KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai PDI Perjuangan, Dan Pongtasik menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang sistem pertanian organik di Sulawesi Selatan.
Kegiatan digelar di Aula Hotel Pantan Makale, Senin, 6 September 2021 dengan menghadirkan dua narasumber, masing-masing Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja, Salvius Pasang dan pemerhati Pertanian Ir. Mathias.
Dan Pongtasik dalam arahannya mengatakan kegiatan ini adalah tahap awal untuk menyerap respon dari masyarakat dalam rangka rancangan Perda sistem pertanian organik.
“Kegiatan hari ini merupakan tahap paling awal, sehingga yang kita butuhkan dari narasumber dan peserta adalah bagaimana memberikan ide dan pemikiran berdasarkan pengetahuan dan pengalaman guna melengkapi muatan Perda sehingga dalam pelaksanaannya lebih mudah dan manfaatnya lebih besar,” jelas Dan Pongtasik.
Sementara itu, Kadis Pertanian Tana Toraja, Salvius Pasang dalam pemaparannya tentang sistem pertanian organik mengatakan Toraja ini sudah menjadi sumber bahan pangan organik di Sulawesi Selatan, hanya saja regulasi atau lembaga yang belum ada tentang sistem pertanian organik.
Lebih lanjut Salvius menyatakan kondisi lahan memang sudah mendukung penerapan organik karena memang kondisi dari tanah dan air yang masih belum terkontaminasi bahan kimia. Bukti bahwa Toraja sangat cocok diterapkan pola pertanian organik, saat ini di Toraja sudah ada dua pengembangan tanaman organik yang bersertifikasi yaitu Kopi Organik di Lembang Buntu Limbong Tana Toraja dan pengembangan padi organik di Lilikira Toraja Utara.
Yang masih menjadi kendala, menurut Salvius Pasang, adalah pasar belum bisa membedahkan mana produk anorganik dan organik sehingga masyarakat belum terlalu merasakan dampak ekonomi dari pola pertanian organik.
Berikutnya, menurut Salvius Pasang, adalah konsumen belum menyadari dampak secara kesehatan dari mengkonsumsi pangan organik jauh lebih sehat daripada produk anorganik, itu dibuktikan dari kebiasaan masyarakat membeli sayur dari Mas (penjual gandengan) daripada membeli langsung di tetangga yang menanam sayur. Hal lain adalah, penerapan pertanian organik ini sebenarnya sangat mendukung dalam hal pencegahan stunting.
“Semua ini yang menjadi alasan pentingnya regulasi (Perda) sehingga pola pertanian organik ini benar-benar bisa memberikan dampak ekonomi, aman bagi kesehatan kesehatan, ramah lingkungan dan menghemat biaya produksi,” kata Salvius.
Ir. Mathias, selaku Pemerhati pertanian dalam uraiannya mengatakan pertanian organik pada dasarnya bertujuan menyiapkan bahan pangan yang sehat yang berasal dari lingkungan yang sehat yang mencakup tanah, udara, air dan proses pengolahannya.
Contohnya, ketika kita bicara ayam kampung yang selalu dianggap sehat padahal bisa saja tidak sehat jika diberikan pakan yang toko yang berbahan kimia, pertanian pun seperti itu.
Menurut Mathias, pertanian organik harus mampu itu memisahkan atau menjaga agar benar benar-benar steril dari dari hal-hal yang bisa mengandung bahan anorganik mulai dari air yang digunakan, tanah yang digunakan maupun proses pengolahan.
“Hal-hal seperti inilah yang penting dibuatkan regulasi agar prinsip dasar pertanian organik yaitu kesehatan, ekologi dan keadilan bisa tercapai,” tutup Ir. Mathias.
Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota Fraksi DPRD Tana Toraja dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar