KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemberlakuan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang berlaku secara nasional sejak 24 Oktober 2021 juga berdampak di Bandara Toraja.
Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 29 Oktober 2021, mengaku pemberlakuan tes PCR bagi penumpang pesawat berdampak terhadap jumlah kunjungan, baik dari maupun menuju Bandara Toraja.
Anas mengatakan sejak syarat penerbangan masih sebatas tes antigen, jumlah penumpang di Bandara Toraja masih normal yakni di atas 50% sheet terpenuhi. Namun sejak aturan baru yang mewajibkan penumpang pesawat harus tes PCR, Penumpang pesawat anjlok, bahkan turun hingga 50% dari hari biasa.
“Akibat dari kebijakan ini, pesawat reguler yang dijadwalkan terbang tiap hari kini dibatasi hanya 4 hari dalam seminggu, yakni Minggu, Rabu, Kamis dan Jumat,” kata Anas.
Anas juga ikut mengkritik kebijakan wajib tes PCR ini khususnya untuk Bandara Toraja yang hanya melayani penerbangan Makassar-Toraja. Kebijakan ini dianggap memberatkan dan berdampak bagi jumlah kunjungan di Bandara Toraja.
Anas berharap pemerintah daerah dan provinsi bisa mencari solusi terkait kebijakan ini agar masyarakat tetap bisa menggunakan mode transportasi udara tanpa memberatkan penumpang.
Menurut Anas, penularan Covid-19 lewat pesawat sebenarnya sangat kecil jika dibandingkan dengan transportasi lain karena lewat pesawat, karena penumpang hanya duduk selama 30 menit dengan sistem sirkulasi udara di pesawat yang bagus, berbeda dengan bus yang bisa memakan waktu hingga 8 jam. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar