Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 17 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: DR. dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH

Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri.

Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia, yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media, atau yang sering disebut dengan informed consent. Setiap perlakuan tindakan medis tanpa didasari oleh persetujuan dari pihak penerima pelayanan adalah sebuah kejahatan karena melanggar norma etika, moral, dan hukum yang berlaku.

Dalam pemberian pelayanan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakatpun seharusnya menghargai hak-hak masyarakat dalam menentukan, apakah bersedia atau tidak bersedia untuk divaksin. Mengapa harus demikian? Karena selain diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan juga terkait dengan kemungkinan resiko yang dapat terjadi pasca tindakan penyuntikan vaksin ke dalam tubuh seseorang. Meskipun keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan telah dinyatakan lulus uji klinis, telah mendapatkan rekomendasi penggunaan dari BOOM, dan sertifkat halal dari MUI, setiap pasien yang akan di vaksin harus mendapatkan persetujuan tindakan medis (informed consent) dari orang yang akan menerima vaksin tersebut.

Dalam hal terjadinya resiko medis atas tindakan vaksinasi tanpa persetujuan dari penerima dengan sendirinya akan menjadi tanggung jawab dari pemberi pelayanan, baik secara administratif, perdata, ataupun pidana. Pemberian persetujuan tindakan dalam hal vaksinasi ini harus didasari oleh kesadaran dan kerelaan sendiri oleh setiap penerima setelah mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan akurat dan tanpa pemaksaan ataupun intimidasi dari pihak manapun. Sehingga jika terjadi resiko dari tindakan vaksinasi tersebut, penerima dan keluarganya dapat memakluminya sepanjang tidak ditemukan unsur kesalahan ataupun unsur kelalaian dari petugas imunisasi.

Persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien dapat berupa bersedia divaksin atau menolak divaksin setelah mendapatkan informasi medis dari petugas kesehatan. Apapun keputusan pasien harus dihargai. Namun tentunya bagi yang menolak tidak boleh mendapatkan diskriminasi pelayanan publik sepanjang tidak menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak. Hal ini perlu disadari oleh setiap orang bahwa semua orang berpotensi menjadi carrier Covid-19 bagi orang lain sekalipun kelihatannya sehat bugar dan tanpa gejala. Tentunya akan sangat berbeda dengan seseorang yang telah memiliki imunitas yang tinggi dalam badannya setelah divaksinasi. Vaksinasi adalah cara cepat untuk meningkatkan imunitas seseorang.

Persetujuan tindakan medis dalam pemberian vaksin Covid-19 dapat dalam bentuk lisan atau tertulis. Dengan datang sendiri dan menyatakan kesediaanya dapat dianggap telah memberikan persetujuan untuk divaksin ataupun karena menyatakan penolakannya bahwa yang bersangkutan tidak siap divaksin. Dalam hal persetujuan tindakan tertulis dapat digunakan pada pasien dengan beberapa penyakit comorbid yang setelah discreening dinyatakan tidak layak namun tetap bersedia maka dibutuhkan persetujuan tindakan secara tertulis.

Dalam hal efektifitas penggunaan vaksin Covid-19 dimasyarakat tentunya menjadi tanggung jawab bersama oleh setiap elemen bangsa, khususnya dalam hal sosialisasi manfaat dan dampak penggunaan vaksin bagi masyarakat. Dengan penyebarluasan informasi yang benar tentunya akan mempengaruhi animo masyarakat untuk secara sadar dan ikhlas memberi diri untuk di vaksinasi. Tentunya tidak jauh beda dengan pemberian vaksin-vaksin yang lain, seperti vaksin polio, hepatitis, difteri, dan lain sebagainya pada anak-anak balita. Awalnya para ibu-ibu atau orang tua sangat menolak, namun seiring dengan perjalanan waktu dan dengan masifnya kampanye imunisasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas , balai pengobatan, klinik, dan rumah sakit, kini semua dapat berjalan dengan baik.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu ditekankan bahwa pasien berhak untuk menerima atau menolak vaksin Covid-19 sebagai hak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan bagian dari hak azasi manusia yang harus dihormati oleh siapapun.

Menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya tenaga kesehatan memberikan edukasi yang benar terkait manfaat dan dampak jika seseorang divaksinasi atau tidak. Selanjutnya biarlah masyarakat yang memilih. Meskipun demikian secara pribadi dan sebagai praktisi kesehatan, saya menghimbau dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk memilih vaksinasi untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama dalam berbangsa dan bernegara.

Ayo.. Sukseskan vaksinasi Covid-19…! Bersatu kita kuat, bersama kita besar! (*)

  • dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH — Praktisi Kesehatan, tinggal di Makassar.
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Utang Rp 350 Ribu, Pedagang Anjing Ini Ditikam Rekannya Sendiri Hingga Nyaris Tewas

    Gegara Utang Rp 350 Ribu, Pedagang Anjing Ini Ditikam Rekannya Sendiri Hingga Nyaris Tewas

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang pria bernama Marko, warga Tanjung Bunga, Makassar ditikam oleh dua rekannya, Muliono dan Yunus Rezki di sebuah pencucian mobil di Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Selasa, 20 Juni 2023. Sempat melarikan diri usai melakukan penikaman, kedua warga asal Gowa dan Makassar ini, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Toraja Utara di kediamannya […]

  • OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah  oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

    OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)* Kartu Kredit Pemerintah atau KKP yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP/KKPD dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan sekaligus. Pembayaran […]

  • 9 Hari Jalani Misi Kemanusiaan di Sulbar, Diapresiasi Mensos, Tim Dapur Umum Kembali ke Toraja Utara

    9 Hari Jalani Misi Kemanusiaan di Sulbar, Diapresiasi Mensos, Tim Dapur Umum Kembali ke Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAJENE — Setelah menjalani misi kemanusiaan selama kurang lebih sembilan hari di lokasi pengungsian korban gempa bumi Majene, Sulawesi Barat, Tim Dapur Umum Kabupaten Toraja Utara kembali ke kampung halaman, Jumat, 29 Januari 2021. Tim Dapur Umum yang tergabung dalam Tim Kemanusiaan Kabupaten Toraja Utara untuk korban gempa Sulawesi Barat, berangkat dari Rantepao, Toraja […]

  • Magical Toraja Carnaval Bakal Digelar Tanggal 8 Juli 2025 di Rantepao

    Magical Toraja Carnaval Bakal Digelar Tanggal 8 Juli 2025 di Rantepao

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Panitia event “The Legend of Pongtiku” akan kembali menggelar acara Magical Toraja Karnaval tahun 2025 di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara. Selain Magical Toraja Karnaval pada hari yang sama juga akan dilaksanakan Parade Budaya dan Lomba Marhing Band. Kegiatan yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Pahlawan Nasional asal Toraja, Pongtiku tersebut akan […]

  • PKB Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg untuk Pileg 2024

    PKB Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg untuk Pileg 2024

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Tana Toraja membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Pendaftaran ini dibuka sejak akhir 2021 secara online melalui https://pkb.id/daftar-bacaleg-pkb/, atas instruksi internal Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan. Setiap yang mendaftar akan dievaluasi melalui DPP PKB […]

  • IKAT Bali Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Klinik Asal Toraja

    IKAT Bali Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Klinik Asal Toraja

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BADUNG — Kabar tentang dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang karyawati klinik asal Toraja di Badung, Bali, mendapat perhatian serius dari pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Bali. Kasus yang telah dilaporkan ke Polres Badung, Bali, tersebut dikawal oleh Pengurus IKAT Bali dengan mempertanyakan perkembangan penanganan langsung ke Unit PPA Polres Badung. “Kami sudah pertanyakan […]

expand_less