Kadinsos Toraja Utara Tegaskan Eva Rataba Tak Pernah Terdaftar, Apalagi Menerima Bantuan PKH
- account_circle Desianti
- calendar_month 50 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Elias Madi Para'pak didampingi Ketua Tim PKH Kabupaten Toraja Utara, Reski Andi Lolo memberikan penjelasan terkait polemik anggota DPR RI diberikan terdaftar penerima PKH. (AP/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Toraja Utara, Elias Madi Para’pak menegaskan bahwa anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba, tidak pernah terdaftar, apalagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kementerian Sosial, meskipun berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Eva masuk desil 4.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya. Soal desil, itu bukan kewenangan kami, itu rananya BPS (Badan Pusat Statistik),” terang Elias saat mengunjungi redaksi Kareba-Toraja.com, Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Elias Madi Para’pak, meskipun Eva Stevany Rataba belakangan diketahui masuk desil 4, namun itu tidak otomatis menjadi penerima bantuan sosial, seperti PKH.
“Desil itu bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial. Itu hanya salah satu saja,” jelas Elias.
Terkait desil ini, menurut Elias, baru pihaknya ketahui saat Eva Stevany Rataba melakukan komplain ke kantornya, terkait dirinya yang masuk dalam kategori desil 4. Menurut Eva, selain tidak tepat, masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan bantuan sosial.
“Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” terang Elias.
Elias menegaskan bahwa kekeliruan informasi ini perlu dia luruskan, agar tidak ada pihak yang dikorbankan. Menurutnya, informasi ini menjadi bola liar karena interpretasi yang keliru.
“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, Ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4. Itu saja,” ujar Elias lebih lanjut.
Elias juga menyatakan bahwa penjelasan ini mesti dia lakukan untuk meluruskan polemik yang ditimbulkan oleh informasi keliru yang beredar di masyarakat.
- Penulis: Desianti
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar