KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Buisin menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terus bergulir.
Pada beberapa pemberitaan sebelumnya, Ranperda PDAM menjadi Perumda ini menjadi kontroversi karena dinilai sangat dipaksakan untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Naskah akademik ranperda PDAM dinilai adalah naskah “copy paste” karena memuat hal-hal yang tidak jelas ruang lingkup serta dasar hukumnya.
Ranperda PDAM juga tidak melalui tahapan konsultasi publik sehingga membuat sebagian pihak menilai Ranperda ini sangat dipaksakan.
Selain itu, anggota Pansus dan DPRD yang lain tak solid membahas Ranperda PDAM tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Ranperda PDAM yang juga anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Tana Toraja, Semuel Tandirerung angkat bicara.
Semuel Tandirerung mengatakan, Ranperda PDAM menjadi Perumda ini adalah suatu kewajiban dan salah satu tanggungjawab DPRD sebagai pembentuk Perda.
Semuel Tandirerung menyebut jika Ranperda ini tak perlu diuji publik karena ini adalah perintah PP yakni PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah.
Semuel mengatakan bahwa dalam Ranperda ini tidak mengatur soal tarif karena itu sudah diatur dalam Permen 118 yang ditindaklanjuti SK Gubernur tentang tarif rendah dan tarif atas yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
“Ranperda ini hanya mengatur soal Kuasa Pemilik Modal (KPM), Direksi dan pengawas,” kata Semuel.
Semuel juga menyebut, dari beberapa kunjungan kerja mencari referensi soal Perumda ditemukan bahwa di beberapa tempat Perumda sudah semakin maju setelah berubah dari PDAM menjadi Perumda.
“Sejumlah PDAM yang sudah berubah menjadi Perumda berhasil mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sudah mengelola air matang lewat penjualan galon dan lain sebagainya,” katanya. (*)
Penulis: Siska Papalangi’
Editor: Arthur
Komentar