KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dari lima indikator penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara dari tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2021, prosentasenya lebih tinggi dari tingkat nasional.
Ini sesuai laporan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, dr Remen Raula’bi, pada rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.
Tingkat kematian akibat Covid-19 misalnya, pada periode 23 Juli – 3 Agustus 2021, Toraja Utara mencatat 6,64%, sedangkan secara nasional hanya 2,56%. Prosentase ini diperoleh dari jumlah kematian dibanding jumlah kasus positif pada periode tertentu.
Selain tingkat kematian yang tinggi, angka positive rate juga tinggi. Secara nasional hanya ≥ 5%, sedangkan di Toraja Utara mencapai 66,10%. Angka positive rate diperoleh dari jumlah kasus harian dibagi dengan jumlah pemeriksaan harian dikali 100. Atau perbandingan jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.
Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka positive rate Covid-19 mestinya kurang dari 5%. Seorang dokter asal Toraja yang tidak mau ditulis namanya, menyebut jika angka positive rate di atas 10%, itu menandakan pandemi di suatu daerah tak terkendali.
“Kalau melihat angka positive rate yang ada di Toraja Utara, ngeri juga. Karena lebih dari 50% warga yang dites dinyatakan positif. Ini berarti banyak infeksi di masyarakat tapi tidak terdeteksi. Mungkin akibat dari 3T (tracing, testing, treatmen) yang kurang baik, sehingga banyak kontak erat dengan pasien positif yang tidak ditrecing dan dites,” ungkap dokter itu.
Kabar baiknya, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, prosentasenya lebih tinggi dari nasional. Secara nasional tingkat kesembuhan mencapai 78,60% dan Toraja Utara 81,59%.
Demikian pula dengan angka Bed Occupancy Ratio atau BOR. Secara nasional angka BOR mencapai 70%, tapi pada dua rumah sakit di Toraja Utara, angka BOR hanya mencapai 50% lebih (RS Pongtiku 50,59% dan RS Elim 54,3%). BOR merupakan salah satu indikator yang menggambarkan tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19. Perhitungannya adalah persentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu, sehingga dapat diketahui gambaran penggunaan tempat tidur di rumah sakit tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Angka dan data yang mengkhawatirkan ini membuat pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.
Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.
Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.
“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, per 2 Agustus 2021, total jumlah warga yang positif terpapar virus Corona sebanyak 1.196 orang. Dari jumlah ini, 72 orang diantaranya meninggal dunia, 884 orang sembuh, dan 240 sementara dirawat; 66 orang di rumah sakit dan 174 orang isolasi mandiri. (*)
Penulis: Desianti/Rey
Editor: Arthur
Komentar