Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menyegel café karaoke Laruna yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Senin, 8 Februari 2021. Di lokasi tersebut polisi memasang garis polisi (police line).

Selain menyegel tempatnya, pemilik café karaoke Laruna, SSE dan kasirnya, juga dimintai keterangan.

Penyegelan Café Karaoke Laruna ini merupakan buntut dari operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan aparat gabungan Polres Tana Toraja di café tersebut pada Minggu, 7 Februari 2021.

Pada operasi penegakan protokol kesehatan itu, polisi mendapati kegiatan di Café Karaoke Laruna yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni menimbulkan kerumunan banyak orang.

Aparat gabungan Polres Tana Toraja mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di café tersebut. Polisi pun membubarkan para pengunjung yang berkerumun tersebut.

Buntut dari dugaan pelanggaran tersebut, Café Laruna di egel dengan police line. Penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Penyegelan Café Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja, dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan, dengan mengikutsertakan Unit Resmob,  Unit Identifikasi, dan Kanit Tipidum Ipda J.S Nibel.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, SSE.

“Pemilik Café Laruna, sudah diperiksa. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan café Laruna. Dan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,” terang AKBP Sarly Sollu, Senin, 8 Februari 2021 malam.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan diperiksa karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duka Beruntun, Tongkonan Tempat Jenazah Pdt Uzuk Velykarta Disemayamkan, Terbakar

    Duka Beruntun, Tongkonan Tempat Jenazah Pdt Uzuk Velykarta Disemayamkan, Terbakar

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Duka beruntun dirasakan keluarga besar Almarhum Pendeta Uzuk Velykarta. Sudah kehilangan salah satu anggota keluarga, Tongkonan tempat Almarhum disemayamkan, ludes terbakar. Padahal, ini hari terakhir penerimaan tamu dan menurut rencana jenazah Almarhum Pdt. Uzuk Velykarta akan dimakamkan besok. Kebakaran hebat melanda area upacara Rambu Solo’ Almarhum Pdt Uzuk Velykarta di Tongkonan Pata’ […]

  • FKIP UKI Toraja Laksanakan Penguatan Bahasa Toraja bagi Pelaku Industri Kreatif

    FKIP UKI Toraja Laksanakan Penguatan Bahasa Toraja bagi Pelaku Industri Kreatif

    • calendar_month Ming, 3 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bahasa Toraja adalah identitas suku Toraja. Bahasa ini mesti dilestarikan dan dijaga. Salah satu cara untuk melestarikan, juga mempopulerkan bahasa Toraja adalah melalui industri kreatif. Industri kreatif adalah industri yang memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Contoh produk industri […]

  • Kunjungi Warga yang Rumahnya Terbakar, Legislator Ikal Paterson Beri Dukungan Moril dan Serahkan Kebutuhan Pokok

    Kunjungi Warga yang Rumahnya Terbakar, Legislator Ikal Paterson Beri Dukungan Moril dan Serahkan Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai PDIP, Ikal Paterson mengunjungi korban kebakaran rumah dan kios yang terjadi di Landola’pek, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Jumat, 12 Agustus 2022. Kebakaran rumah dan kios yang menimpa Papa Pateng (Attong) tersebut mengakibatkan seluruh isi rumah dan kios serta satu unit motor ludes terbakar. Ikal […]

  • Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

    Mulai 20 November, KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK, Baca Persyaratannya di Sini

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Toraja Utara akan membuka pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc  Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK), mulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, mengatakan pendaftaran dibuka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU […]

  • BERITA FOTO: Lomba Menghias “Pohon Natal” di Tana Toraja

    BERITA FOTO: Lomba Menghias “Pohon Natal” di Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 18 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu rangkaian event promosi wisata, Lovely December 2022 di Kabupaten Tana Toraja adalah lomba membuat dan menghias pohon Natal. Kegiatan ini terbagi dalam tiga kategori, yakni Kategori Perkantoran, Kategori Rumah Ibadah, dan Kategori Rumah Penduduk. Lomba dimulai dari tanggal 01 – 30 Desember, dan penjurian dimulai dari tanggal 10 Desember sampai […]

  • Pemkab Toraja Utara dan PMTI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku

    Pemkab Toraja Utara dan PMTI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku, Kamis, 10 Juli 2025. Upacara yang dipimpin Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong ini berlangsung di Lapangan Pongtiku, Pangala’, Kecamatan Rindingallo. Hadir pada upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku ini, diantaranya Gubernur Sulawesi Utara, yang […]

expand_less