KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Kepolisian Resor Tana Toraja menyerahkan lima tersangka tindak kriminal perjudian sabung ayam beserta barang bukti ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Makale, Selasa, 17 Mei 2022.
Kelima tersangka tersebut, masing-masing JT (40 tahun), BB (53 tahun), RR (43 tahun), JB (36 tahun), dan MM (38 tahun).
Kelima tersangka ini, menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, ditangkap pada Minggu, 20 Maret 2022, di Lembang Pondigao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan penyerahan tahap untuk untuk selanjutnya para tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri Makale.
“Kelima tersangka sudah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kemudian dinyatakan cukup bukti (P21) oleh JPU sehingga kami telah melimpahkan atau tahap dua beserta dengan barang bukti selanjutkan akan disidangkan,” jelas AKP S. Ahmad.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi para pelaku judi di Kabupaten Tana Toraja, dan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar