Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

  • account_circle Desianti
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja terancam dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Sulsel terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Jumawati alias Ati.

Pasalnya, status tersangka Jumawati yang sebelumnya sudah dicabut, namun ditersangkakan kembali oleh Polres Tana Toraja.

Polemik ini dimulai sejak diterbikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Satreskrim Polres Tana Toraja kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja, terkait perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen atau surat (Akta Jual Beli) sebidang tanah di Rembon, Tana Toraja pada 8 Agustus 2025.

SPDP tertanggal 8 Agustus 2025 itu dikeluarkan hanya berselang dua hari pasca pencabutan status tersangka terhadap terlapor Jumawati. Pencabutan status tersangka itu berdasarkan keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makale. Objek praperadilan dan pencabutan status tersangka itu sama, yakni Akta Jual Beli (AJB) terhadap sebidang tanah di Banga, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.

Atas tindakan penyidik Polres Tana Toraja tersebut, Jumawati keberatan dan merasa dikriminalisasi oleh polisi. Bahkan, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Pither Singkali & rekan, Jumawati mengancam melaporkan penyidik Polres Tana Toraja ke Propam, Irwasda Polda Sulsel, bahkan ke Kompolnas dan Komnas HAM.

“Ada indikasi kriminalisasi di sini. Bagaimana seseorang yang sudah dicabut status tersangkanya oleh pengadilan, kemudian ditersangkakan kembali oleh polisi?” tegas Daniel Tonapa Masiku, salah satu pengacara dari Kantor Pengacara Pither Singkali & Rekan kepada wartawan di Makale, Kamis, pekan lalu.

Daniel menyebut, kasus ini sebenarnya sudah clear dengan adanya putusan praperadilan dari PN Makale, yang mencabut status tersangka atas kliennya, Jumawati. Namun dia merasa heran kenapa penyidik Polres Tana Toraja memberikan lagi SPDP kepada kliennya dalam kasus yang sama.

“Ini yang jadi persoalan. Sehingga kami akan melakukan beberapa upaya hukum, baik internal maupun eksternal, karena klien kami diperlakukan tidak adil,” tandas Daniel lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari perkara perdata sebidang tanah di Banga, Rembon, antara Jumawati alias Ati dengan Zubaedah alias Indo’ Sumang pada tahun 2023. Jumawati menggugat Zubaedah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993. Dalam gugatan perdata ini, Jumawati menang, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Namun belakangan, salah satu orang yang bertanda tangan dalam AJB itu, atas nama Aziz Taba mencabut tanda tangannya dan melaporkan pemalsuan tanda tanda tangan ke polisi. Proses di kepolisian berjalan. Pada akhirnya, berdasarakan hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan Aziz Taba dan tanda tangan yang ada dalam AJB, itu identik. Polisi pun menghentikan penyelidikan atas laporan ini. Kemudian, salah satu kerabat Zubaedah, atas nama Nurdin B kembali melaporkan AJB milik Jumawati ke polisi terkait pemalsuan dokumen atau surat. Laporan kali ini bukan lagi soal tanda tangan tetapi isi dari AJB tersebut. Karena, konon, penjual yang namanya tertera dalam AJB itu tidak ada.

Polisi menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dengan menetapkan Jumawati sebagai tersangka. Namun, Jumawati melawan. Melalui kuasa hukumnya, Jumawati mengajukan praperadilan ke PN Makale atas status tersangka pada dirinya. Putusan hakim praperadilan PN Makale menyebut penetapan status tersangka terhadap Jumawati tidak sah. Polisi kemudian menindaklanjuti putusan praperadilan itu dengan mengeluarkan surat pencabutan status tersangka atas diri Jumawati pada 6 Agustus 2025. Namun dua hari kemudian, tepatnya, 8 Agustus 2025, Jumawati kembali menerima SPDP atas kasus yang sama dari penyidik Polres Tana Toraja.

Jawaban Polisi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius A.L, SH, MH, yang dikonfirmasi, mengakui pencabutan status tersangka atas nama Jumawati, juga penerbitan SPDP atas nama Jumawati tersebut.

IPTU Arlinansius menyatakan, hal itu tidak menyalahi prosedur dan dimungkinkan dalam suatu tindak pidana. Bahkan dia menyebut, perubahan status itu bisa saja terjadi dengan hitungan menit.

Karena putusan praperadilan dalam perkara ini, tidak memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Alasan putusan praperadilan itu hanya dua hal, yakni tidak adanya SPDP diberikan kepada tersangka, juga tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Padahal SPDP itu sudah kami kirimkan kepada tersangka melalui pengacaranya. Kami sudah undang datang ambil, tetapi karena dia tidak sempat, kami kirimkan lewat WA. Kemudian soal pemeriksaan sebagai saksi, kami sudah periksa Jumawati sebagai saksi, BAP-nya ada,” terang IPTU Arlinansius.

IPTU Arlinansius menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel pasca keputusan praperadilan terhadap kasus itu. Hasil gelar perkara di Polda Sulsel tersebut menyatakan bahwa penyidikan kasus ini tetap bisa dilakukan meski ada putusan praperadilan yang mencabut status tersangka pada Jumawati.

“Kita sudah gelar perkara di sana (Polda). Petunjuknya, penyidikan boleh dilanjutkan. Sehingga kita lanjutkan penyidikannya,” tegas IPTU Arlinansius.

IPTU Arlinansius juga menegaskan, melanjutkan penyidikan dalam kasus ini sama sekali tidak melawan hukum (putusan praperadilan). Karena putusan praperadilan tidak memerintahkan penghentian penyidikan, tetapi lebih kepada prosedur administrasi dalam penetapan tersangka. (*)

  • Penulis: Desianti
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemeriksaan Bukti Vaksin Covid-19 di Perbatasan Tana Toraja Berakhir

    Pemeriksaan Bukti Vaksin Covid-19 di Perbatasan Tana Toraja Berakhir

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mengakhiri kegiatan di Pos Pemeriksaan Perbatasan Kabupaten Tana Toraja, terhitung sejak 30 Agustus 2021. Selanjutnya, polisi akan melakukan patroli mobile untuk memeriksa bukti vaksin dan pendataan warga yang belum divaksin. Dengan berakhirnya operasional Pos Perbatasan, pemeriksaan surat bukti vaksin kepada warga yang hendak masuk ke Tana Toraja, tidak […]

  • Monumen Brigjen TNI (Purn) Mesach Frans Karangan Diresmikan

    Monumen Brigjen TNI (Purn) Mesach Frans Karangan Diresmikan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 2Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meresmikan Monumen “Penaa Melona Ne’ Karangan” Brigjen TNI (Purn) Mesach Frans Karangan yang terletak di ujung Jembatan Malangngo, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Jumat, 20 Februari 2026. Peresmian ini bertepatan dengan setahun pemerintahan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi memimpin Kabupaten Toraja Utara. Peresmian monuman […]

  • Bea Cukai Malili Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Tana Toraja

    Bea Cukai Malili Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bea Cukai Malili berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Tana Toraja. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Perekonomian dan SDA Setda dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja kembali menggelar operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) berupa […]

  • Deputi Penanganan Darurat BNPB Tinjau Lokasi dan Temui Korban Longsor di Tana Toraja

    Deputi Penanganan Darurat BNPB Tinjau Lokasi dan Temui Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Fajar Setyawan meninjau lokasi terdampak longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 April 2024. Setelah menempuh perjalanan darat selama tujuh jam dari Kota Makassar, Mayjen TNI Fajar Setyawan beserta rombongan tiba di Posko Penanganan […]

  • Pengembangan Wisata Buntu Kandora Tetap Jadi Prioritas Calon Kepala Lembang Palipu’, Semuel Manukrante

    Pengembangan Wisata Buntu Kandora Tetap Jadi Prioritas Calon Kepala Lembang Palipu’, Semuel Manukrante

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Calon Kepala Lembang Palipu’ (incumbent), Semuel Manukrante berkomitmen tetap memprioritaskan pengembangan Kawasan Wisata Alam, Olahraga, dan Budaya di Buntu Kandora jika masih dipercaya masyarakat untuk memimpin Lembang Palipu’ 6 tahun ke depan. Semuel Manukrante kembali mencalonkan diri Pemilihan Kepala Lembang Serentak di Tana Toraja tahun 2021, yang pelaksanaannya masih ditunda oleh Pemkab […]

  • Ini Dia Lima Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Tana Toraja

    Ini Dia Lima Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima pejabat eselon II yang mengikuti seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja tahun 2023. Berdasarkan pengumuman hasil seleksi Nomor 800/2/Pansel.JPTP.Sekda/IX/2023 yang ditandatangi Ketua Panitia Seleksi, Tautoto Tanaranggina Sarungallo, tanggal 6 September 2023, lima nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, diantaranya Eric Crystal Sa’pang Ranteallo, Sulaiman Malia, Damoris Sembiring, […]

expand_less