KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penjelasan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Toraja terkait nasib tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah dinyatakan lulus CAT, kemudian kelulusan mereka dianulir, cukup membingungkan.
Kepada para nakes dan Ketua DPRD serta anggota Komisi I DPRD Tana Toraja yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, 19 Januari 2023, Sekretaris BKPSDM) Kabupaten Tana Toraja, Muh. Safar menjelaskan bahwa nama-nama para nakes itu tidak diganti. Tetapi nama mereka bergeser dari urutan pertama ke urutan berikutnya, disebabkan karena adanya pengurangan nilai afirmasi.
Lebih lanjut, Safar menjelaskan bahwa ada aturan terbaru yang terbit sebelum pelaksanaan tes CAT (8-9 Desember 2022), yakni Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor: HK00.003.F/1224/6/2022 terkait kriteria penerima nilai afirmasi umur.
Dalam aturan baru itu, kata dia, ada beberapa perubahan, diantaranya berumur minimal 35 tahun, tenaga kesehatan non ASN, minimal 3 tahun masa kerja, dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
Muh. Safar pun berkelit bahwa aplikasi yang digunakan dalam rekrutmen ini belum sinkron dengan aturan terbaru, sehingga ada beberapa berkas dari pelamar masih mendapatkan nilai afirmasi saat pengumuman pertama namun setelah disanggah oleh peserta lain akhirnya nilanya dihilangkan pada pengumuman kedua.
Muh. Safar juga mengaku pengurangan nilai itu dilakukan langsung oleh aplikasi setelah adanya sanggahan dari peserta lain.
“Bukan BKPSDM yang melakukan pengurangan nilai dari peserta, tapi langsung dari aplikasi setelah mendapat sanggahan dari peserta lain,” terang Safar.
Mendengar penjelasan BKPSDM ini, bukan saja para nakes yang kebingungan dan tak terima. Anggota dewan yang hadir dalam
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Tana Toraja, Kamis, 19 Januari 2023 itu, terungkap bahwa jumlah tenaga kesehatan yang sebelumnya lulus dan mengalami pengurangan poin sehinggaenjadi tidak lulus adalah 8 orang, bukan 16 orang seperti dirilis kareba-toraja.com sebelumnya.
BERITA TERKAIT: Sudah Lulus Tes PPPK, Nama Belasan Tenaga Kesehatan di Tana Toraja Tiba-tiba Diganti
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi menegaskan bahwa DPRD Tana Toraja akan mempertanyakan langsung masalah ini ke Badan Kepegawaian Negara.
“Kenapa bisa ada aturan dikeluarkan dan belum disinkronkan dengan aplikasi? Harusnya aturan sudah sinkron dengan aplikasi baru proses rekrutmen dilaksanakan,” tegas Welem.
“Kita akan pertanyakan langsung ke pusat ini (BKN). Jangan main-main dengan nasib orang,” tandas Welem. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar