Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menyegel café karaoke Laruna yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Senin, 8 Februari 2021. Di lokasi tersebut polisi memasang garis polisi (police line).

Selain menyegel tempatnya, pemilik café karaoke Laruna, SSE dan kasirnya, juga dimintai keterangan.

Penyegelan Café Karaoke Laruna ini merupakan buntut dari operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan aparat gabungan Polres Tana Toraja di café tersebut pada Minggu, 7 Februari 2021.

Pada operasi penegakan protokol kesehatan itu, polisi mendapati kegiatan di Café Karaoke Laruna yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni menimbulkan kerumunan banyak orang.

Aparat gabungan Polres Tana Toraja mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di café tersebut. Polisi pun membubarkan para pengunjung yang berkerumun tersebut.

Buntut dari dugaan pelanggaran tersebut, Café Laruna di egel dengan police line. Penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Penyegelan Café Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja, dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan, dengan mengikutsertakan Unit Resmob,  Unit Identifikasi, dan Kanit Tipidum Ipda J.S Nibel.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, SSE.

“Pemilik Café Laruna, sudah diperiksa. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan café Laruna. Dan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,” terang AKBP Sarly Sollu, Senin, 8 Februari 2021 malam.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan diperiksa karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat, Toraja Tuan Rumah Kongres GMKI ke 38 tahun 2022

    Selamat, Toraja Tuan Rumah Kongres GMKI ke 38 tahun 2022

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — GMKI Cabang Toraja ditetapkan sebagai tuan rumah Kongres Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ke 38 tahun 2022 mendatang. Terpilihnya Toraja sebagai tuan rumah ditetapkan dalam Kongres GMKI ke 37 yang berlangsung di Manokwari, Papua Barat, Senin, 30 November 2020. “Peserta Kongres ke 37 GMKI, memutuskan, menetapkan tuan rumah Kongres ke 38 GMKI […]

  • SMPN 2 Rantepao Kembali Juara Bupati Cup IV Tahun 2024

    SMPN 2 Rantepao Kembali Juara Bupati Cup IV Tahun 2024

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim SMPN 2 Rantepao dan SMPN 1 Rindingallo pemenang juar 1 dan 2 turnamen sepak bola Bupati Cup IV (2024) di Lapangan Tagari Tallunglipu. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Tim sepak bola SMPN 2 Rantepao, Kecamatan Rantepao yang pada tahun lalu menjadi juara  Bupati Cup III, kembali keluar sebagai juara pada turnamen sepak bola […]

  • Provinsi Sulawesi Selatan Bakal Miliki Perda Sistem Pertanian Organik

    Provinsi Sulawesi Selatan Bakal Miliki Perda Sistem Pertanian Organik

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Provinsi Sulawesi Selatan bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai Sistem Pertanian Organik. Pertanian organik adalah cara-cara atau sistem budidaya pertanian yang menghindarkan penggunaan pupuk ataupun pestisida buatan pabrik. Perda tentang Sistem Pertanian Organik ini merupakan inisiatif anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Komisi B. Naskah akademik dan konsultasi publik serta […]

  • Empat Pengurus Daerah PMTI di Wilayah Provinsi Banten Resmi Dilantik

    Empat Pengurus Daerah PMTI di Wilayah Provinsi Banten Resmi Dilantik

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SERANG — Empat Pengurus Daerah (PD) Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) dibawah naungan Pengurus Wilayah PMTI Provinsi Banten resmi dilantik, Sabtu, 11 Februari 2023, di Kota Serang, Banten. Empat PD PMTI yang dilantik itu, masing-masing PD PMTI Kabupaten Tangerang, Ketua Pither Sumbung, Ketua Penasehat Frederik Papulung. Kemudian, PD PMTI Kota Tangerang, Ketua Adrianus Panannangan, […]

  • PMI Sulsel: Butuh Bantuan Internasional untuk Korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Luwu

    PMI Sulsel: Butuh Bantuan Internasional untuk Korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Luwu

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BELOPA — Luasnya lokasi dan begitu besar dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, membuat Palang Merah Indonesia (PMI) Sulsel membuka peluang meminta bantuan internasional. Untuk diketahui, bencana alam tanah longsor disertai banjir bandang yang terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, melanda 12 Kecamatan di […]

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale Dilantik, Pelayanan Dipastikan Lebih Maksimal

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale Dilantik, Pelayanan Dipastikan Lebih Maksimal

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah sempat mengalami kekosongan jabatan kurang lebih 5 bulan, akhirnya jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale terisi kembali. Richar Edwin Basoeki, SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II Nusa Tenggara Timur (NTT) dilantik dalam jabatan yang baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale Kelas IB. Pengambil sumpah dan […]

expand_less