Penyaluran Dana Desa di Tana Toraja Sudah 55,32 Persen, DAK Fisik 10,53 Persen

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale terus berupaya mempercepat pencairan dana desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 guna mendorong pertumbuhan dan perputaran ekonomi daerah di tengah pandemi Covid-19.

Kepala KPPN Makale, Susilo Tri Anggono menerangkan bahwa penyaluran DAK Fisik untuk Kabupaten Tana Toraja sudah mencapai Rp 13,275,873,250,- dari total pagu Rp 126,126,685,000,- atau sebesar 10,53%. Sedangkan penyaluran Dana Desa Kab. Tana Toraja mencapai Rp.69,019,613,600,- dari total Pagu Rp.124,774,034,000,- atau sebesar 55,32%.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya mengakselerasi penyaluran/realisasi DAK Fisik dan Dana Desa yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar besarnya kepada masyarakat Tana Toraja dan mempercepat pembangunan daerah di Bumi Lakipadada,” ujar Susilo, Kamis, 19 Agustus 2021.

Pada kesempatan lain, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Baca Juga  KABAR DUKA: Mantan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Tutup Usia

Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan, 12 Agustus 2021 yang lalu, di sela-sela acara Bedah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang, yang membahas tentang strategi tindak lanjut temuan BPK atas LKPD dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri Harahap, dengan penyampaian materi tentang penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Dalam sambutannya, Syaiful menyampaikan bahwa di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, seluruh Pemerintah Daerah telah menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, dan telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebanyak 18 (delapan belas) LKPD meraih opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sedangkan sisanya sebanyak 7 (tujuh) LKPD meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Baca Juga  Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

Apabila dibandingkan dengan tahun 2019, capaian tahun 2020 mengalami penurunan. Terdapat 4 (empat) Pemerintah Daerah yang mengalami penurunan opini dari WTP menjadi WDP sedangkan 3 (tiga) Pemerintah Daerah lainnya tetap memperoleh opini WDP. Namun demikian, secara umum sebagian besar Pemerintah Daerah telah berhasil mempertanggungjawabkan APBD-nya dengan tetap menjaga akuntabilitas.

Namun demikian, lanjut Syaiful, untuk 7 (tujuh) Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini WDP, hasil opini tersebut mengindikasikan perlunya peningkatan tata kelola keuangan  pemerintah  daerah di tahun 2021 sehingga diharapkan seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan memiliki level kompetensi terbaik dengan kinerja dan akuntabilitas melalui dukungan dan sinergi seluruh pihak, termasuk peran aktif Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Selatan. Peran aktif Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Selatan merupakan bagian dari peran sebagai Regional Chief Economist yang memiliki kedudukan strategis sehingga diharapkan dapat berkontribusi terbaik untuk menyokong perbaikan indikator ekonomi dan sosial di Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Tana Toraja Terima Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan

Secara paralel, dukungan aktif Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Selatan telah diinisiasi sejak Triwulan I Tahun 2021 melalui kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah, termasuk pelaporan keuangannya. Kerangka pelaksanaan pendampingan tersebut diwujudkan melalui pembangunan forum kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Selatan bersama seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan.

Untuk itu, disela acara Bedah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 tersebut, dilaksanakan  penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang dihadiri langsung Bupati Tana Toraja, Theofillus Allorerung. Penandatanganan MoU ini menjadi landasan strategis dalam rangka peningkatan sinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, termasuk peningkatan kualitas pelaporan keuangannya. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

Komentar