Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BUMN » Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SPBU Minanga Mengkendek Kab Tana Toraja yang sedang dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Praktisi Hukum Kurniawan Rante Bombang angkat bicara terkait pemberian sanksi atau pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga kepada SPBU Minanga yang dinilai tidak sesuai.

Kepada KAREBA TORAJA, Senin 16 Februari 2026, Kurniawan menyebut pemberian sanksi stop penyaluran Solar satu minggu dari Pertamina kepada SPBU Minanga Mengkendek bukan hukuman melainkan hadiah atau cuti / libur bagi pelanggar.

Kurniawan menyebut, secara administrasi hukum kontrak niaga, terdapat asas proporsionalitas (yaitu asas keseimbangan yang mengharuskan sebuah sanksi atau hukuman harus sebanding dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan dan dampak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat).

“Sudah seharusnya sanksi yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jerah seperti Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apalagi jika kejadian seperti ini selalu terulang dan tidak ada pembenahan atau perbaikan manejemen” tegas Kurniawan Rante Bombang.

Kurniawan menegaskan mempertahankan SPBU yang manajemennya “hobi kecolongan” hanya akan terus merugikan negara dan masyarakat Toraja.

Selain itu, Menurut Kurniawan praktek pengambilan BBM dalam jumlah besar adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dimana ada upaya menyerap kuota subsidi negara secara ilegal.

“Secara hukum, ancaman sanksinya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)” tegas Kurniawan.

Kurniawan menyebut kendaraan – kendaraan yang melakukan praktek pengambilan BBM dalam jumlah besar secara ilegal tersebut harusnya disita oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tana Toraja.

“Jangan biarkan barang bukti berkeliaran di jalanan!” Tegas Kurniawan

Kurniawan juga berharap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan langkah hukum termasuk supervisi.

“Jangan biarkan Polres bekerja sendirian di bawah tekanan lokal, apalagi jika ada sindikat atau mafia” harap Kurniawan.

“Jika pelayanan publik ini tetap mandul dan memihak oknum, masyarakat punya hak konstitusional melapor ke Ombudsman dan BPH Migas” tegas Kurniawan lebih lanjut.

Terkait tindakan oknum yang berani menantang petugas (Babinsa), Kurniawan menyebut tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap kewibawaan negara.

Kurniawan mengatakan hal tersebut diatur dalam Bab IX paragraf 2 Pasal 352-354 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional – Baru).

“Kalau petugas negara berseragam saja mereka berani tantang dan lawan, lantas bagaimana dengan rakyat kecil? Ini adalah benih Premanisme” tegas Kurniawan.

“APH tidak boleh membiarkan ini hanya sebagai gesekan biasa, Ini delik serius melawan kekuasaan umum. Jika Negara kalah oleh gertakan oknum pelansir, maka hukum di Negara ini, seperti di Toraja ini dianggap remeh!”tegas Kurniawan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (2)

  • Man In The Midle

    Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa dalam operasional teknis, terdapat standar Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar +/- 0,5% sesuai regulasi Direktorat Metrologi. Adanya sedikit selisih pada alat ukur di lapangan adalah fenomena teknis yang diakui oleh hukum, bukan serta-merta merupakan tindakan pidana manipulasi atau niat jahat (mens rea).

    Balas19 Februari 2026 8:53 am
  • hamdani hamdani

    Periksa juga meterannya.

    Balas17 Februari 2026 5:35 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabatan Kapolres Tana Toraja Diserahterimakan, AKBP Budi Hermawan Gantikan AKBP Malpa Malacoppo

    Jabatan Kapolres Tana Toraja Diserahterimakan, AKBP Budi Hermawan Gantikan AKBP Malpa Malacoppo

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tongkat komando di Polres Tana Toraja resmi berganti. AKBP Malpa Malacoppo yang sudah menjabat selama kurang lebih tiga tahun diganti oleh AKBP Budi Hermawan. Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Tana Toraja ini dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Ny. Irena Rusdi Hartono, […]

  • Rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja, UKI Toraja Tuan Rumah Seminar Kewirausahaan “Sharing Session Entrepreneurship”

    Rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja, UKI Toraja Tuan Rumah Seminar Kewirausahaan “Sharing Session Entrepreneurship”

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Antusia Peserta Sharing Session Entrepreneurship rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja di Kampus I UKI Toraja. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) sukses menjadi tuan rumah salah satu kegiatan dari rangkaian perayaan HUT ke-79 Gereja Toraja Tahun 2026 yakni “Sharing Session Entrepreneurship Tana Toraja dan Toraja Utara”. Kegiatan […]

  • Terjadi Longsor Baru di Jalan Poros Rantepao-Buntao’ Rantebua, Ratusan Warga Mengungsi

    Terjadi Longsor Baru di Jalan Poros Rantepao-Buntao’ Rantebua, Ratusan Warga Mengungsi

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Situasi di Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’, Kabupaten Toraja Utara cukup mengkhawatirkan saat ini. Betapa tidak, belum tuntas dikerjakan 2 titik longsor di jalan poros Rantepao-Buntao’-Rantebua, terjadi longsor baru lagi yang lebih besar. Longsor terbaru yang terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis, 9 Mei 2024 dini hari, menyebabkan badan jalan tertutup total. […]

  • PLN ULP Makale Gencar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Wilayah Tana Toraja

    PLN ULP Makale Gencar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Wilayah Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale. (Foto/Humas PLN ULP Makale)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan serta mendorong pemanfaatan digitalisasi layanan, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Makale secara aktif melaksanakan sosialisasi di berbagai kecamatan, kelurahan, dan lembang di wilayah kerjanya. Sosialisasi ini […]

  • Sejumlah Pelajar Terjaring Operasi Penertiban Knalpot Racing di Sangalla’

    Sejumlah Pelajar Terjaring Operasi Penertiban Knalpot Racing di Sangalla’

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sejumlah pelajar SMP dan SMA/SMK terjaring operasi penertiban knalpot racing yang dilaksanakan aparat Kepolisian Sektor Sangalla’, Kamis, 3 Februari 2022. Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam unit sepeda motor, yang kesemuanya tidak menggunakan nomor polisi (tanpa plat) dan memakai knalpot bising/racing. Kepala Kepolisian Sektor Sangalla’, IPTU Aksan Suwardy, mengatakan pihaknya mengalamankan 6 […]

  • Kemenko PMK Mendorong Adanya Regulasi Terkait Pengendalian Dampak Kesehatan  Akibat Pajanan Timbal Anak

    Kemenko PMK Mendorong Adanya Regulasi Terkait Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Timbal Anak

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Timbel merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat menimbulkan dampak pada kesehatan Masyarakat bila tidak dilakukan pengendalian dengan baik. Secara global, keracunan timbal diperkirakan berdampak terhadap satu dari tiga (atau 800 juta) anak – anak. Sementara itu, di Indonesia, diperkirakan lebih dari 8 juta anak memiliki kadar timbal dalam darah di atas […]

expand_less