KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka, mulai tanggal 24-26 Desember 2021.
Kebijakan ini diambil agar di hari-hari itu, masyarakat Toraja Utara, yang mayoritas nasrani bisa merayakan Natal, tanpa diganggu oleh acara lain.
“Saya ingatkan kepada kita semua, dari tanggal 24-26 Desember nanti, tidak ada yang mengeluarkan izin Rambu Solo’dan Rambu Tuka, terkecuali jika ada keluarga yang meninggal dan hari itu juga dimakamkan. Kita fokus dalam merayakan Natal,” tegas Bassang di hadapan para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang, dalam rapat koordinasi yang digelar di perkantoran Marante, Senin, 6 September 2021.
Selain soal izin upacara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, Yohanis Bassang juga mengistruksikan kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang untuk mengikutsertakan warganya dalam lomba paduan suara Natal, yang akan diselenggarakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
“Wajib hukumnya kecamatan mengikuti lomba paduan suara dengan minimal peserta lomba sebanyak 60 orang. Jadi saya minta camat, lurah dan kepala lembang agar bekerja sama dalam membentuk grup paduan suaranya,” tegasnya.
Dia juga menyebut, lomba paduan suara Natal ini juga akan diikuti oleh organisasi-organisasi gerejawi di seluruh Toraja Utara.
“Syarat utamanya adalah peserta minimal 60 orang dengan dua lagu; lagu wajib berbahasa Toraja (pemilihan lagu sedang di godok oleh panitia) dan lagu pilihan bebas dari peserta,” ujarnya. (*)
Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur
Komentar