Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Penyidik Kepolisian Resor Palopo menetapkan AY alias Ahmad alias Amma sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan (berencana) terhadap Feni Ere, karyawan Honda Sanggar Laut Palopo.

Hal itu ditegaskan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025 pagi.

“Pelakunya tunggal. Kasus ini pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” terang  AKBP Safi’i Nafsikin.

AY alias Ahmad alias Amma yang ditangkap polisi di Bone-Bone, Luwu Utara, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kepada polisi usai ditangkap, AY alias Amma mengakui perbuatannya yang telah memperkosa dan membunuh Feni Ere pada 25 Januari 2024 dinihari.

Soal motif pembunuhan, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menyatakan pelaku naksir dan jatuh hari kepada korban. Dia berniat membawa lari korban pada tanggal 25 Januari 2024. Namun karena korban melawan dan berteriak minta tolong sehingga pelaku kalut dan membunuh korban.

Menurut AKBP Safi’i Nafsikin, pelaku ini menaruh hati kepada korban karena sering melihat korban pergi atau pulang kerja. Pelaku juga pernah mengerjakan plafon dan kanopi rumah korban di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Pelaku juga sering mangkal untuk minum-minum di sekitar rumah korban. Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk usai minum minuman keras jenis ballo’,” urai AKBP Safi’i Nafsikin.

Usai memperkosa dan membunuh dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding, pelaku membawa korban ke Kaleakan, jalan poros Palopo-Toraja untuk dibuang. Pelaku membawa jenazah korban menggunakan mobil Honda Brio milik korban.

Usai membuang mayat korban di Kaleakan, pelaku membawa mobil dan beberapa barang milik korban ke Makassar. Pelaku ke Makassar untuk menyembunyikan mobil milik korban di Perumahan Bukit Baruga Antang, Makassar. Pelaku mengetahui lokasi perumahan tersebut karena pernah bekerja sebagai buruh di perumahan itu.

Usai menyembunyikan mobil, pelaku membawa koper warna buru navi milik korban beserta beberapa barang pribadi, seperti handphone kembali ke Palopo menggunakan mobil travel. Setiba di Palopo, pelaku menyembunyikan koper tersebut di rumahnya di Jalan Nanakan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Lalu, bagaimana polisi bisa mendeteksi dan menangkap pelaku pembunuhan yang kasusnya menyita perhatian masyarakat ini?

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad menyatakan bahwa pihaknya cukup lama menyelidiki kasus ini. Polisi juga memeriksa puluhan saksi dan orang-orang yang dianggap dekat dan kenal dengan korban. Polres Palopo juga meminta dukungan dari Polda Sulsel untuk mengungkap kasus ini.

“Dari sekian banyak saksi yang kita periksa dan sejumlah petunjuk yang kita peroleh, sehingga kita bisa menangkap terduga pelaku. Dan setelah kita interogasi, terduga mengakui semua perbuatannya,” ungkap AKP Ahmad, yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini.

Menurut AKP Ahmad, motif pemerkosaan dan pembunuhan ini adalah pelaku menyimpan rasa suka terhadap korban dan berniat membawa lari korban. Namun karena korban melawan sehingga pelaku membunuhnya.

Selain menahan tersangka, menutut AKP Ahmad, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, seperti alat pel, satu buah lampu hias yang terdapat bercak darah, 1 buah celana legging warna biru navi, 1 buah baju warna putih, 1 unit mobil Honda Brio, satu set plat nomor polisi, serta satu buah tas berisi berkas mobil. Juga 1 buah hidrobag dan 1 buah koper warna biru navi.

“Terima kasih atas dukungan semua masyarakat sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkas AKP S. Ahmad.

Polisi menerapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 285 KUHPidana. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Toraja Mengajar”; Inspirasi Orang Sukses untuk Generasi Muda, Terutama di Daerah 3T

    “Toraja Mengajar”; Inspirasi Orang Sukses untuk Generasi Muda, Terutama di Daerah 3T

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    Tidak punya tambang. Tidak punya pabrik besar. Sumber daya alam terbatas. Yang menjadi andalan Toraja hanya sumber daya manusia (SDM). Itu menjadi dasar pemikiran dari event “Toraja Mengajar” yang merupakan tema utama dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Gereja Toraja tahun 2026. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gereja Toraja akan merayakan Ulang Tahun ke-79 pada tahun […]

  • 15 Foto Tentang “Toraja Rumah Para Leluhur” Dipamerkan di IFI Wijaya Jakarta

    15 Foto Tentang “Toraja Rumah Para Leluhur” Dipamerkan di IFI Wijaya Jakarta

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Di sebuah ruang galeri Institut Français d’Indonésie (IFI) Wijaya, Jakarta Selatan yang hening, cahaya lampu jatuh lembut ke dinding-dinding putih. Deretan 15 foto karya 3 fotografer tergantung; bukan sekadar karya visual, melainkan pintu menuju sebuah dunia: Toraja. Dunia di mana hidup dan mati berpelukan, di mana leluhur bukan sekadar kenangan, melainkan bagian […]

  • Lurah Pantan, Makale, Instruksikan RT dan Kepala Lingkungan Tertibkan Hewan Peliharaan yang Berkeliaran

    Lurah Pantan, Makale, Instruksikan RT dan Kepala Lingkungan Tertibkan Hewan Peliharaan yang Berkeliaran

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lurah Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Ronald T, SE, MM menginstruksikan kepada Kepala Lingkungan maupun RT untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak atau peliharaan milik warga yang berkeliaran. Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 301/PTN/Vll/2025 tanggal 17 Juli 2025, tentang hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Pantan. Hewan ternak atau […]

  • Bertemu Menkominfo, Wabup Toraja Utara Minta Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

    Bertemu Menkominfo, Wabup Toraja Utara Minta Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melakukan audens dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johny G. Plate di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Toraja Utara, Rony Tangkeallo dan Anugerah Yaya Rundupadang. Sementara Menkominfo, Johnny G. […]

  • Segera Dibangun Infrastruktur Pendukung Objek Wisata Megalit Kalimbuang Bori’

    Segera Dibangun Infrastruktur Pendukung Objek Wisata Megalit Kalimbuang Bori’

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Toraja Utara akan segera membangun infrastruktur pemukiman mendukung perkembangan objek wisata komplek megalit Kalimbuang Bori’ di Kecamatan Sesean dan objek wisata alam Tirotiku di Kecamatan Kapala Pitu. Rencana pembangunan infrastruktur permukiman untuk mendukung keberadaan kedua objek wisata ini dipaparkan oleh tim perencana dan pejabat pembuat komitmen […]

  • Buhari Pamilangan Dilantik Sebagai Kepala KUA Kecamatan Rantetayo

    Buhari Pamilangan Dilantik Sebagai Kepala KUA Kecamatan Rantetayo

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Fathurrahman melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Buhari Pamilangan, S. Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Rantetayo pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja. Penghulu Muda kelahiran Tana Toraja tahun 1974 dengan pangkat Penata Tk.I Golongan/Ruang III/d tersebut dilantik […]

expand_less