Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku P*mbun*han Feni Ere Divonis Hukuman Mati

Pelaku P*mbun*han Feni Ere Divonis Hukuman Mati

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Ahmad Yani alias Amma terdakwa pembunuhan terhadap Feni Ere, seorang karyawan showroom mobil di Palopo, pada Maret 2025, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palopo, Senin, 15 Desember 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Budi Setyawan, Helka Rerung dan Suharman selaku Hakim anggota menilai terdakwa Ahmad Yani alias Amma secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP dengan kulifikasi Pembunuhan Barencana.

Selain terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang digelar secara terbuka ini juga dihadiri kedua orang tua korban, kerabat, dan ratusan warga masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan sebagaimana yang dibacakan dengan cermat oleh hakim anggota, Helka Rerung, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti berupa 13 saksi dan 2 ahli, serta surat berikut barang bukti yang saling bersesuaian, perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP dengan kulifikasi pembunuhan barencana sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatannya mengakibatkan korban (Feni Ere) meninggal dunia. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak berperkemanusiaan kerena sebelum terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban, terdakwa melakukan pemerkosaan kepada korban terlebih dahulu.

Pertimbangan berikutnya adalah terdakwa tidak kooperatif dan tidak menyesali perbutannya karena dua hari setelah membunuh korban, terdakwa berpura pura ke rumah korban ikut mencari korban, setelah itu melarikan diri ke Bone-bone. Kemudian, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan pada diri Terdakwa tidak atau nihil.

“Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan yaitu menjatuhkan pidana  mati kepada terdakwa. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban melalui orang tuanya dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara,” demikian bunyi putusan majelis hakim PN Palopo.

“Terhadap vonis ini kepada terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap; apakah menerima putusan, pikir pikir atau banding,” terang Ketua Majelis Hakim, Agung Budi Setyawan sebelum menutup persidangan.

Keluarga korban menyatakan puas terhadap putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo.

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Kesehatan Perkuat Mutu Layanan JKN, 30 Fasilitas Kesehatan Raih Apresiasi Tingkat Nasional

    BPJS Kesehatan Perkuat Mutu Layanan JKN, 30 Fasilitas Kesehatan Raih Apresiasi Tingkat Nasional

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Pemyerahan Piagan Penghargaan kepada 30 Fasilitas Kesehatan Berkomitmen dalam pelayanan Program JKN tahun 2026. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak hanya berorientasi pada jumlah pelayanan, tetapi juga manfaat kesehatan yang dirasakan peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan luasnya […]

  • Sosialisasi Perda RPJMD Sulsel, Toraja Jadi Kawasan Pengembangan Pariwisata Alam dan Budaya

    Sosialisasi Perda RPJMD Sulsel, Toraja Jadi Kawasan Pengembangan Pariwisata Alam dan Budaya

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, John Rende Mangontan melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel di Lembang (Desa) Buntu Tabang, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Sabtu, 5 Desember 2020. Peraturan Daerah yang disosialisasikan itu adalah Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) […]

  • UKI Paulus Buka Peluang Studi Lanjut Bagi Dosen dengan Beasiswa Pendidikan Indonesia

    UKI Paulus Buka Peluang Studi Lanjut Bagi Dosen dengan Beasiswa Pendidikan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Rektor UKI Paulus, Prof. Dr. Agus Salim, SH, MH, mendorong para dosen di lingkup UKI Paulus untuk melakukan studi lanjut ke jenjang S2 dan S3 melalui Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). BPI merupakan beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia untuk melanjutkan studi pada […]

  • Mengamuk dan Tanduk Warga di Upacara Rambu Solo’, Kerbau Ini Dilumpuhkan Polisi

    Mengamuk dan Tanduk Warga di Upacara Rambu Solo’, Kerbau Ini Dilumpuhkan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Seekor kerbau yang sudah disembelih pada upacara Rambu Solo’ (kedukaan) mengamuk dan menanduk seorang warga hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat lari sekitar 3 kilometer dari lokasi, kerbau itu terpaksa dilumpuhkan polisi dengan cara ditembak. Peristiwa ini terjadi pada sebuah upacara Rambu Solo’ di Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan […]

  • Camat Bonggakaradeng, Zeth Padaoan Giang Terpilih Ketua Komunitas Motor Trail Moxart Toraja

    Camat Bonggakaradeng, Zeth Padaoan Giang Terpilih Ketua Komunitas Motor Trail Moxart Toraja

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Camat Bonggakaradeng, Zeth Padaoan Giang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Moto X Adventure Toraja (MOXART) dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang digelar Jumat, 2 Juli 2021 di Jalan Pongtiku No 499 Makale. Zeth Padaoan Giang resmi menahkodai Komunitas Motor Trail tertua di Toraja dengan jumlah anggota ratusan ini untuk periode […]

  • Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja

    Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Aksi pencurian dengan modus memanfaatkan momen saat warga ke gereja untuk merayakan Natal kembali terjadi di Toraja. Kali ini menimpa rumah milik Yohanis Andri, warga Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita saat penghuni […]

expand_less