Curi Uang Puluhan Juta di Mappak dan Simbuang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
- calendar_month Jum, 20 Agu 2021

Ern, 19 tahun, terduga pelaku pencurian rumah kosong di Mappak dan Simbuang digiring polisi ke sel tahanan Mapolres Tana Toraja.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aparat Kepolisian Sektor Simbuang Polres Tana Toraja menangkap seorang pemuda berinisial Ern, 19 tahun, warga Simbuang, Selasa, 17 Agustus 2021. Pemuda ini diduga kuat merupakan pelaku pencurian di beberapa rumah warga di Mappak dan Simbuang dalam tiga pekan terakhir.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP H. Samsul Rijal, dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus 2021, mengatakan aksi pemuda ini sangat meresahkan masyarakat Mappak dan Simbuang. Betapa tidak, dalam waktu kurang lebih tiga minggu, dia telah melakukan pencurian di lima rumah warga dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 25 juta.
Menurut Syamsul Rijal, terduga pelaku ditangkap berkat laporan Camat Mappak dan masyarakat, yang sempat melihat pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah di Mappak, yang saat itu dalam keadaan kosong.
Berbekal laporan itu, personil Polsek Simbuang melakukan pencarian terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan saksi. Pada Selasa, 17 Agustus 2021 pelakupun akhirnya diringkus dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti, berupa 3 unit motor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dua sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, jenis Honda Revo warna hitam dan Yamaha Vixion warna biru. Satu motor lainnya, jenis Yamaha R 15 warna biru turut diamankan karena berdarkan pengakuan pelaku bahwa uang hasil curian digunakan untuk membeli motor tersebut,” urai Syamsul Rijal.
Syamsul menyatakan bahwa pelaku pencurian ini merupakan specialis rumah kosong. Pelaku mengintai rumah warga saat sedang sedang bepergian (kosong) dan selanjutnya pelaku melancarkan aksinya. “Selama kurung waktu 3 minggu pelaku berhasil membobol rumah sebanyak 5 kali dengan hasil curian sekitar Rp 25 juta,” terang Syamsul.
Uang hasil pencurian itu, terang Syamsul, digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor jenis Yamaha R15 dengan harga Rp11 juta, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan hura-hura,” tegas Syamsul.
Saat ini, pelaku sedang diproses hukum. Polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada pelaku. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Admin1
Saat ini belum ada komentar