Pelayanan Kantor Pertanahan Tana Toraja Kembali Disorot, Warga Mengeluh Dipersulit Berkas
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 59 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jerib Rakno Talebong SH,MH menunjukkan dokumen kelengkapan yang ditolak Kantor Pertanahan Tana Toraja. (Foto: Arsyad)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah seorang warga Tana Toraja bernama Jerib Rakno Talebong kembali menyampaikan keresahan terhadap buruknya pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.
Jerib yang berprofesi sebagai Pengacara ini datang di Kantor Pertanahan Tana Toraja, Rabu 16 September 2026 untuk mendampingi kliennya dalam rangka pengurusan sertifikat namun sikap petugas pelayanan Kantor Pertanahan yang tidak ramah dan aturan yang diterapkan yang dinilai tidak konsisten kemudian disesalkan Jerib.
Jerib mengatakan dokumen kelengkapan yang dibawa adalah dokumen yang sumbernya dari kantor pertanahan itu sendiri dimana pemohon hanya mengisi sesuai format dan kelengkapan yang diminta.
Namun saat dokumen yang sudah diisi diserahkan kembali ke Kantor Pertanahan, petugas tidak mau menerima dokumen dengan alasan ada kesalahan penulisan pada Kop Surat dan Tahun Pembuatan Surat padahal penulisan Kop dan Tahun pembuatan surat tersebut bukan ditulis oleh pemohon tapi dari pihak Pertanahan sendiri.
Jerib mengatakan ini sangat memberatkan pemohon, bayangkan waktu, tenaga dan materi yang dikeluarkan untuk mengurus surat tersebut karena harus di tandatangi oleh Saksi, Lurah dan Camat namun setelah dibawa ke Kantor Pertanahan ditolak dengan alasan terdapat salah penulisan.
“Kami tidak punya kapasitas meneliti berkas karena itu adalah produk Pertanahan harusnya pihak Pertanahan yang memeriksa dan teliti sebelum diserahkan kepada pemohon” tutur Jerib
Jerib mengatakan hal ini membuktikan bahwa pegawai Pertanahan tidak menjunjung tinggi asas kehati-hatian.
“Mereka yang terbikan suratnya setelah diisi dan dimasukkan kembali, mereka tidak mau akui bahwa itu surat dari mereka, inikan mengabaikan asas akuntabel dan transparan“ tutur Jerib
Jerib juga menyayangkan sikap salah seorang petugas Kantor Pertanahan Tana Toraja bernama Rio yang justru marah-marah saat diminta menjelaskan prihal dokumen yang diterbitkan tersebut.
“Petugas bernama Rio dalam keadaan emosi bertanya ke saya siapa namamu? Ini seolah menekan dan mengancam saya” tutur Jerib
Jerib mengatakan petugas seperti ini tidak layak ditempatkan di bagian pelayanan. “Kepada Kepala BPN, Kalau perlu petugas seperti ini dimutasi” tutup Jerib
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap kepada wartawan menjelaskan bahwa terkait dokumen yang dipersoalkan tersebut pada Kantor Pertanahan terdapat dua jenis dokumen yakni formulir dan alas hak.
Mariana mengatakan dokumen yang disiapkan Kantor Pertanahan adalah formulir-formulir, sementara dokumen yang dipersoalkan pemohon adalah dokumen alas hak yang bukan disediakan oleh Kantor Pertanahan.
“Dokumen yang dipersoalkan oleh pemohon ini termasuk dokumen alas hak yang biasanya disediakan oleh Pemerintah Setempat” tutur Mariana Derlan.
Mariana Derlan membantah bahwa yang dipersoalkan petugas loket bukan soal format yang salah tetapi riwayat perolehan tanah yang diuraikan didalam dokumen tersebut yang perlu perbaikan meskipun dokumen itu memang harus ditandatangani lagi oleh Pejabat Pemerintahan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar