Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Tana Toraja pada pemilihan Serentak tahun 2024. (foto: Ind/kareba-toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja gelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin 04 November 2024 bertempat di Banua Café & Resto, Rantepao Toraja Utara.
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Tana Toraja terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Pemilihan Umum pada pemilihan Serentak tahun 2024.
Penandatangan MoU masing-masing dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja diwakili Ketua Elis Bua Mangesa didampingi oleh Kepala Sekretariat Alfrida Kabanga sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengatakan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Kabupaten Tana Toraja terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc mulai dari panwascam sampai dengan PTPS bisa dijamin terkait kerja-kerja pengawasan selama masa tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaat yang didapatkan jajaran Pengawas Pemilu adhoc berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Adapun untuk jaminan kecelakaan kerja berkaitan dengan pekerjaan diantaranya adalah biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara akibat tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan.
Santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan serta bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal 174 Juta Rupiah.
“Sedangkan untuk jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar 174 juta dengan kepesertaan minimal 3 tahun,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Makale, Sulis Indrayani
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Makale, Sulis Indrayani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas kebijakan yang diambil.
Ini merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Sulis, apa yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc di Kabupaten Tana Toraja. (*)
Penulis: Indra
Editor: Arthur
Komentar