Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak semua kecelakaan lalu lintas (laka lantas) disantuni atau ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja. Setidaknya ada 6 jenis atau kategori kecelakaan lalu lintas yang tidak disantuni oleh Jasa Raharja.

Keenam jenis laka lantas yang tidak ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja, diantaranya:

  1. Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas;
  2. Kecelakaan yang terjadi saat berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah;
  3. Kecelakaan saat mengemudi kendaraan bermotor yang dimodifikasi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Kecelakaan saat menerobos palang kereta api;
  5. Kecelakaan saat berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan terjadinya kecelakaan;
  6. Kecelakaan saat berkendara dengan kendaraan yang tidak teregisterasi/tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor.
Baca Juga  IMT Menggema Hingga ke Suppiran, Pinrang, 30 Anak Disunat

Hal ini diungkapan Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tana Toraja, IPDA John Sansari Nibel pada kegiatan sosialisasi ansuransi Jasa Raharja di Makale, Tana Toraja, Selasa, 21 November 2023.

Sosialisasi yang dilaksanakan di sebuah stasiun radio di Makale itu, juga dihadiri dan disertakan pihak Jasa Raharja.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, IPTU Awaludin Kadir mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar masayarakat dapat memahami aturan baru dari Jasa Raharja.

“Siang tadi, Kaur Bin Ops Sat Lantas, IPDA John Sansari Nibel, bersama pihak Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi tentang 6 aturan yang tidak akan mendapatkan santunan kecelakaan oleh Jasa Raharja,” jelas Awaludin.

Selain melalui radio, kata Awaludin, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi di sekolah-sekolah serta pada tempat umum dengan harapan masyarakat dapat memahami secara jelas.

Baca Juga  Asdep SDM Pariwisata Kemenko Marves dan Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Toraja Highland Festival

“Kami berharap jika Anda membaca informasi ini segera beritahukan juga kepada keluarga, tetangga, dan kerabat untuk diketahui agar memahami saat ingin mendapatkan layanan Jasa Raharja akibat kecelakaan,” pinta Awaludin. (*)

Penulis: Siska Papalangi’
Editor: Arthur

Komentar