Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menyegel café karaoke Laruna yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Senin, 8 Februari 2021. Di lokasi tersebut polisi memasang garis polisi (police line).

Selain menyegel tempatnya, pemilik café karaoke Laruna, SSE dan kasirnya, juga dimintai keterangan.

Penyegelan Café Karaoke Laruna ini merupakan buntut dari operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan aparat gabungan Polres Tana Toraja di café tersebut pada Minggu, 7 Februari 2021.

Pada operasi penegakan protokol kesehatan itu, polisi mendapati kegiatan di Café Karaoke Laruna yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni menimbulkan kerumunan banyak orang.

Aparat gabungan Polres Tana Toraja mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di café tersebut. Polisi pun membubarkan para pengunjung yang berkerumun tersebut.

Buntut dari dugaan pelanggaran tersebut, Café Laruna di egel dengan police line. Penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Penyegelan Café Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja, dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan, dengan mengikutsertakan Unit Resmob,  Unit Identifikasi, dan Kanit Tipidum Ipda J.S Nibel.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, SSE.

“Pemilik Café Laruna, sudah diperiksa. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan café Laruna. Dan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,” terang AKBP Sarly Sollu, Senin, 8 Februari 2021 malam.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan diperiksa karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenparekraf, DPR RI, dan Dispar Toraja Utara Fasilitas Diskusi Inovasi Event Ditengah Pandemi

    Kemenparekraf, DPR RI, dan Dispar Toraja Utara Fasilitas Diskusi Inovasi Event Ditengah Pandemi

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Komisi X DPR RI dan Dinas Pariwisata Kabupaten Toraja Utara menggelar diskusi tentang inovasi event Toraja Utara ditengah Pandemi Covid-19. Kegiatan digelar Misliana Hotel Rantepao, Rabu, 13 Oktober 2021 dengan menghadirkan peserta dari berbagai kalangan mulai dari […]

  • Tari Pa’gellu’ Tua dari Tana Toraja Jadi Konten Program Utama Pekan Kebudayaan Nasional 2021

    Tari Pa’gellu’ Tua dari Tana Toraja Jadi Konten Program Utama Pekan Kebudayaan Nasional 2021

    • calendar_month Rab, 24 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tarian Pa’gellu’ Tua dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja terpilih menjadi konten dalam Program Utama Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2021 yang dirilis tayang pada Kamis, 24 November 2021. Tarian yang dikemas menarik dengan menampilkan suasana Toraja pada zaman dahulu ke zaman modern ini, memperkenalkan budaya Toraja kepada mata dunia dengan menceritakan arti […]

  • Setelah Dirobohkan, Kawasan Pertokoan Rantepao Lama Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

    Setelah Dirobohkan, Kawasan Pertokoan Rantepao Lama Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merobohkan ruko-ruko yang berada di komplek pertokoan lama Rantepao, Selasa, 2 Maret 2021. Proses pembongkaran bangunan yang sudah berusia kurang lebih 46 tahun tersebut dilakukan 400-an aparat gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan Pemadam Kebakaran. Dua unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan ikonik yang terletak di tengah […]

  • Rumah Ludes Terbakar, Lansia 65 Tahun Alami Luka Bakar

    Rumah Ludes Terbakar, Lansia 65 Tahun Alami Luka Bakar

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Nasib naas dialami seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Gama (65), warga Dusun Kangdo, Lembang Rumandan, Kecamatan Rano, Tana Toraja. Pada Minggu, 23 Juli 2023 siang, rumah miliknya ludes dilalap api. Tak hanya itu, Gama juga menderita luka bakar saat hendak menyelamatkan barang-barang miliknya. Gama mengalami luka bakar cukup serius pada bagian […]

  • Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selain masyarakat, personil kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Tana Toraja juga tidak luput dari penertiban knalpot racing/bising. Bahkan, jika ada anggota Polri yang kedapatan menggunakan knalpot racing, sanksi disiplin akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Peringatan ini disampaikan Wakapolres Tana Toraja Komisaris Polisi Yulius Losong Palayukan saat memimpin apel pagi di halaman […]

  • BRI Branch Office Rantepao Gelar Sosialiasasi Penanganan Kebakaran di Lingkungan Kerja

    BRI Branch Office Rantepao Gelar Sosialiasasi Penanganan Kebakaran di Lingkungan Kerja

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia Branch Office Rantepao menggelar sosialisasi penanganan kebakaran bersama Disdamkar Toraja Utara di Kantor Cabang Rantepao, Jumat, 9 Mei 2025. sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kesiagaan serta budaya tanggap darurat BRI Rantepao saat menghadapi potensi musibah kebakaran di lingkungan kerja. Kegiatan ini di ikuti seluruh pekerja Kantor cabang Rantepao serta […]

expand_less