KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja berinisial MAR dan A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
MAR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-27/P.4.5/Fd.1/04/2021 dan A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-28/P.4 5/Fd 1/04/2021.
Kedua pejabat BPN Tana Toraja ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di atas lahan hutan produksi terbatas Mapongka, di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Akibat perbuatan kedua pejabat BPN tersebut negara dirugikan senilai Rp 12,6 miliar.
Tersangka MAR saat ini telah pindah dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah di Kantor Pertanahan Toraja Utara. Sedangkan tersangka A, yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Tana Toraja sudah memasuki masa pensiun.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Y. Gatot Iriyanto, dalam keterangan pers menyatakan penetapan tersangka terhadap MAR dan A dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita dokumen yang terkait dugaan peristiwa ini, serta pemeriksaan MAR dan A.
“Tim penyidik menemukan keduanya telah menyalahgunakan kewenangan dengan jabatannya sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka di Mengkendek, Tana Toraja,” urai Gatot.
Kedua tersangka, lanjut Gatot, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Secara fisik di lapangan, kondisi Hutan Mapongka, terutama di sisi kiri dan kanan jalan masuk-keluar Bandara Toraja sudah rusak berat. Warga sudah membuat kapling-kapling tanah di dalam hutan produksi terbatas tersebut.
Penyelidikan terhadap penyalahgunaan tanah kehutanan tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulsel sejak pertengahan tahun lalu. Sebanyak 40 sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Tana Toraja di atas lahan hutan tersebut sudah disita penyidik Kejati Sulsel. Demikian pula kapling-kapling tanah yang dibuat warga. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar