KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang pria bernama Marko, warga Tanjung Bunga, Makassar ditikam oleh dua rekannya, Muliono dan Yunus Rezki di sebuah pencucian mobil di Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Selasa, 20 Juni 2023.
Sempat melarikan diri usai melakukan penikaman, kedua warga asal Gowa dan Makassar ini, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Toraja Utara di kediamannya masing-masing, Jumat, 23 Juni 2023.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Aris Zaidy, dalam keterangannya Sabtu, 24 Juni 2023 menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula pada Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, korban Marko datang ke sebuah warung makan yang ada di pencucian mobil. Ia kemudian bertemu dengan rekannya MM alias BT dan melakukan penagihan utang.
Karena ditagih, MM pun cecok dan bertengkar dengan korban hingga berujung penganiayaan. MM menganiaya korban dengan menggunakan obeng yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri.
Tak hanya sampai disitu, pelaku lainnya YR alias KC yang melihat kejadian tersebut juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk menggunakan sebilah parang pada bagian perut sebelah kanan, tangan kanan, jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang mengakibakan luka robek.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku YR alias KC dan MM alias BT kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sebuah mobil,” terang IPTU Aris Zaidy.
Cekcok antara MM dan korban Marko terkait utang sebesar Rp 350 ribu, hasil penjualan anjing di Toraja Utara.
“Antara korban dan dua pelaku ini saling kenal. Mereka asal Makassar. Di Toraja Utara mereka berdagang anjing,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut, IPTU Zaidy, saat diperiksa, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Marko dengan menggunakan sebilah parang dan obeng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini MM alias BT dan YR alias KC diamankan di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses Hukum terkait tindak pidanan Penganiayaan. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar