KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Guru Besar UKI Paulus Makassar, Prof Apriana Toding, masuk dalam tim penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Lokal, milik Pemda Tana Toraja.
Prof Apriana tergabung dalam tim yang dibentuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas yang kerjasamanya sudah ditandatangani pada Senin, 12 November 2022 di Ruang Rapat Dekan Kampus Universitas Hasanuddin.
Saat dikonfirmasi, Prof Apriana Toding, mengaku siap bekerjasama dengan tim perumus Ranperda, hingga menghasilkan naskah akademik sesuai kebutuhan masyarakat di Tana Toraja.
“Saya tentu akan bekerjasama dengan tim perumus Ranperda, teman-teman dari Unhas. Dengan ini kita berharap akan menghasilkan naskah akademik sesuai regulasi pendirian LPPL Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Tana Toraja,” ujar lulusan Curtin University Australia ini.
Selaian itu, Apriana berharap radio ini akan menjadi media hiburan, radio ini nantinya akan menjadi sarana informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah Tana Toraja.
Penandatangan kerjasama antara Fisip Unhas dan Pemda Tana Toraja ditandatangani Dekan FISIP Unhas, Dr.Phil. Sukri, M.Si. kerjasama ini dalam rangka mendorong penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Lokal.
Sementara yang mewakili Pemerintah Daerah Tana Toraja adalah Muh. Sofyan Adha, S.Kom., M.Eng, selaku Kepala IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja.
Penandatangan ini didampingi oleh Wakil Dekan II FISIP, Dr. Iqbal Sultan. Selaian Apriana tim penyusun Ranperda, beranggotakan Dr. Andi Lukman, Irwan Ade Saputra, M.Si., dan Fajlurrahman Jurdi, SH., MH dari Fakultas Hukum. (*)
Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur
Komentar