Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku P*mbun*han Feni Ere Divonis Hukuman Mati

Pelaku P*mbun*han Feni Ere Divonis Hukuman Mati

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Ahmad Yani alias Amma terdakwa pembunuhan terhadap Feni Ere, seorang karyawan showroom mobil di Palopo, pada Maret 2025, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palopo, Senin, 15 Desember 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Budi Setyawan, Helka Rerung dan Suharman selaku Hakim anggota menilai terdakwa Ahmad Yani alias Amma secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP dengan kulifikasi Pembunuhan Barencana.

Selain terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang digelar secara terbuka ini juga dihadiri kedua orang tua korban, kerabat, dan ratusan warga masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan sebagaimana yang dibacakan dengan cermat oleh hakim anggota, Helka Rerung, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti berupa 13 saksi dan 2 ahli, serta surat berikut barang bukti yang saling bersesuaian, perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP dengan kulifikasi pembunuhan barencana sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatannya mengakibatkan korban (Feni Ere) meninggal dunia. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak berperkemanusiaan kerena sebelum terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban, terdakwa melakukan pemerkosaan kepada korban terlebih dahulu.

Pertimbangan berikutnya adalah terdakwa tidak kooperatif dan tidak menyesali perbutannya karena dua hari setelah membunuh korban, terdakwa berpura pura ke rumah korban ikut mencari korban, setelah itu melarikan diri ke Bone-bone. Kemudian, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan pada diri Terdakwa tidak atau nihil.

“Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan yaitu menjatuhkan pidana  mati kepada terdakwa. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban melalui orang tuanya dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara,” demikian bunyi putusan majelis hakim PN Palopo.

“Terhadap vonis ini kepada terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap; apakah menerima putusan, pikir pikir atau banding,” terang Ketua Majelis Hakim, Agung Budi Setyawan sebelum menutup persidangan.

Keluarga korban menyatakan puas terhadap putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo.

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Caleg DPR RI Welem Sambolangi; Awali Karir Kepala Lembang Hingga Ketua DPRD 3 Periode

    Mengenal Caleg DPR RI Welem Sambolangi; Awali Karir Kepala Lembang Hingga Ketua DPRD 3 Periode

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    SIAPA yang tidak mengenal Welem Sambolangi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Tana Toraja periode 2019-2024. Politisi Partai Golkar ini tercatat empat kali berturut-turut terpilih menjadi anggota DPRD Tana Toraja dan tiga periode diantaranya menjabat sebagai Ketua. Welem Sambolangi pertama kali masuk sebagai anggota DPRD pada 2004, saat itu usianya baru 28 tahun. Welem […]

  • Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Sejumlah Kontraktor Jalan Provinsi di Toraja Akan Dihearing DPRD Sulsel

    Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Sejumlah Kontraktor Jalan Provinsi di Toraja Akan Dihearing DPRD Sulsel

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Toraja dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan akan dihearing Komisi D DPRD dalam waktu dekat. Penyebabnya, sejumlah proyek infrastruktur yang rusak dan masih dalam masa pemeliharaan, tidak dikerjakan oleh kontraktor. Padahal kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian tersebut sangat fatal dan harus segera ditangani […]

  • UKI Toraja dan PMTI Bangun Kerja Sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

    UKI Toraja dan PMTI Bangun Kerja Sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja dan Ketua Umum PMTI Teken MoU dalam rangka Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (Foto/MutimediaUKIToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) dan Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Penandatanganan MoU berlangsung di Hotel D’ Rij Toraja, Kesu’, Toraja […]

  • 9 Lembang di Toraja Masuk Daftar 500 Besar Anugerah Desa Wisata 2023

    9 Lembang di Toraja Masuk Daftar 500 Besar Anugerah Desa Wisata 2023

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Sembilan Desa (Lembang) di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara masuk daftar 500 besar Desa Wisata dalam Anugerah Desa Wisata tahun 2023 yang diumumkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Minggu,  19 Maret 2023. Dari sembilan Lembang (Desa) tersebut, empat diantaranya berada di Kabupaten Tana Toraja dan lima lainnya di Kabupaten […]

  • Sudah 5 Hari Pencarian, Remaja Asal Sa’dan Diduga Lompat ke Sungai di Kakondongan, Belum Ditemukan

    Sudah 5 Hari Pencarian, Remaja Asal Sa’dan Diduga Lompat ke Sungai di Kakondongan, Belum Ditemukan

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Tim SAR Gabungan kembali melakukan pencarian terhadap Stoner Samen, remaja berusia 16 tahun, warga Sadan Malimbong yang diduga lompat ke Sungai Sa’dan, pada Kamis, 30 April 2023. Pencarian hari kelima yang dilakukan sejak pagi, Selasa, 4 April 2023, masih belum membuahkan hasil. Hingga petang, Tim menghentikan pencarian dan akan dilanjutkan pada Rabu, […]

  • Ikut Kegiatan “Kantor Bupati Mobile”, Mobil Dinas Pertanian Toraja Utara Terbalik

    Ikut Kegiatan “Kantor Bupati Mobile”, Mobil Dinas Pertanian Toraja Utara Terbalik

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalan alternatif yang menghubungkan Kecamatan Kapala Pitu dan Kecamatan Rindingallo, tepatnya di Dusun Pongko’ Lembang Benteng Ka’do, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, Kamis, 6 Mei 2021 pagi. Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan sebuah minibus Toyota Rush dengan nomor polisi DD 1035 UM milik Dinas Pertanian Kabupaten Toraja […]

expand_less