita berinisial DNY serta dua orang pria berinisial RM dan AP. Kami juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, sachet plastik klip bekas pakai, kaca pyrex dan alat hisap sabu (bong),” terang IPTU Syahrul.
Menurut IPTU Syahrul, ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar