PMKRI Cabang Toraja Warning Kantor Pertanahan Tana Toraja Tak Permainkan Warga yang Urus Sertifikat Tanah
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Milton Lando selaku Presidium Germas DPC PMKRI Cabang Toraja dan Capture keluhan Netizen soal pelayanan Kantor Pertanahan Tana Toraja. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKLAE — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja angkat bicara soal buruknya pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.
Presidium Gerak Kemasyarakatan (Germas) DPC PMKRI Cabang Toraja, Milton Lando, melontarkan ultimatum keras kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja agar tidak mempermainkan masyarakat dalam pengurusan berbagai administrasi pertanahan, khususnya penerbitan sertifikat tanah.
Ultimatum tersebut disampaikan Milton menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang diterima DPC PMKRI Cabang Toraja terkait proses pelayanan di Kantor Pertanahan yang dinilai berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian.
Menurut Milton, salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat adalah perubahan persyaratan administrasi saat proses pengurusan berlangsung. Masyarakat mengaku telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta petugas, namun ketika kembali datang, masih diminta melengkapi persyaratan lain yang sebelumnya tidak pernah disampaikan.
“Banyak masyarakat datang mengeluh kepada kami. Mereka sudah mengikuti semua arahan pegawai, menyiapkan berkas sesuai yang diminta. Tetapi ketika datang kembali, muncul lagi alasan bahwa masih ada berkas yang kurang. Pola pelayanan seperti ini jangan sampai membuat masyarakat merasa dipermainkan,” tutur Milton, Rabu 22 Juli 2026.
Milton menilai kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari Kota yang harus mengeluarkan biaya transportasi dan menghabiskan waktu berulang kali hanya untuk mengurus satu dokumen.
“Kasihan masyarakat kalau terus dipingpong ke sana kemari. Mereka datang untuk mengurus haknya sebagai warga Negara. Di sisi lain, jika sertifikat tidak diurus, nanti justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pelayanan harus profesional, jelas dan memberikan kepastian,” ujar Milton
Sementara itu, Yoben Sampe selaku Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Toraja menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara transparan, cepat, dan tidak berbelit-belit.
Menurut Yoben, setiap persyaratan administrasi seharusnya dijelaskan secara lengkap sejak awal sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik akibat informasi yang berubah-ubah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur di Kantor Pertanahan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas, bukan justru menciptakan birokrasi yang menyulitkan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan publik hanya karena buruknya tata kelola administrasi. Kami meminta Kantor Pertanahan Tana Toraja segera melakukan evaluasi internal dan memastikan seluruh pegawai memberikan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” Tutur Yoben.
Sebelumnya juga sempat viral di Media Sosial keluhan netizen soal pelayanan di Kantor Pertanahan Tana Toraja.
Dalam unggahannya, pemilik akun Kartika Titala meminta Kantor Pertanahan untuk tidak mempersulit masyarakat saat pengurusan di Kantor Pertanahan.
Kartika Titala juga menyinggung soal pelayanan yang lebih cepat jika memberikan uang ke petugas dan petugas yang tidak mau melayaninya jika tidak diberikan uang.
Keluhan Kartika Titala di media sosial ini hanya salah satu dari banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar