KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kerumunan orang, yang menjadi salah satu protokol pencegahan virus Corona.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah penertiban truk bermuatan manusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penertiban truk bermuatan manusia ini dilakukan karena salah satu sarana membuat kerumunan adalah mobilisasi orang menggunakan truk ke acara-acara sosial kemasyarakatan.
Humas Polres Tana Toraja dalam rilis pers yang diterima redaksi kareba-toraja.com, Minggu, 24 Januari 2021 menyatakan bahwa sosialisasi terhadap para pengemudi truk yang akan memuat manusia sudah dilakukan Polres Tana Toraja dan Polsek jajaran.
Sosialisasi penegakan Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 pada Minggu, 24 Januari 2021 dilaksanakan di Jalan Poros Makale-Mebali, dipimpin oleh Kapolsek Mengkendek Iptu Yohanis Mundu. Sementara di wilayah Sangalla, sosialisasi dipimpin oleh Kapolsek Sangalla, AKP Yosef Dendang. Di Bonggakaradeng, Kapolsek Bongkar AKP Wellem Panggeso, turun di jalan Rattebuttu menyampaikan langsung kepada sopir tentang rencana penegakan aturan muatan kendaraan truk.
“Adapun perihal yang disosialisasikan kepada masyarakat yakni bahwa terhitung tanggal 25 Januari 2021, pihak Polres Tana Toraja akan melakukan tindakan kepolisian penertiban truk yang memuat orang. Polisi akan melakukan penindakan penilangan kepada setiap kendaraan truk yang memuat orang lebih dari 10,” terang Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Olehnya, lanjut Erwin, dihimbau kepada setiap warga Tana Toraja yang berprofesi sebagai sopir truk agar mengindahkan himbauan ini sehingga dapat terhindar dari jeratan penilangan yang siap dilakukan oleh jajaran Sat Lantas Polres Tana Toraja. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar