Terancam Dibongkar, Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Lakukan Perlawanan Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 23 Feb 2021

Tempat relokasi pedagang pertokoan lama Rantepao di Pasar Bolu yang ditunjuk pemerintah. Lokasi ini dinilai pedagang tidak layak untuk tempat berdagang.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Asosiasi Pedagang Toraja Utara (APTU) melakukan perlawanan hukum terhadap upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang akan membongkar dan merevitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao.
Melalui kuasa hukumnya, Y. Jhody Pama’tan, SH, Asosiasi Pedagang Toraja Utara menggugat pemerintah Kabupaten Toraja Utara di Pengadilan Negeri Makale. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Makale pada 18 Februari 2021.
Dalam rilis pers yang diterima kareba-toraja.com, Selasa, 23 Februari 2021, Jhody Pama’tan mengatakan pihaknya sudah mendafatarkan gugatan perdata, yaitu perbuatan melawan hukum.
Jhody menguraikan kronologis dan alasan sehingga Asosiasi Pedagang di Pertokoan Lama Rantepao menggugat secara perdata Pemda Toraja Utara adalah:
- Bahwa pada tahun 2018 Pemda Toraja Utara, melalui Bupati Toraja Utara berencana menggandeng investor untuk membangun mall atau plaza di sekitar Pasar Rantepao atau yang di kenal sekarang dengan Ar Centre Rantepao. Rencana pembangunan tersebut telah ditentang oleh oleh pemakai pertokoan dan pedangang di sekitar Rantepao. Alasan mereka adalah karna Pemda akan membongkar pertokoan Rantepao sementara relokasi untuk sementara adalah bangunan di depan Rumah Sakit Elim Rantepao. Namun setelah pedagang melihat bangunan tersebut sangat tidak memungkinkan karna sempit dan bangunan rapuh serta tempat parkir yang tidak ada dan akan menimbulkan kemacetan di sekitar tempat tersebut.
- Bahwa setelah pemakai dan yang menempati pertokoan menolak relokasi tersebut Pemda Toraja Utara mengundang Forkopimda dan Asosiasi Pedagang Toraja Utara untuk membicarakan dan mencari solusi agar ada kata sepakat antara Pemda Toraja utara dengan Asosiasi.
- Bahwa dari hasil pertemuan tersebut antara Pemda Toraja Utara dengan perwakilan Asosiasi telah menemukan kata sepakat yang dituangkan dalam kesepakatan dalam Berita Acara Kesepakatan intinya yaitu “Bangunan Pertokoan masih akan tetap ditempati oleh pemakai dan pemilik pertokoan Rantepao karena pembangunan Mall atau Plaza akan dimulai dari belakang sehingga tidak mengganggu pertokoan. Dan setelah pembangunan mall atau plaza selesai maka para pemakai, pemilik, dan pedagang di pertokoan secara suka rela akan meninggalkan dan mengosongkan pertokoan tampa minta ganti rugi karna pemerintah Toraja Utara akan menjamin mereka untuk diprioritaskan menempati Mall atau plaza jika sudah beroperasi. Berita acara kesepakatan tersebut dibuat pada tanggal 7 September 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Toraja Utara dengan Nomor: 710/IX/2018. Ini menunjukkan bahw a Pemerintah Toraja Utara telah mengakui keberadaan para pemakai dan pemilik Pertokoan Rantepao.
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 Pemda Toraja Utara mengundang Forkopimda dan Asosiasi Pedagang di gedung Art Centre Rantepao dalam rangka sosialisasi Penataan dan Penertiban Pertokoan Rantepao Namun dalam sosialisasi tersebut tidak ada kata sepakat antara pemda Toraja utara dan Perwakilan Asosiasi, karena masing-masing pihak bertahan berdasarkan fakta hukum masing-masing.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021 Bupati Toraja Utara mengundang kembali Forkopimda dan Asosiasi Pedagang Toraja Utara untuk melakukan pertemuan di Tongkonan Tanete Ba’lele dimana pertemuan tersebut dihadiri oleh Forum Bersama Masyarakat Ba’lele. Dalam pertemuan tersebut yang diusulkan adalah Pemda Toraja Utara tidak boleh melakukan pembongkaran dan penertiban sampai adanya pelantikan Bupati Toraja Utara defenitif periode 2021-2025.
- Bahwa pada tanggal 2 dan 3 Februari 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Makale mengundang Pemda Toraja Utara dan Forkopimda serta Perwakilan Asosiasi untuk melakukan mediasi antara Pemda Toraja Utara dan Asosiasi dalam mediasi tersebut antara Pemda Toraja utara dan Asosiasi tidak ada kata sepakat dan titik temu, karena masing-masing pihak bertahan pada dokumen dan fakta hukum yang dimiliki.
- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2021 Pemda Toraja utara telah mengeluarkan surat peringatan pertama yang ditujukan kepada pemakai ruangan From Toko pasar Rantepao dimana Surat Peringatan tersebut memberikan waktu 7 X 24 agar pemakai Front Toko Rantepao meninggalkan dan mengosongkan Toko Rantepao Dengan alasan akan melakukan pembangunan pedistrian jalan.
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2021 pemerintah Toraja Utara kembali mengeluarkan surat peringatan kedua kepada pemakai dan pemilik Front Toko Rantepao agar secara sukarela meninggalkan dan mengosongkan pertokoan dan akan dipindahkan ke Pasar Bolu dalam waktu 3 X 24 Jam.
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2021 Pemda Toraja utara mengeluarkan Surat Peringatan ketiga 3 X 24 jam agar meninggalkan dan mengosongkan pertokoan Rantepao untuk dipindahkan ke Pasar Bolu, dengan alasan yang sama akan membangun Pedistrian.
Jhody mengatakan, berdasarkan fakta dan kronologis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa berita acara kesepakan antara Pemda Toraja Utara dengan para pedagang pada tanggal 7 September 2018 dan dokumen pendukung lainnya menjadi pegangan dan tetap manjadi dasar pemakai dan pemilik Front Toko Rantepao untuk bertahan di Pertokoan.
Berikut, bahwa sampai saat ini pembangunan Mall atau Plaza yang dimaksud oleh Pemda Toraja Utara belum dilaksanakan sehingga para pemakai dan pemilik pertokoan tetap bertahan di pertokoan.
“Sampai saat ini, MOU yang dibuat antara Pemda Toraja Utara dengan salah satu investor untuk membangun Mall atau Plaza, yaitu PT.Golda Begin Sejahtera yang ditandatangi tanggal 22 November 2019 sampai saat ini pembangunannya belum dilakukan sehingga para pemakai dan pemilik pertokoan tetap berjualan dan bertahan di pertokoan Rantepao,” terang Jhody.
Menurut Jhody, Surat Peringatan pertama sampai ketiga yang dikeluarkan oleh Pemda Toraja Utara yang ditujukan ke para pemakai dan pemilik pertokoan front pasar Rantepao dengan alasan pembagunan pedestrian sangat tidak beralasan dan mengada-ada karna pembangunan pedistrian yang sementara berjalan tidak menyentuh pertokoan karena pembangunan pedistrian lebarnya hanya 1-1,5 meter..
Selain itu, pada Sabtu, 20 Februari 2021, Kepala Dinas PUPR Sulawesi Selatan Prof Rudy Djamaluddin didampingi oleh Kadis PUPR Toraja Utara dan jajarannya serta didampingi oleh asosiasi Pedagang Toraja Utara telah melakukan peninjauan di front Toko Rantepao atau pertokoan Rantepao. Dalam peninjauan tersebut telah disimpulkan bahwa pembangunan Pedistrian kota Rantepao Toraja Utara tidak mengambil area pertokoan Rantepao dan para pemakai dan pemilik pertokoan Rantepao mendukung pembangunan Pedistrian bahwakan mereka dengan akan mensukseskan pembangunan pedistrian Kota Rantepao karna pembangunan tersebut justru akan memperlanjar tetap menjual di Pertokoan.
Berikutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan telah bersurat Bupati Toraja Utara telah yang pada pokoknya adalah agar Bupati Toraja utara pendukung usaha UMKM masyarakat Toraja Utara agar perekonomian kembali tetap berajalan baik Dalam masa Pandemi Covid-19. Juga agar pemerintah Toraja Utara tidak melakukan penataan dan penertiban pertokoan sampai pelantikan Bupati Defenitip 2021-2025.
“Rencana relokasi tempat yang disiapkan oleh Pemda Toraja utara di pasar Bolu sangat tidak layak karena lokasi tersebut sangat kumuh dan sempit. Lokasi tersebut yang sudah dibanguni adalah diperuntukkan untuk penjual sayur-mayur dan ikan dan barang kebutuhan rumah tangga lainnya. Kapasitas tempat tersebut hanya sekitar 26 petak sementara para pemakai dan penjual di pertokoan Rantepao sekitar 70 orang. Kalau hal ini dipaksakan oleh Pemda Toraja Utara akan diduga menimbulkan gesekan dan komplik bagi para penjual lama yang ada di dalam Pasar Bolu, dimana para penjual di Pasar Bolu apalagi di sekitar gedung yang dimaksud sudah sangat penuh oleh penjual di dalamnya. Akses jalan masuk sangat sempit dan sangat pengab. Sementara para penjual di pertokoan adalah penjual souvenir dan alat kerajinan parawisata masyarakat Toraja utara,bagai mana mungkin para penjual souvenir dan alar kerajinan parawisata bisa digabungkan dan berdekatan dengan para penjual sayur-sayuran, penjual ikan kering, penjual basah dan penjual daging, dan ini sangat jelas para calon pembeli souvenir dan barang kerajinan diduga tidak akan masuk ke tempat tersebut di pasar bolu karna para calon pembali souvenir membutuhkan tempat yang nyaman dan kebersihan,” urai Jhody panjang lebar.
“Hal inilah yang kami sebut pemda sangat tidak mendukung usaha UMKM dan perekonomian pelaku usaha UMKM di masa resesi ekonomi akibat pandemi global Covid-19. Pemda Toraja Utara bahkan mematikan usaha UMKM dan perekonomian para pedagang di pertokoan Rantepao,” tegas Jhody lebih lanjut.
Hal lain yang diungkap Jhody adalah alasan Pemda Toraja Utara menertipkan dan menata pertokoan karna pembangunan pedistrian adalah alasan yang diduga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Jika alasan Pemda ingin menata pertokoan harusnya sudah ada kajian teknisnnya dan harusnya masuk pada program pembangunan jangka panjang pemerintah Toraja Utara namun sampai saat ini belum ada kajian teknisnya, berupah gambar, RAB, Pos Anggrannya, serta apa rencan jangka panjangnya? “Dari hal ini muncul kesimpulan bahwa diduga Pemda Toraja Utara tidak mempunyai alasan yang sangat kuat untuk melakukan pembongkaran dan penertiban pertokoan Rantepao,” kata Jhody.
Berdasarkan uraian di atas, Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Toraja Utara (APTU) menghimbau kepada pemda Toraja utara agar:
- Tidak memaksakan melakukan penertiban dan pembongkaran pertokoan Rantepao.
- Kami selaku kuasa Hukum Asosiasi pedagang Toraja utara telah mengeluarkan Somasi Pertama (I) dan Somasi ke dua (II) sebagai syarat dalam menempuh upaya perlawanan Hukum Perdata maupun Pidana.
- Kami selaku Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Toraja Utara di pertokoan Rantepao telah menempuh upaya huk um Perdata dengan menggugat Pemerinta Toraja Utara di Pengadilan Negeri Makale dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G / 2021/PN.Mak.
- Kami selaku Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Toraja Utara akan menempuh upaya hukum pidana, yaitu pelaporan kepada Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan dengan dasar somasi kami yang pertama (I) dan somasi yang kedua (II) yang perpedoman kepada Pasal 170 KUHPidana ” barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
- Menghimbau kepada Bupati Toraja Utara dengan seluruh jajarannya agar tidak melakukan penertiban dan pembongkaran Front Toko Pasar Rantepao serta menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makale sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Lama Rantepao, Julius Yusuf yang ditemui di lokasi pertokoan menegaskan bahwa pihak pedagang akan tetap bertahan sebelaum ada putusan hakim atas gugatan yang dilakukan oleh pedagang di pertokoan Rantepao.
“Sejak SP2 yang lalu kami sudah melakukan upaya hukum yang tembusannya telah kami sampaikan ke Pemda. Karena kalau melakukan pembongkaran itu berkaitan dengan hukum. Jadi mari kita uji legalitasnya, baik yang dimilki pemerintah maupun yang kami miliki. Kita tunggu proses hukumnya dan apapun hasilnya kami akan laksanakan,” ujar Yulius.
Yulius menegaskan bahwa sebelum ada putusan pengadilan, para pedagang akan tetap bertahan. “Dan jika ini dipaksakan, jangan salahkan kami apabila terjadi kerumunan massa,” tegas Yulius. (*)
Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar