Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Terbitkan Sertifikat Tanah di Hutan Mapongka, 2 Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka

Terbitkan Sertifikat Tanah di Hutan Mapongka, 2 Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 10 Apr 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja berinisial MAR dan A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

MAR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-27/P.4.5/Fd.1/04/2021 dan A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-28/P.4 5/Fd 1/04/2021.

Kedua pejabat BPN Tana Toraja ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di atas lahan hutan produksi terbatas Mapongka, di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Akibat perbuatan kedua pejabat BPN tersebut negara dirugikan senilai Rp 12,6 miliar.

Tersangka MAR saat ini telah pindah dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah di Kantor Pertanahan Toraja Utara. Sedangkan tersangka A, yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Tana Toraja sudah memasuki masa pensiun.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Y. Gatot Iriyanto, dalam keterangan pers menyatakan penetapan tersangka terhadap MAR dan A dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita dokumen yang terkait dugaan peristiwa ini, serta pemeriksaan MAR dan A.

“Tim penyidik menemukan keduanya telah menyalahgunakan kewenangan dengan jabatannya sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka di Mengkendek, Tana Toraja,” urai Gatot.

Kedua tersangka, lanjut Gatot, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara fisik di lapangan, kondisi Hutan Mapongka, terutama di sisi kiri dan kanan jalan masuk-keluar Bandara Toraja sudah rusak berat. Warga sudah membuat kapling-kapling tanah di dalam hutan produksi terbatas tersebut.

Penyelidikan terhadap penyalahgunaan tanah kehutanan tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulsel sejak pertengahan tahun lalu. Sebanyak 40 sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Tana Toraja di atas lahan hutan tersebut sudah disita penyidik Kejati Sulsel. Demikian pula kapling-kapling tanah yang dibuat warga. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catut Nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk Menipu Keluarga Tersangka Narkoba, Pemuda Asal Gandasil Ini Ditangkap Polisi

    Catut Nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk Menipu Keluarga Tersangka Narkoba, Pemuda Asal Gandasil Ini Ditangkap Polisi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PN, pemuda berusia 31 tahun, warga Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi, Senin, 20 Maret 2023. Dia ditangkap karena diduga telah mencatut nama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, untuk melakukan penipuan terhadap keluarga tersangka penyalahguna narkoba di Rantepao, Toraja […]

  • Mulai Besok, Sekolah Tatap Muka di Toraja Utara Dihentikan, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Masih Diizinkan

    Mulai Besok, Sekolah Tatap Muka di Toraja Utara Dihentikan, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Masih Diizinkan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara. Ada tujuah poin aturan yang ada dalam Surat Edaran Nomor 1.282/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 itu. Salah satu yang paling penting adalah menyangkut proses belajar […]

  • UKI Toraja Kelompokkan Besarnya Uang Kuliah Sesuai Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

    UKI Toraja Kelompokkan Besarnya Uang Kuliah Sesuai Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja membuat kebijakan baru terkait biaya uang kuliah bagi mahasiswa. Kebijakan tersebut berupa pengelompokan biaya uang menjadi tiga kategori disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Hal tersebut disampaikan Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, SE, M.Si, Ak, CA di sela-sela acara penyerahan bantuan beasiswa dari Legislator DPR RI Eva […]

  • Satu Rumah Ludes Terbakar di Lembang Balepe’ Kecamatan Malimbong Balepe’

    Satu Rumah Ludes Terbakar di Lembang Balepe’ Kecamatan Malimbong Balepe’

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG — Satu unit rumah milik Mama Lika yang terletak di Kampung Battayan Lembang Balepe’ Kecamatan Malimbong Balepe’ ludes terbakar, Sabtu Siang 11 Desember 2021. Api yang begitu cepat membesar mengakibatkan rumah dengan cepat terbakar dan rata dengan tanah. Satu rumah yang ada disampingnya pun nyaris ikut terbakar beruntung warga dengan sigap bergotong royong […]

  • OPINI: Waspada La Nina Peningkatan Curah Hujan di Toraja

    OPINI: Waspada La Nina Peningkatan Curah Hujan di Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Diar Aofany* El Nino dan La Nina adalah dampak alami dari sistem iklim global. Keduanya terjadi ketika Samudra Pasifik dan atmosfer di lingkungan tersebut berubah dari keadaan netral selama beberapa musim. El Nino dikaitkan dengan pemanasan Pasifik tropis tengah dan timur, sedangkan La Nina adalah kebalikannya, terjadinya pendinginan berkelanjutan di daerah yang sama dengan […]

  • Toraja Highland Resmi Ditutup, Raih Omset Ratusan Juta Rupiah

    Toraja Highland Resmi Ditutup, Raih Omset Ratusan Juta Rupiah

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gelaran event promosi wisata bertajuk Toraja Highland Festival (THF) tahun 2021, resmi ditutup, Sabtu, 9 Oktober 2021 malam. Event ini mampu menggerakkan ekonomi, UMKM, dan pariwisata dengan omset ratusan juta rupiah. Closing Ceremony THF 2021 itu dilakukan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, […]

expand_less