5 Terduga Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Ditangkap, Semua Masih Dibawah Umur

KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lima terduga pelaku pembongkaran patane (makam) dan pencurian barang di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024, berhasil ditangkap polisi.

Video tentang pembongkaran patane dan pencurian barang di dalamnya ini viral di media sosial. Pembongkaran makam dan pencurian merupakan sesuatu yang dianggap tabu dan terlarang oleh masyarakat Toraja. Itu sebabnya, kemunculan video ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat.

Kejadian pembongkaran dan pencurian tersebut terjadi di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024 malam.

Mendapat laporan dari masyarakat terkait kejadian yang menghebohkan tersebut, personil Polsek Sopai, Polres Toraja Utara, bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku terduga pengacak kuburan (patane) tersebut.

Baca Juga  Objek Wisata di Toraja Utara Ditutup Selama 2 Minggu

Lima remaja dinyatakan sebagai pelaku dan berhasil diamankan Polsek Sopai. Tiga orang diantaranya diamankan pada Minggu, 2 Juni 2024 dan dua sisanya diamankan Senin, 3 Juni 2024. Kelima terduga pelaku yang masih remaja dan dibawah umur ini, masing-masing berinisial AY (14), Yd (16), Al (16), IT (15) dan PS (16) merupakan warga sekitar Dusun Salu.

Selain diduga mengambil barang-barang berharga, tidak ada motif lain dari aksi pengacak-acakan yang dilakukan remaja kali ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sopai, Supriadi Rippa saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa, 4 Juni 2024.

Supriadi menjelaskan bahwa  telah dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat usia dari para remaja terbilang masih dibawa umur sehingga diberikan sangsi adat berupa satu ekor babi untuk satu patane dari total tiga patane yang diacak-acak.

Baca Juga  Di Tengah Pandemi, RSUD Lakipadada Masih Mendapat Keuntungan Rp 18 Miliar

“Permintaan dari pemilik patane, Lembaga Adat, serta pemerintah setempat dalam hal ini Lembang terkait dan keluarga minta untuk diselesaikan secara adat. Dan itu sudah putus kemarin. Jadi, satu patane itu didenda satu ekor babi,” jelas Supriadi.

Supriadi juga mengatakan, kelima remaja ini akan dibuatkan surat pernyataan apabila pelaku mengulangi kembali aksinya, baik itu di wilayah Dusun Salu maupun di tempat lain maka akan langsung diproses secara hukum.

“Surat ini juga ditandatangani oleh orangtua maupun wali dari para pelaku,” terang Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih aktif mengontrol dan mengawasi anak anaknya, mengingat tingkat kenakalan remaja sudah marak terjadi di kalangan masyarakat.

Baca Juga  Caleg DPRD Provinsi Terpilih, Yuniana Mulyana Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Palesan

Sebagai informasi, besok (Rabu, 5 Juni 2024) akan dilakukan prosesi hukum adat yaitu penyerahan tiga ekor babi di lokasi Patane yang diacak-acak.

Penulis: Indra
Editor: Arthur

Komentar