KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik di Tana Toraja, yakni Enos Karoma dan Ruben Rombe Randa.
Enos Karoma adalah mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, yang juga Ketua Tim 9 pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Buntu Kunik (sekarang Bandara Toraja) di Kecamatan Mengkendek, Kaupaten Tana Toraja. Sedangkan Ruben Rombe Randa adalah mantan Camat Mengkendek, yang juga anggota Tim 9.
Sebelumnya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan total kerugian negara sebesar Rp Rp7.369.425.158.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 8 September 2022 lalu.
Menanggapi putusan majelis hakim ini, Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengajukan upaya Kasasi atas vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dinilai melukai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, terkhusus di Toraja.
“Jaksa sebaiknya segera nyatakan Kasasi terkait dengan putusan tersebut,” tegas Heriadi, Ketua Umum FORMAT dalam siaran pers tertulis ke redaksi kareba-toraja.com, Jumat, 16 September 2022.
FORMAT juga mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) agar berlaku aktif dalam mengevaluasi prilaku-prilaku hakim yang kerap memberi vonis bebas kepada para pelaku korupsi dengan mencermati pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusannya.
“Jika nantinya ditemukan ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang ganjil, maka Badan Pengawas harus memberikan sanksi tegas sebagai upaya bagian dari percepatan reformasi internal sekaligus sebagai upaya menjaga marwah hukum serta komitmen semangat pemberantasan korupsi,” tandas Heriadi lagi.
Selain itu, FORMAT meminta kepada Komisi Yudisial agar secara masif memantau kinerja hakim dan tidak memberi ruang kepada hakim untuk menyimpang. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar