KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 51 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kantor Kementerian Agama Tana Toraja menerima Surat keputusan (SK) pengangkatan sekaligus penandatanganan kontrak kerja, Kamis, 11 Agustus 2022 di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, Makale.
SK PPPK diserahkan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja Usman Senong kepada 51 tenaga PPPK yang semuanya merupakan tenaga Guru yang ditempatlan di sejumlah Madrasah di Tana Toraja.
Disela-sela penyerahan SK PPPK, Kepala Kantor Kemenag Tana Toraja, Usman Senong menegaskan kembali pesan Kakanwil Kemenag Sulsel tentang 5 nilai budaya kerja Kemenag RI hang harus dilaksanakan.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dalam bekerja dan sebagai teladan di tempat tugas maupun dalam lingkungan masyarakat,” pesan Usman Senong.
Sebelumnya, Penyerahan SK dan Penandatangan Kontra Kerja PPPK secara simbolis telah dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Selasa, 9 Agustus 2022 dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Khaeroni kepada perwakilan PPPK Kemenag Enrekang dan Tana Toraja.
Dihadapan 188 PPPK yang terdiri dari 137 PPPK Kab Enrekang dan 51 PPPK Kab. Tana Toraja tersebut, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni berpesan untuk melaksanakan 5 nilai budaya kerja Kemenag RI.
“Bapak/ibu sudah menjadi bagian dari pegawai Kementerian Agama, oleh karena itu harus menanamkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama, yakni integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan dalam mengangkat tugas dan tanggungjawab,” pesan Khaeroni.
Khaeroni meminta para tenaga PPPK untuk menghilangkan perasaan sebagai honorer karena telah menjadi bagian dari ASN.
Khaeroni juga berpesan agar para guru tetap taat pada Tuhan dalam manjalankan tugas serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar