KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski proses pembangunan Jembatan “kembar” Malango’ sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, namun penyelesaian pembebasan tanah dan bangunan milik warga ternyata belum tuntas. Pemerintah kekurangan uang.
Total anggaran yang harus dibayarkan pemerintah kepada pemilik lahan dan bangunan yang sampai saat ini belum terbayarkan sekitar Rp 6,3 miliar.
Hal ini terungkap dalam pertemuan multi pihak (pemerintah, BPN, dan pemilik lahan) di Kantor Badan Pertanahan dan ATR Kabupaten Toraja Utara, Senin, 4 September 2024.
Hadir dalam pertemuan tersebut, diantaranya Asisten 2 Pemkab Toraja Utara, Amos Sarungallo, Kepala Badan Pertanahan dan ATR Toraja Utara sekaligus Ketua Tim Pembebasan Lahan, Johanis Buapi, Kepala Dinas Perkimtan Toraja Utara, Robianta Popang, serta para pemilik lahan dan bangunan di Jembatan Malango’.
Dalam pertemuan itu, terungkap pula bahwa sebelumnya pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah menganggarkan biaya ganti rugi lahan tahap ketiga kepada para pemilik lahan dalam APBD tahun 2023. Namun anggaran tersebut ditarik kembali alias hilang dari APBD tahun 2023, sebagai dampak dari revocusing anggaran. Pemerintah kemudian berjanji akan menganggarkan kembali biaya pembebasan lahan ini dalam APBD tahun 2024.
Hal inilah yang membuat para pemilik lahan kecewa. Betapa tidak, selama proses negosiasi hingga pembayaran kurang lebih dua tahun, para pemilik lahan tidak pernah menghalangi atau mempersulit pemerintah melakukan pembebasan. Tapi ganti rugi yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Sementara di lokasi, kegiatan proyek sudah jalan.
“Ini yang kami sesalkan. Pemerintah ini seperti tidak punya hati. Dari awal kami tidak pernah menghalangi, bahkan mendukung pembangunan, tapi tiba pembayaran, banyak lagi alasan, bertele-tele,” tegas Terry Banti, salah satu pemilik lahan.
Menurut Terry, dalam proses pembangunan jembatan yang tengah berlangsung saat ini, ada beberapa bagian tanah dan bangunan yang belum dibayar tapi sudah digali atau dirusak. Sehingga rumah yang masih tersisa tidak dapat lagi ditempati dan mereka harus pindah atau kontrak.
“Dari awal mestinya sudah direncanakan dengan benar dan anggarannya tersedia. Jangan nanti sudah berjalan baru ada alasan ini itu. Nanti kalau ada aksi masyarakat di lapangan, dituding lagi bahwa kami tidak mendukung pembangunan. Ini yang harus jadi perhatian pemerintah,” ujar Terry lebih lanjut.
Kekecewaan terhadap proses pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga diutarakan Kepala BPN/ATR Toraja Utara, Yohanis Buapi. Menurutnya, pemerintah seperti tidak serius mengurus masalah pembebasan lahan ini. Kemudian, Yohanis juga mempertanyakan kenapa anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembebasan lahan tahun 2023 tiba-tiba hilang dari APBD.
“Kemana uangnya itu? Kalau ada anggarannya di APBD tahun 2023, saya kira tahun ini sudah tuntas semua pembayaran, tidak ada lagi masalah. Tapi ini tiba-tiba uangnya tidak ada dalam APBD,” sesal Johanis.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Asisten II Setda Toraja Utara, Amos Sarungallo mengakui bahwa saat ini pemerintah kesulitan keuangan. Hal itu terkait dengan beberapa belanja wajib yang harus diselesaikan pemerintah. Sehingga mau dan tidak mau, suka tidak suka, pemerintah harus melakukan revocusing anggaran. Dan salah satu item yang terdampak revocusing adalah anggaran pembebasan lahan jembatan Malango’.
“Tahun ini benar-benar kita kesulitan keuangan, sehingga arahan dari pimpinan, kita akan menganggarkan lagi biaya pembebasan lahan yang sisa itu pada APBD tahun 2024,” terang Amos.
Pemerintah, lanjut Amos, berjanji akan membayarkan biaya pembebasan lahan yang tersisa itu pada bulan Februari atau Maret tahun 2024. (*)
Penulis/Editor: Arthur
Komentar