Catat, Ini Sasaran Operasi Patuh yang Dilaksanakan Polisi Selama 2 Pekan ke Depan

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022. Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu, dimulai sejak Senin, 13 Juni 2022 dan akan berlangsung hingga 26 Juni 2022.

Di Tana Toraja, Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2022 dipimpin oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi. Sedangan di Toraja Utara, Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso. Apel Gelar Pasukan digelar di halaman Mapolres masing-masing.

Apel Gelar Pasukan ini melibatkan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Berikut, tujuh jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas Operasi Patuh 2022:

  1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
  5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga  UKI Toraja Gelar Wisuda Sarjana dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang Ketat

Selain itu, para pengemudi atau pengendara disaranakan untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta surat izin mengemudi, dan mengenakan helm standar. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar