Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menyegel café karaoke Laruna yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Senin, 8 Februari 2021. Di lokasi tersebut polisi memasang garis polisi (police line).

Selain menyegel tempatnya, pemilik café karaoke Laruna, SSE dan kasirnya, juga dimintai keterangan.

Penyegelan Café Karaoke Laruna ini merupakan buntut dari operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan aparat gabungan Polres Tana Toraja di café tersebut pada Minggu, 7 Februari 2021.

Pada operasi penegakan protokol kesehatan itu, polisi mendapati kegiatan di Café Karaoke Laruna yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni menimbulkan kerumunan banyak orang.

Aparat gabungan Polres Tana Toraja mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di café tersebut. Polisi pun membubarkan para pengunjung yang berkerumun tersebut.

Buntut dari dugaan pelanggaran tersebut, Café Laruna di egel dengan police line. Penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Penyegelan Café Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja, dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan, dengan mengikutsertakan Unit Resmob,  Unit Identifikasi, dan Kanit Tipidum Ipda J.S Nibel.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, SSE.

“Pemilik Café Laruna, sudah diperiksa. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan café Laruna. Dan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,” terang AKBP Sarly Sollu, Senin, 8 Februari 2021 malam.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan diperiksa karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen PMTI: Magical Toraja Bangkitkan Semangat Diaspora Pulang Kampung

    Sekjen PMTI: Magical Toraja Bangkitkan Semangat Diaspora Pulang Kampung

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menggelar event spektakuler bertajuk “Magical Toraja” pada bulan Agustus 2022 di Tana Toraja dan Toraja Utara. Event yang akan berlangsung dari tanggal 15-31 Agustus ini dilaksanakan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Hari Jadi Toraja ke 775 dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tana […]

  • Meski Hari Libur, Kantor Bupati Mobile di Toraja Utara Tetap Jalan

    Meski Hari Libur, Kantor Bupati Mobile di Toraja Utara Tetap Jalan

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Sepulangnya dari Makassar dan Papua dalam rangka dinas, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang langsung meninjau pelayanan Kantor Bupati Mobile di Kecamatan Kapala Pitu, Rabu, 26 Mei 2021. Meski pada hari Rabu, 26 Mei 2021 bertepatan dengan hari raya Waisak, yang merupakan hari libur nasional, namun pelayanan Kantor Bupati Mobile di Kecamatan […]

  • Mudik dan Libur Lebaran 1447 H, Polres Tana Toraja Siapkan 3 Posko Pelayanan

    Mudik dan Libur Lebaran 1447 H, Polres Tana Toraja Siapkan 3 Posko Pelayanan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    “3Posko Mudik dan Libur Lebaran 1447 H di Tana Toraja. (Foto: Humas Polres Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Dalam rangka pengamanan perayaan idul fitri 1447 H tahun 2026, Polres Tana Toraja melaksanakan Operasi Ketupat Pallawa 2026 mulai 13-25 Maret 2026. Operasi Ketupat Pallawa 2026 ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres […]

  • Jelang Lebaran, THR Sebagian ASN di Tana Toraja Belum Cair

    Jelang Lebaran, THR Sebagian ASN di Tana Toraja Belum Cair

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    Sebagian ASN di Tana Toraja belum menerima THR padahal Hari Raya Idul Fitri 1447 H sisa 4 hari. (Foto: Ilustrasi AI)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja mulai melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian […]

  • Kapolres Tana Toraja Perintahkan Sat Lantas Tertibkan Knalpot Racing

    Kapolres Tana Toraja Perintahkan Sat Lantas Tertibkan Knalpot Racing

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi memerintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) untuk melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot bogar atau bising, yang dikenal dengan istilah knalpot racing. Tidak hanya pengguna, Kapolres juga memerintahkan agar para penjualnya juga ditertibkan. Perintah penertiban knalpot racing ini ditegaskan AKBP Juara Silalahi saat […]

  • Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

    Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021. “Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021. Anas mengatakan, dua maskapai yang selama […]

expand_less