Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI KC Rantepao Serahkan Grand Prize Mobil kepada Nasabah BRI Unit Pangala’

    BRI KC Rantepao Serahkan Grand Prize Mobil kepada Nasabah BRI Unit Pangala’

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank BRI KC Rantepao menggelar acara Panen Hadiah Simpedes (PHS) yang berlangsung di Pasar Seni, Makale, Tana Toraja, Sabtu, 21 September 2024. Sebanyak 54 hadiah diundi untuk nasabah Simpedes periode I 2024 yang terdiri dari Grand Prize 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki XL7, Hadiah Utama 1 (Satu) Unit Sepeda Motor All New […]

  • Untuk ASN Toraja Utara: Tidak Disiplin, TPP Taruhannya!

    Untuk ASN Toraja Utara: Tidak Disiplin, TPP Taruhannya!

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bukan dengan marah-marah atau “menghukum” di depan umum, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, akan mengatensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai salah satu instrumen untuk mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Toraja Utara. “TPP akan betul-betul saya beri atensi, kalau ada yang main-main, tidak disiplin, ya tahu diri,” tegas Frederik […]

  • Jenazah Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, Dimakamkan

    Jenazah Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, Dimakamkan

    • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jenazah Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Drs. Rede Roni Bare, M.Pd dimakamkan, Rabu, 19 Januari 2022. Almarhum Rede Roni dimakamkan di patane milik keluarga di Bori’, Kecamatan Sesean. Sebelum dimakamkan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara melaksanakan upacara pelepasan jenazah, yang berlangsung di Kalaulu, Kecamatan Kesu’. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang memimpin upacara pelepasan […]

  • Pelaku P*mbun*han Feni Ere Divonis Hukuman Mati

    Pelaku P*mbun*han Feni Ere Divonis Hukuman Mati

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Ahmad Yani alias Amma terdakwa pembunuhan terhadap Feni Ere, seorang karyawan showroom mobil di Palopo, pada Maret 2025, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palopo, Senin, 15 Desember 2025. Majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Budi Setyawan, Helka Rerung dan Suharman selaku Hakim anggota menilai terdakwa Ahmad Yani alias Amma secara […]

  • Kegiatan Keramaian Terus Berlangsung di Toraja Utara, Kapolres Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin

    Kegiatan Keramaian Terus Berlangsung di Toraja Utara, Kapolres Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jumlah kasus warga masyarakat  yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 di Toraja Utara terus meningkat setiap harinya. Sementara itu kegiatan keramaian, seperti pesta resepsi pernikahan dan upacara Rambu Solo’ dan kegiatan keramaian lainnya yang mengumpulkan orang banyak,  juga terus berlangsung di Toraja Utara. Terkait hal tersebut Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati kembali menegaskan […]

  • Hari Ini, Dua Lagi Jenazah Warga Tana Toraja Dimakamkan dengan Protap Covid-19

    Hari Ini, Dua Lagi Jenazah Warga Tana Toraja Dimakamkan dengan Protap Covid-19

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jumlah warga Kabupaten Tana Toraja yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan prosedur dan tahapan (protap) Covid-19 terus bertambah. Bahkan dalam sehari ada dua jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Itu terjadi pada 20 Januari 2021, dimana dua warga Sangalla dimakamkan dengan protokol Covid-19. Kemudian, berselang dua hari, yakni Sabtu, 23 Januari 2021, […]

expand_less