Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

  • account_circle Desianti
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja terancam dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Sulsel terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Jumawati alias Ati.

Pasalnya, status tersangka Jumawati yang sebelumnya sudah dicabut, namun ditersangkakan kembali oleh Polres Tana Toraja.

Polemik ini dimulai sejak diterbikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Satreskrim Polres Tana Toraja kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja, terkait perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen atau surat (Akta Jual Beli) sebidang tanah di Rembon, Tana Toraja pada 8 Agustus 2025.

SPDP tertanggal 8 Agustus 2025 itu dikeluarkan hanya berselang dua hari pasca pencabutan status tersangka terhadap terlapor Jumawati. Pencabutan status tersangka itu berdasarkan keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makale. Objek praperadilan dan pencabutan status tersangka itu sama, yakni Akta Jual Beli (AJB) terhadap sebidang tanah di Banga, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.

Atas tindakan penyidik Polres Tana Toraja tersebut, Jumawati keberatan dan merasa dikriminalisasi oleh polisi. Bahkan, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Pither Singkali & rekan, Jumawati mengancam melaporkan penyidik Polres Tana Toraja ke Propam, Irwasda Polda Sulsel, bahkan ke Kompolnas dan Komnas HAM.

“Ada indikasi kriminalisasi di sini. Bagaimana seseorang yang sudah dicabut status tersangkanya oleh pengadilan, kemudian ditersangkakan kembali oleh polisi?” tegas Daniel Tonapa Masiku, salah satu pengacara dari Kantor Pengacara Pither Singkali & Rekan kepada wartawan di Makale, Kamis, pekan lalu.

Daniel menyebut, kasus ini sebenarnya sudah clear dengan adanya putusan praperadilan dari PN Makale, yang mencabut status tersangka atas kliennya, Jumawati. Namun dia merasa heran kenapa penyidik Polres Tana Toraja memberikan lagi SPDP kepada kliennya dalam kasus yang sama.

“Ini yang jadi persoalan. Sehingga kami akan melakukan beberapa upaya hukum, baik internal maupun eksternal, karena klien kami diperlakukan tidak adil,” tandas Daniel lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari perkara perdata sebidang tanah di Banga, Rembon, antara Jumawati alias Ati dengan Zubaedah alias Indo’ Sumang pada tahun 2023. Jumawati menggugat Zubaedah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993. Dalam gugatan perdata ini, Jumawati menang, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Namun belakangan, salah satu orang yang bertanda tangan dalam AJB itu, atas nama Aziz Taba mencabut tanda tangannya dan melaporkan pemalsuan tanda tanda tangan ke polisi. Proses di kepolisian berjalan. Pada akhirnya, berdasarakan hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan Aziz Taba dan tanda tangan yang ada dalam AJB, itu identik. Polisi pun menghentikan penyelidikan atas laporan ini. Kemudian, salah satu kerabat Zubaedah, atas nama Nurdin B kembali melaporkan AJB milik Jumawati ke polisi terkait pemalsuan dokumen atau surat. Laporan kali ini bukan lagi soal tanda tangan tetapi isi dari AJB tersebut. Karena, konon, penjual yang namanya tertera dalam AJB itu tidak ada.

Polisi menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dengan menetapkan Jumawati sebagai tersangka. Namun, Jumawati melawan. Melalui kuasa hukumnya, Jumawati mengajukan praperadilan ke PN Makale atas status tersangka pada dirinya. Putusan hakim praperadilan PN Makale menyebut penetapan status tersangka terhadap Jumawati tidak sah. Polisi kemudian menindaklanjuti putusan praperadilan itu dengan mengeluarkan surat pencabutan status tersangka atas diri Jumawati pada 6 Agustus 2025. Namun dua hari kemudian, tepatnya, 8 Agustus 2025, Jumawati kembali menerima SPDP atas kasus yang sama dari penyidik Polres Tana Toraja.

Jawaban Polisi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius A.L, SH, MH, yang dikonfirmasi, mengakui pencabutan status tersangka atas nama Jumawati, juga penerbitan SPDP atas nama Jumawati tersebut.

IPTU Arlinansius menyatakan, hal itu tidak menyalahi prosedur dan dimungkinkan dalam suatu tindak pidana. Bahkan dia menyebut, perubahan status itu bisa saja terjadi dengan hitungan menit.

Karena putusan praperadilan dalam perkara ini, tidak memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Alasan putusan praperadilan itu hanya dua hal, yakni tidak adanya SPDP diberikan kepada tersangka, juga tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Padahal SPDP itu sudah kami kirimkan kepada tersangka melalui pengacaranya. Kami sudah undang datang ambil, tetapi karena dia tidak sempat, kami kirimkan lewat WA. Kemudian soal pemeriksaan sebagai saksi, kami sudah periksa Jumawati sebagai saksi, BAP-nya ada,” terang IPTU Arlinansius.

IPTU Arlinansius menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel pasca keputusan praperadilan terhadap kasus itu. Hasil gelar perkara di Polda Sulsel tersebut menyatakan bahwa penyidikan kasus ini tetap bisa dilakukan meski ada putusan praperadilan yang mencabut status tersangka pada Jumawati.

“Kita sudah gelar perkara di sana (Polda). Petunjuknya, penyidikan boleh dilanjutkan. Sehingga kita lanjutkan penyidikannya,” tegas IPTU Arlinansius.

IPTU Arlinansius juga menegaskan, melanjutkan penyidikan dalam kasus ini sama sekali tidak melawan hukum (putusan praperadilan). Karena putusan praperadilan tidak memerintahkan penghentian penyidikan, tetapi lebih kepada prosedur administrasi dalam penetapan tersangka. (*)

  • Penulis: Desianti
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa SD Kelas Jauh di Awan Rantekarua Ini Hanya Diajar Dua Guru Honor

    Siswa SD Kelas Jauh di Awan Rantekarua Ini Hanya Diajar Dua Guru Honor

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, AWAN RANTEKARUA — Perkumpulan Keluarga Besar Mahasiswa Toraja (PKBMT) Politeknik Pertanian Negeri Pangkep menggelar bakti sosial eksternal di SDN 4 Awan Rantekarua, Kelas Jauh Limbong Dewata. Bakti sosial eksternal itu dilaksanakan dalam bentuk mengajar serta menginspirasi para siswa. Juga menghibur siswa-siswi dengan berbagai games, seperti lomba karung dan lomba kelereng berhadiah. Mereka juga membagikan […]

  • Kecelakaan di Jalan Poros Lolai, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

    Kecelakaan di Jalan Poros Lolai, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LOLAI —Kecelakaan Lalu lintas terjadi di jalan poros menuju objek Wisata Negeri Diatas Awal Lolai, Toraja Utara, Senin, 02 Januari 2023. Kecelakaan tunggal melibatkan satu unit motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DP 3598 KV terjadi sekitar pukul 10.00 wita. Ega’ salah seorang saksi mata menceritakan kronologi kejadian bermula saat pengendara motor yang berboncengan […]

  • Reshuffle Pejabat Tana Toraja; Skuad Lama Digeser, 5 Jabatan Strategis Lowong

    Reshuffle Pejabat Tana Toraja; Skuad Lama Digeser, 5 Jabatan Strategis Lowong

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melakukan reshuffle pada jajaran eselon II di lingkup Pemkab Tana Toraja, Senin, 8 Agustus 2022. Sejumlah pejabat lama digeser posisinya. Namun, pergeseran itu menimbulkan kekosongan pada lima jabatan strategis. Meyer Dengen, orang kepercayaan Theofilus pada periode pertama menjadi Bupati Tana Toraja, dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan […]

  • Zadrak – Erianto Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Masyarakat Menaruh Harapan Besar

    Zadrak – Erianto Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Masyarakat Menaruh Harapan Besar

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Zadrak -Erianto Resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Masa Jabatan Tahun 2025-2030. (foto: dok. istimewa). KAREBA -TORAJA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 961 kepala daerah beserta para wakilnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. Para gubernur dan wakil gubernur dilantik berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) […]

  • Sosialisasi Perda di Mengkendek, JRM: Pelestarian Cagar Budaya Sangat Penting dalam Rencana Pembangunan Pariwisata

    Sosialisasi Perda di Mengkendek, JRM: Pelestarian Cagar Budaya Sangat Penting dalam Rencana Pembangunan Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —  Cagar Budaya adalah hasil aktivitas atau peradaban nenek moyang masa lalu yang menjadi peninggalan budaya masa kini. Jejak-jejak peninggalan masa lalu tersebut mempunyai nilai filosofis yang kuat tentang peradaban pada masanya dan  semakin lama usia atau semakin tua warisan atau benda tinggalan  tersebut maka semakin tinggi pula  nilai sejarahnya. Peninggalan nenek moyang […]

  • Deputi II Staf Presiden Kunjungi Anak-anak Difabel di RBM Tangmentoe

    Deputi II Staf Presiden Kunjungi Anak-anak Difabel di RBM Tangmentoe

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ —  Deputi II Staf Presiden, Abetnego Tarigan didampingi Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt. Dr. Alfred Anggui, mengunjungi anak-anak difabel yang berada di RBM Tangmentoe, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 31 Mei 2023. Saat ini, Yayasan RBM-PWGT yang berada di bawah naungan pelayanan Gereja Toraja, menampung 500  anak-anak difabel dari berbagai Lembang/Kelurahan […]

expand_less