Granat Aktif yang Ditemukan di Tallunglipu Dimusnahkan Tim Gegana Polda Sulsel

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah granat aktif yang ditemukan warga di Jalan Poros Rantepao – Palopo, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Toraja Utara, Jumat, 21 Oktober 2022 akhirnya dimusnahkan (disposal) oleh Tim Penjinak Bom Gegana Brimob Polda Sulsel, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Pemusnahan atau peledakan granat aktif tersebut dilaksanakan di Panga’, Kecamatan Tondon, Toraja Utara dibawah pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Toraja Utara.

Sebelumnya, granat bercincin tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang warga berinisial FAT  di samping warung penjualan daging miliknya, tepatnya di Jalan Poros Rantepao-Palopo, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan  Tallunglipu, Toraja Utara, Jumat, 21 Oktober 2022 siang.

Usai ditemukan, warga melapor ke Polres Toraja Utara. Kemudian Polisi mengamankan lokasi sambil menunggu tim penjinak bom dari Brimob Polda Sulsel untuk dilakukan penanganan.

Baca Juga  TERKINI: Dua Korban Hilang Ditemukan, Total 17 Orang Meninggal pada Peristiwa Tanah Longsor di Palangka, Makale

Sabtu, 22 Oktober 2022, Tim Jibom Polda Sulsel tiba di lokasi dan mengamankan granat bercincin tersebut ke lokasi yang dinilai aman untuk kemudian dilakukan pemusnahan (disposal).

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, menjelaskan setelah dilakukan pengecekan secara fisik oleh operator Tim Jibom, granat tersebut sudah sangat berkarat diketahui masih aktif dan merupakan jenis granat nanas.

“Granat tersebut merupakan granat fragmentasi yang apabila meledak atau terpicu akan menimbulkan pecahan fragmentasi hingga 50 meter. Biasanya digunakan pasukan dalam sebuah kepentingan perang,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dalam proses evakuasi granat tersebut dibungkus dengan bomb blanket dan diamankan pada lokasi yang dinilai sangat aman dengan SOP yang berlaku, untuk kemudian dilakukan disposal atau pemusnahan.

Baca Juga  15 Remaja Toraja Utara Ikut Jumbara IX Palang Merah Remaja di Gowa

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat bahwa apabila menemukan ataupun menyimpan sejenis bahan peledak yang berpotensi membahyakan serta mengancam nyawa agar melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penanganan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar