4 Desember, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Tikala

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO— Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di TPS 003 Kelurahan Tikala  pada Rabu, 4 Desember 2024.

TPS 003 Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, akan menggelar PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 411 jiwa.

Dalam wawancara disela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten  dalam pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024 di Hotel Misiliana pada Senin, 2 Desember 2024, Samuel Rianto Tappi, Komisioner KPU Toraja Utara menyampaikan masalah ini baru muncul saat final rekapitulasi.

“Masalah ini baru muncul ketika finalisasi rekapitulasi hasil pleno perolehan suara di Kecamatan Tikala, sehingga memang baru kita ketahui siang kemarin, dan rekomendasi Bawaslu dan Panwas Kecamatan Tikala itu nanti tengah malam dan hasil pleno kabupaten tadi subuh,” jelas Samuel Rianto Tappi.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih

“Jadi kronologisnya di TPS 003 Kelurahan Tikala itu ada masyarakat yang memaksakan masuk TPS ingin menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP Makassar sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT,” ujar Samuel lebih lanjut.

Samuel juga menjelaskan dalam norma aturan baik PKPU 17 hal ini tidak dibenarkan, pun surat edaran  KPU RI yang terbaru dan bagi DPT itu memang harus KTP domisili. Sementara di TPS 3 ini KPPS mengijinkan pemilih untuk memilih dan hanya memberikan 1 jenis surat suara pilgub dan itupun KTPnya KTP Makassar, sehingga hasil kajian Bawaslu menyatakan menurut pasal 50 PKPU 17 ini memang melanggar HAM.

Setelah rekomendasi dari Panwascam ditindaklanjuti dan dikaji kembali dan hal ini terbukti pelanggaran sehingga hasil pleno KPU memutuskan PSU dan pelaksanaannya akan di gelar tanggal 4 Desember.

Baca Juga  Per 28 November, Tidak Ada Lagi Pasien Covid-19 di Toraja Utara, Kasus Baru Juga Nol

“Kenapa kami memilih tanggal 4, selain rekapan ini masih berjalan, surat suara gubernur itu hanya boleh diambil di Provinsi sementara kondisi Sulawesi Selatan ada 6 Kabupaten/Kota yang PSU,” tutur Samuel. (*)

Penulis: Monika R.A
Editor: Arthur

Komentar