Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menyegel café karaoke Laruna yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Senin, 8 Februari 2021. Di lokasi tersebut polisi memasang garis polisi (police line).

Selain menyegel tempatnya, pemilik café karaoke Laruna, SSE dan kasirnya, juga dimintai keterangan.

Penyegelan Café Karaoke Laruna ini merupakan buntut dari operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan aparat gabungan Polres Tana Toraja di café tersebut pada Minggu, 7 Februari 2021.

Pada operasi penegakan protokol kesehatan itu, polisi mendapati kegiatan di Café Karaoke Laruna yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni menimbulkan kerumunan banyak orang.

Aparat gabungan Polres Tana Toraja mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di café tersebut. Polisi pun membubarkan para pengunjung yang berkerumun tersebut.

Buntut dari dugaan pelanggaran tersebut, Café Laruna di egel dengan police line. Penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Penyegelan Café Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja, dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan, dengan mengikutsertakan Unit Resmob,  Unit Identifikasi, dan Kanit Tipidum Ipda J.S Nibel.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, SSE.

“Pemilik Café Laruna, sudah diperiksa. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan café Laruna. Dan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,” terang AKBP Sarly Sollu, Senin, 8 Februari 2021 malam.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan diperiksa karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bacaleg Golkar Dapil 1 Makale, Erianus Kala’ Lembang Galang Dukungan Lewat Lomba Domino

    Bacaleg Golkar Dapil 1 Makale, Erianus Kala’ Lembang Galang Dukungan Lewat Lomba Domino

    • calendar_month Sab, 14 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar dari Dapil 1 Makale nomor urut 2, Erianus Kala’ Lembang punya cara unik untuk menggalang dukungan hadapi Pemilu 2024 mendatang. Erianus mengajak kelompok pemuda dan masyarakat berpartisipasi melalui kegiatan kegiatan rakyat, seperti lomba domino. Bertempat di Kompleks Pasar Makale, Sabtu, 14 Oktober 2023 malam, Erianus […]

  • Diknas Toraja Utara Gencarkan Gerakan Kembali Bersekolah Bagi Siswa Putus Sekolah

    Diknas Toraja Utara Gencarkan Gerakan Kembali Bersekolah Bagi Siswa Putus Sekolah

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja menggencarkan “Gerakan Kembali Bersekolah” bagi siswa putus sekolah, mulai jenjang SD hingga SMA/SMK. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. Program Wajib Belajar 12 Tahun di Indonesia adalah kebijakan pendidikan yang mengharuskan setiap warga negara untuk menyelesaikan pendidikan formal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau […]

  • Lembang Nonongan Dijadikan Lokus “Kampung PKK” Kabupaten Toraja Utara

    Lembang Nonongan Dijadikan Lokus “Kampung PKK” Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — ‎Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan “Kampung Keluarga Berkualitas” di setiap desa/kelurahan. ‎‎Pengurus TP PKK Toraja Utara melalui Kelompok Kerja (Pokja 1 –  Pokja 4), membentuk Kampung Keluarga PKK di Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai Toraja Utara, Sabtu, 24 Mei 2025. […]

  • Atasi Wabah Demam Berdarah, Fogging Massal Dilakukan di Rantepao

    Atasi Wabah Demam Berdarah, Fogging Massal Dilakukan di Rantepao

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jumlah kasus yang kian meningkat dari hari ke hari mendorong sejumlah pihak ikut berpartisipasi membantu Dinas Kesehatan Toraja Utara untuk mengatasi wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Sabtu, 18 Juni 2022, Yayasan Kami Peduli, Tagana Rajawali, Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), dan Crisis Center Gereja Toraja, turun membantu […]

  • Warga yang Belum Divaksin Covid-19 Tidak Dibolehkan Hadiri Rambu Solo’?

    Warga yang Belum Divaksin Covid-19 Tidak Dibolehkan Hadiri Rambu Solo’?

    • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah kebijakan tegas diberlakukan aparat keamanan pada upacara adat Rambu Solo’ di Lingkungan Milan, Kecamatan Makale, Senin, 10 Januari 2022. Warga yang hendak menghadiri upacara adat Rambu Solo’ tersebut diperiksa kartu vaksin Covid-19. Dan bagi yang belum divaksin, tidak diperkenankan masuk ke area upacara Rambu Solo’. Upaya ini, konon dilakukan untuk mempercepat […]

  • Praktek Prostitusi Online Melalui Aplikasi Kini Ada di Toraja, Polisi Tangkap 6 Pelaku

    Praktek Prostitusi Online Melalui Aplikasi Kini Ada di Toraja, Polisi Tangkap 6 Pelaku

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Praktek prostitusi online yang memanfaatkan salah satu aplikasi di handphone kini ada di Toraja. Prakteknya sudah dilakukan beberapa waktu terakhir. Beruntung polisi bisa melacaknya sehingga para pelaku ditangkap. Pada Sabtu, 5 Agustus 2023, polisi yang sudah mendapat informasi sebelumnya, melakukan penggerebekan di sebuah kamar kost di Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja […]

expand_less