KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Puluhan surat suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja ditemukan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Toraja Utara.
Data sementara yang diperoleh KAREBA TORAJA dari KPU Kabupaten Toraja Utara, terdapat tiga TPS pada tiga Lembang (Desa) berbeda di Toraja Utara yang mendapat surat suara dari Pilkada Tana Toraja.
Ketiga TPS itu, diantaranya TPS 03 Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’. Kemudian, TPS 01 Lembang Rante, Kecamatan Nanggala, dan TPS 02 Lembang Karre Penanian, Kecamatan Nanggala.
Komisioner KPU Kabupaten Toraja Utara, Divisi Teknis Penyelengaraan, Semuel Rianto Tappi dalam keterangannya, Rabu, 27 November 2024, menjelaskan bahwa khusus untuk TPS 03 Kelurahan Ba’tan, kasus surat suara yang tertukar ini baru diketahui setelah pemilihan tengah berlangsung.
“Nanti ada pemilih lihat dan protes, baru ketahuan bahwa ada surat suara yang tertukar. Sedangkan di dua Lembang lain itu sudah diketahui saat pemeriksaan surat suara sebelum pemilihan berlangsung,” terang Semuel Rianto.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah sementara surat suara yang tertukar sebanyak 33 lembar. Dari jumlah itu, 6 lembar diantaranya ditemukan di TPS 03 Ba’tan, kemudian 20 lembar di TPS 01 Lembang Rante, Kecamatan Nanggala, dan 7 lembar di TPS 02 Karre Penanian, Kecamatan Nanggala.
“Baru itu laporan yang masuk ke kami. Kita belum tahu ada atau tidak ada di tempat lain,” terang Semuel.
“Semua surat suara yang tertukar ini sudah kita catat dalam kejadian khusus,” tuturnya lebih lanjut.
Kasus tertukarnya surat suara ini, menurut Semuel merupakan kekeliruan berantai. Mulai dari percetakan, penyortiran, hingga ke TPS. Karena sejatinya, petugas KPPS mestinya mengumumkan kepada pemilih untuk memperhatikan dengan seksama surat suara sebelum dicoblos.
Ditanya mengenai kemungkinan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang mengalami kejadian khusus itu, Semuel menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan Bawaslu. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar