Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menyegel café karaoke Laruna yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Senin, 8 Februari 2021. Di lokasi tersebut polisi memasang garis polisi (police line).

Selain menyegel tempatnya, pemilik café karaoke Laruna, SSE dan kasirnya, juga dimintai keterangan.

Penyegelan Café Karaoke Laruna ini merupakan buntut dari operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan aparat gabungan Polres Tana Toraja di café tersebut pada Minggu, 7 Februari 2021.

Pada operasi penegakan protokol kesehatan itu, polisi mendapati kegiatan di Café Karaoke Laruna yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni menimbulkan kerumunan banyak orang.

Aparat gabungan Polres Tana Toraja mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di café tersebut. Polisi pun membubarkan para pengunjung yang berkerumun tersebut.

Buntut dari dugaan pelanggaran tersebut, Café Laruna di egel dengan police line. Penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Penyegelan Café Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja, dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan, dengan mengikutsertakan Unit Resmob,  Unit Identifikasi, dan Kanit Tipidum Ipda J.S Nibel.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, SSE.

“Pemilik Café Laruna, sudah diperiksa. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan café Laruna. Dan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,” terang AKBP Sarly Sollu, Senin, 8 Februari 2021 malam.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan diperiksa karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja Gelar Workshop Akselerasi Akreditasi Perguruan Tinggi, Ketua DE BAN-PT Jadi Pembicara Utama

    UKI Toraja Gelar Workshop Akselerasi Akreditasi Perguruan Tinggi, Ketua DE BAN-PT Jadi Pembicara Utama

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menyelenggarakan workshop bertajuk “Akselerasi Akreditasi Perguruan Tinggi” di Hotel Grand Metro Permai, Jumat, 30 Mei 2024. Ketua Dewan Eksekutif (DE) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., menjadi pembicara utama pada Workshop ini. Workshop ini dihadiri oleh pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan UKI Toraja, […]

  • Gedung Bekas Terminal Bandara Pongtiku Bakal Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19

    Gedung Bekas Terminal Bandara Pongtiku Bakal Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penuhnya fasilitas ruang isolasi khusus pasien positif Covid-19 di RSUD Lakipadada dan beberapa rumah sakit lain membuat sejumlah pihak mulai memikirkan alternatif. Salah satunya adalah gedung bekas kantor dan ruang tunggu Bandara Pongtiku di Kecamatan Rantetayo. Tempat ini akan dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien yang tidak bergejala. Bandara Pongtiku tidak digunakan […]

  • Gelar Razia, Polres Tana Toraja Masih Temukan Pengemudi Dibawah Umur Gunakan Knalpot Racing

    Gelar Razia, Polres Tana Toraja Masih Temukan Pengemudi Dibawah Umur Gunakan Knalpot Racing

    • calendar_month Sab, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menggelar razia terhadap penggunaan knalpot racing (bising), juga pengemudi dibawah umur, Jumat, 16 Juni 2021. Razia dengan system hunting ini digelar di jalan poros Makale-Buakayu, tepatnya di Wilayah Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja. Dari razia hunting system ini, menurut Kasat Lantas Polres Tana […]

  • Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale berlangsung Khidmat

    Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale berlangsung Khidmat

    • calendar_month Jum, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga besar Pengadilan Negeri Makale merayakan Natal Oikumene Tahun 2021 di Ruang Aula Pongtiku Lt.2 Pengadilan Negeri Makale, Jum’at 28 januari 2022. Perayaan Natal dihari pemuka agama dari berbagai denominasi gereja sebagaimana daftar undangan yang ada. Ibadah Natal dipimpin oleh Pdt. Yusniaty Puntu S.Th dari Gereja Toraja Jemaat Sion Makale. Dalam ibadah […]

  • 56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di Rantepao makin gawat. Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, satu anak SD di Kelurahan Rante Pasele, meninggal dunia karena DBD. Sedangkan total jumlah kasus DBD sejak Januari-pertengahan Juni 2022 di wilayah kerja Puskesmas Rantepao mencapai 56 kasus. Kepala Puskesmas Rantepao, dr Yuspin, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 17 […]

  • Lagi, Legislator Golkar Agustinus Patinggi Reses Dengan Cara Perbaiki Jalan

    Lagi, Legislator Golkar Agustinus Patinggi Reses Dengan Cara Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Agustinus Patinggi turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat pada Reses Masa Sidang ll Tahun Anggaran 2023. Untuk kesekian kalinya, Agustinus Patinggi tidak hanya menyerap aspirasi melalui pertemuan tatap muka, tapi juga turun langsung ke lapangan […]

expand_less