Kemenag Sulsel Buka Penerimaan Penyuluh Agama Katolik Non PNS, Berikut Persyaratannya

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan membuka penerimaan tenaga Penyuluh Agama Katolik Non PNS, periode 2022-2024.

Informasi penerimaan penyuluh agama Katolik tersebut disampaikan Kanwil Kemenag Sulsel melalui pengumuman nomor B-4728/Kw.21.9/BA.00/06/2021 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Penyuluh Agama Katolik Non Pegawai Negeri Sipil Bimbingan Masyarakat Katolik Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022-2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari Kantor Kementerian Agama Tana Toraja, disebutkan bahwa para pelamar diharap datang langsung melamar di Kanwil Kemenag Sulsel. Atau melalui Seksi Bimas Katolik Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara bagi yang berdomisili di Kabupaten Toraja Utara. Berikut, melalui Penyelenggara Katolik Kemenag Tana Toraja.

Baca Juga  Puluhan Pegawai Kantor Kemenag Tana Toraja Dilatih Menulis Berita

Khusus untuk pelamar yang berdomisili di luar Kota Makassar, Tana Toraja, dan Toraja Utara diminta mengirim berkas pendaftaran kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, up. Pembimas Katolik, Jalan Nuri No. 53 Makassar.

Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 1-31 Juli 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 1 Agustus 2021. Seleksi wawancara tanggal 6-15 Agustus 2021. Pengumuman hasil akhir seleksi tanggal 18 Agustus 2021.

Persyaratan dan format pendaftaran bisa didownload pada link: https//bit.ly/FormBerkasPenyuluh.

Persyaratan dan berkas lainnya bisa dilihat pada foto yang dilampirkan dalam berita ini. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur  

Komentar