Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Dilaksanakan di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berpotensi menimbulkan kerumunan, aparat Kepolisian Resor Toraja Utara dan Satgas Covid-19 menghentikan upacara pemakaman salah satu warga di Kelurahan Palawa’, Kecamatan Sesean, Selasa, 10 Agustus 2021.

Penghentian kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengan PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah beberapa kali dilakukan polisi dan Satgas Covid-19.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja nomor 1.323/VIII/2021 tanggal 4 Agustus  2021 tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Toraja Utara, kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka dihentikan hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Kapolsek Sesean, Iptu Adnan Lepang, yang turun langsung dalam pembubaran acara tersebut, mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran Bupati Toraja Utara tentang Perpanjangan PPKM di Toraja Utara maka pihak kepolisian bersama dengan Satgas Covid berkomitmen menegakkan aturan sesuai yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga  Masalah Perbatasan dengan Tana Toraja Beres, Luwu dan Lutra Menyusul, Kota Palopo Masih Alot

Sementara pihak keluarga beralasan bahwa upacara pemakaman tersebut dilakukan karena jenazah almarhumah tidak bisa disimpan lebih lama. Karena itu, Almarhumah yang meninggal tiga minggu yang lalu karena sakit, segera dilakukan pemakaman.

Polisi dan Satgas Covid-19 pun melakukan penindakan secara santun dengan menghimbau kepada pihak keluarga setelah melaksanakan ibadah selama 15 menit selanjutnya warga yang berada di lokasi untuk segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing untuk menghindari terjadinya kerumunan dan penularan virus Covid-19. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar