KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat di Aula Tangmentoe Gereja Toraja, Kamis, 15 Desember 2022.
Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom didampingi Komisioner Bidang SDM, Jan Heri Pakan dan dipandu oleh moderator Pdt. Hans Rura.
Komisioner KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan menjelaskan bahwa rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) ini akan digunakan sebagai acuan untuk membentuk Dapil nantinya.
Dapil yang ada sebelumnya bisa saja berubah baik bertambah atau berkurang satu atau lebih wilayah kecamatan dan bisa saja tetap seperti sebelumnya.
Jan Hery Pakan mengatakan dalam pembentukan dapil ini ada rumus matematika yang digunakan yang berkaitan langsung terhadap alokasi kursi setiap Dapil.
“Namun dari itu semua, penentuan dapil harus memperhatikan 7 prinsip dasar yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada dalam Satu Wilayah yang Sama, Kohesivitas, dan prinsip Kesinambungan,” kata Jan Hery Pakan.
Pada uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD Toraja Utara ini, KPUD Toraja Utara memberikan 3 rancangan Dapil yang akan diuji dengan menghadirkan perwakilan pemerintah baik Kabupaten maupun Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Dalam uji publik tersebut ada beragam masukan yang diberikan oleh masyarakat salah satunya adalah agar dalam rancangan dapil tetap memperhatikan kearifan lokal setiap wilayah dan ikatan emosional masyarakat.
Ada juga masukan yang meminta KPU agar semakin banyak Dapil yang dibuat dengan pertimbangan semakin kecil wilayah dapil maka semakin besar tanggung jawab legislator terhadap dapilnya.
Menurut masyarakat jika dapil memiliki wilayah yang luas otomatis kursi dari wilayah itu juga banyak sehingga anggota DPRD dari dapil itu nantinya cenderung akan saling berharap dan saling lempar tanggungjawab
Namun ada juga masyarakat yang menyukai jika jumlah dapil lebih sedikit dengan pertimbangan hubungan emosional masyarakat beberapa wilayah yang sulit untuk dipisahkan oleh dapil.
Berikut, 3 opsi atau rancangan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu 2024:
Rancangan 1 yang merupakan Dapil Pemilu sebelumnya:
– Toraja Utara I: meliputi Kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu.
– Toraja Utara 2: meliuputi kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu dan Bangkelekila.
– Toraja Utara 3: meliputi kecamatan Nanggala, Buntao, Tondon, dan Rantebua.
– Toraja Utara 4: meliputi kecamatan Sanggalangi, Sopai, Dende Piongan Napo, dan Kesu’.
– Toraja Utara 5: meliputi kecamatan Rindingallo, Buntu Pepasan,Baruppu, Sesean Suloara, Kapala Pitu, dan Awan Rantekarua.
Rancangan 2:
– Toraja Utara 1: meliputi kecamatan Rantepao, Tikala, dan Tallunglipu,
– Toraja Utara 2: meliputi kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila, dan Sesean Suloara.
– Toraja Utara 3 meliputi kecamatan Naggala, Buntao, Tondon dan Rantebua.
– Toraja Utara 4 meliputi kecamatan Sanggalangi, Sopai, dan Kesu’.
– Toraja Utara 5 meliputi kecamatan Rindingallo, Denmde Piuongan napo, Buntu Pepasan, Baruppu, Kapala Pitu, dan Awan Rantekarua.
Rancangan 3:
– Toraja Utara 1 meliputi kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu.
– Toraja Utara 2 meliputi kecamatan Sesean, Sa’dan, balusu, Bangkelekila dan Sesean Suloara.
– Toraja Utara 3 meliputi kecamatan Naggala, Buntao, Sanggalangi, Sopai, Kesu, Tondon dan Rantebua.
– Toraja Utara 4 meliputi kecamatan Rindingallo, Dende Piongan Napo, Buntu Pepasan, Baruppu dan Awan Rantekarua.
Dari tiga opsi yang dimasukkan nantinya akan diajukan ke KPU pusat lalu dipilih salah satu diantaranya. Dari 3 rancangan dapil, cenderung peserta uji publik setuju dengan rancangan 2. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar