85 Persen Responden Setuju Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 1.610 atau 85,1% dari 1.890 responden yang mengikuti jajak pendapat di Group FB KAREBA TORAJA menyatakan setuju atas rencana pemerintah membongkar bangunan ruko di pertokoan lama Rantepao, Toraja Utara.

Jajak pendapat ini diselenggarakan oleh Litbang Kareba Toraja untuk melihat presepsi atau respon publik terhadap rencana pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang akan melakukan revitalisasi kawan pertokoan lama Rantepao dalam waktu dekat ini.

Dari jajak pendapat ini pula terlihat bahwa masih ada warga yang menolak pembongkaran pertokoan lama Rantepao. Meski presentasenya tak besar (8,2%), namun fakta ini mesti menjadi perhatian pemerintah ketika menjalankan rencana itu.

Kemudian, ada juga warga yang menyatakan setuju asalkan pemerintah memberikan tempat dan memprioritaskan para pedagang yang saat ini menempati pertokoan lama.

Baca Juga  Per 1 Januari 2021, Kasus Positif Covid-19 Toraja Utara Bertambah 26, Total 268 Orang

Lalu, warga juga mengusulkan renovasi bangunan ruko yang ada di pertokoan lama. Kemudian, setuju untuk dibongkar dan dibuka lahan perdagangan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah mengambil keputusan untuk membongkar bangunan ruko di komplek pertokoan lama Rantepao dan merevitalisasi kawasan tersebut.

Keputusan itu disampaikan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan didampingi Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang bersama Sekretaris Daerah Rede Roni Bare, Selasa, 5 Januari 2021.

“Tekad kita sudah bulat (untuk pembongkaran). Maksud dan tujuan pembongaran ini demi memperindah kota Rantepao dan hal itu didukung dengan adanya dokumen asli disertai cap dan tandatangan basah oleh Bupati Kepala Daerah A.Y.K Andi Lolo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tana-Toraja W.M Allorerung,” tegas Kalatiku.

Baca Juga  4 Rumah Terbakar di Tagari Tallunglipu, Ketua PKB Gereja Toraja Kunjungi Korban

Dokumen surat yang sudah didapat pemerintah, jelas Kalatiku, berisi tentang pembangunan 66 petak ruangan toko di pasar Rantepao (pertokoan) pada tanggal 10 desember 1975 No. Put.2/19/2020 dan didalam surat keputusan itu dijelaskan beberapa point salah satunya adalah perjanjian berlaku selama 30 tahun terhitung ketika ditanda-tanganinya perjanjian dan setelah itu bangunan tersebut dikembalikan haknya kepada Pemerintah Daerah.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan langkah penertiban,” tegasnya.

Kalatiku mengatakan, untuk masyarakat (pedagang) yang saat ini menempati bangunan pertokoan lama akan diarahkan ke bangunan Pasar Bolu yang baru-baru ini direhab.

“Sebagai Pemerintah Daerah kita mengambil langkah strategis untuk pembenahan. Perpindahan masyarakat bebas memilih untuk pindah di pasar yang telah disediakan di pasar Bolu atau mencari tempat lainl dan diharapkan masyarakat segera ikhlas pindah dari bangunan itu dan ketika bangunan sudah dibangun kembali maka yang mendapat prioritas ialah yang pernah mendiami pertokoan tersebut,” urai Kalatiku. (*)

Baca Juga  Jalan Kaki 6 Jam Lewati Hutan; Kisah Perjuangan Panwascam Simbuang Awasi Pemilu

Penulis: Herson Tangsi/Litbang Kareba Toraja
Editor: Arthur

Komentar