KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mantan Wakil Bupati Mimika, yang saat ini menjadi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 14 Oktober 2022.
Yohanis Bassang dipanggil dalam rangka diambil keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 31 di Mimika, Papua tahun 2015 yang lalu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan terhadap Yohanis dijadwalkan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Oktober 2022. Namun Yohanis Bassang tidak memenuhi panggilan KPK.
Kabar mengenai pemanggilan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, meski berstatus saksi, trending di media sosial warga Toraja. Pantauan kareba-toraja.com, sejak Jumat malam hingga Sabtu, topik tentang pemanggilan Yohanis Bassang ini sangat banyak dipercakapkan warganet, baik di WAG maupun di aplikasi facebook.
Dimintai pendapatnya terkait pemanggilan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang oleh KPK, praktisi hukum Pither Ponda Barany menyebut hal itu normatif saja, biasa saja. Karena Bassang dipanggil karena dianggap mengetahui masalah.
“Apalagi waktu itu (tahun 2015), dia kan menjabat Wakil Bupati Mimika. Sebagai Wakil Bupati, tentu dia tahu kalau ada program pembangunan di daerahnya. Jadi, pemanggilannya sebagai saksi, itu wajar dan normatif,” ujar Pither, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Menurut Pither, kecil kemungkinan Yohanis Bassang akan ditersangkakan KPK. “Kalau saya lihat susah (jadi tersangka). Karena Bupati Mimika itu disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3. Itu kan menyangkut tanggung jawab, job description. Sedangkan Bupati Toraja Utara pada waktu itu kan hanya Wakil Bupati Mimika. Jadi dia hanya wakil. Dalam tanggung jawab pidananya dia tidak terlibat,” tutur Pither.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar dalam keterangan pers tertulis, Sabtu, 15 Oktober 2022 menyatakan mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di Mimika, yang turut menyeret nama Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
“Jika memang ada indikasi awal yang diduga kuat bahwa Yohanis Bassang turut dalam skandal dugaan korupsi pembangunan Gereja kingmi mile 31 di Kabupaten Mimika yang merugikan negara kurang lebih Rp 21 miliar, maka kami mendesak KPK untuk menuntaskan kasus ini sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada ruang kompromi,” tandas Ketua FORMAT Makassar, Heriadi.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyatakan dirinya tidak menghadiri panggilan KPK karena belum menerima surat panggilan resmi. Pemberitahuan tentang panggilan itu hanya diterima lewat SMS.
Namun, sebagai warga negara yang baik, Yohanis Bassang menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar. (*)
Penulis/Editor: Arthur
Komentar