Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya , Pemuda di Bangkelekila’ Diamankan Resmob Polres Toraja Utara
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sel, 22 Apr 2025

JR yang nekat Curi 2 HP dan 1 TV Tetangganya saat diamankan Resmob Polres Toraja Utara. (Foto-Istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA’ — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian barang berharga terjadi di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’, Toraja Utara.
Pria yang diamankan tersebut berinisial JR (24) warga Sangbua, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’.
JR diketahui merupakan tetangga korban yang bernama Merliani.
Peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi sebanyak 3 kali, peristiwa pertama korban kehilangan 1 unit Televisi, peristiwa kedua korban kehilangan 1 unit Handphone, hingga peristiwa ketiga pada Senin 14 April 2025 terulang kembali korban kehilangan 1 unit handphone.
Dari ketiga peristiwa pencurian yang dialami Korban, Korban pun akhirnya memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Aipda Yunus Mellolo, pelaku pun diketahui. Pelaku berinisial JR (24) akhirnya berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, Jumat malam 18 April 2025.
Saat dikonfirmasi, Selasa 22 April 2025, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan membenarkan hal tersebut, bahwa betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial JR (24).
Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali pada lokasi yang sama yaitu rumah tempat tinggal Merliani.
Dalam kesemua aksinya, terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit Televisi dan 2 unit Handphone, jelasnya.
“Kini, terduga pelaku JR (24) beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Vivo Y19s warna hitam milik korban telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya akan terus dilakukan upaya pencarian,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini JR telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar