Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020
  • visibility 1.052
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses dengan Magical Toraja, PMTI Kembali Gelar Event Nasional “Amazing Mamasa”

    Sukses dengan Magical Toraja, PMTI Kembali Gelar Event Nasional “Amazing Mamasa”

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 785
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMASA — Sukses dengan Magical Toraja, kini Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) kembali menggelar event “Amazing Mamasa”. Ini event berskala besar yang pertama kali dilaksanakan di Mamasa. Event ini dilaksanakan dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mamasa yang ke-21. Event yang berlangsung dari tanggal 4-11 Maret 2023. Bertempat di Lapangan Kondosapata […]

  • Pemerintah Lembang Palipu’ Kembali Salurkan BLT Dana Desa, Tiap KPM Terima Rp 1,8 juta

    Pemerintah Lembang Palipu’ Kembali Salurkan BLT Dana Desa, Tiap KPM Terima Rp 1,8 juta

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 404
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Lembang Palipu’Kecamatan Mengkendek kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 97 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2022. Penyerahan BLT ini dilaksanakan di Kantor Lembang Palipu, Senin, 19 September 2022. BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh pihak Bank BPD Sulselbar. BLT Dana Desa yang diserahkan ini adalah BLT Dana Desa tahap 2, […]

  • Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Tana Toraja

    Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 519
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA —  Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi dan penjelasan mengenai Empat Pilar Kebangsaan di dua lokasi berbeda di Tana Toraja, Minggu, 14 Maret 2021. Dua lokasi itu masing-masing di Dusun Kanaan dan Dusun Kana, Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Sosialisasi ini dihadiri ratusan warga, pemuda, […]

  • Kabar Baik, Sudah Seminggu Tidak Ada Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Lakipadada

    Kabar Baik, Sudah Seminggu Tidak Ada Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Lakipadada

    • calendar_month Kam, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.099
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar baik  datang dari RSUD Lakipadada Tana Toraja. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 24 November 2021, menyebutkan saat ini tidak ada lagi pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Lakipadada. Selain itu, dari total 19 Kecamatan diwilayah Kabupaten Tana Toraja, sudah 14 Kecamatan yang masuk dalam […]

  • Politisi Gerindra, Firmina Tallulembang Pertanyakan Kenapa Toraja Utara dan Luwu Raya Tak Masuk Program Preservasi Jalan Multiyeas Sulsel 2025

    Politisi Gerindra, Firmina Tallulembang Pertanyakan Kenapa Toraja Utara dan Luwu Raya Tak Masuk Program Preservasi Jalan Multiyeas Sulsel 2025

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 1.728
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Berita mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Bappelitbangda yang membahas program 5 paket fisik preservasi jalan tahun 2025 dengan skema multiyears di Gedung DPRD Sulsel pada Senin, 11 Agustus 2025, menuai sorotan warga, khususnya di wilayah Luwu Raya dan Toraja Utara. Pasalnya, […]

  • Pemkab Toraja Utara Tunda Kenaikan Tarif Pajak Bumi Bangunan (PPB)

    Pemkab Toraja Utara Tunda Kenaikan Tarif Pajak Bumi Bangunan (PPB)

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 1.539
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menunda pemberlakuan tarif baru Pajak Bumi Bangunan (PPB) tahun 2025. Sebelumnya, tarif PBB Kabupaten Toraja Utara tahun 2025 dikenakan kenaikan sebesar 200%. “Ditunda. Barusan dalam rakor (rapat koordinasi) Kepala Daerah yang dipimpin oleh Pak Gubernur, disampaikan penundaan kenaikan pajak sesuai instruksi pemerintah pusat,” tegas Bupati Toraja Utara, Frederik […]

expand_less