Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bittuang Diplot Jadi Kawasan Pertambangan dan Energi, Ranperda RTRW Tana Toraja Tuai Sorotan dan Ditolak

Bittuang Diplot Jadi Kawasan Pertambangan dan Energi, Ranperda RTRW Tana Toraja Tuai Sorotan dan Ditolak

  • account_circle Cr1/Arsyad Parende
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memiliki banyak potensi wisata dan hutan lindung yang luas yang jadi penyangga dan pelindung bagi daerah tetangga. Kawasan ini juga terdapat masyarakat adat yang mengelola adat, budaya, tanah, dan hutan lestari. Namun, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja memasukkannya sebagai kawasan pertambangan dan energi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang konon tinggal setahap lagi akan ketok palu. Itulah Kecamatan Bittuang.

Ranperda RTRW ini pun ditolak oleh mahasiswa dan masyarakat Bittuang. Penolakan itu mereka wujudkan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Tana Toraja, Senin, 11 Maret 2026.

Selain penolakan terhadap Ranperda RTRW ini, jauh-jauh hari sebelumnya, masyarakat adat Bittuang sudah melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemerintah pusat mengesplorasi potensi panas bumi (geothermal) yang ada di wilayah kecamatan itu.

BERITA TERKAIT: Muat Pasal Kontradiktif, Ranperda RTRW Tana Toraja Ditolak Mahasiswa

Alasan penolakan mereka jelas, bahwa aktivitas pertambangan maupun pemanfaatan energi panas bumi bisa melanggar hak kolektif masyarakat adat. Diketahui wilayah Bittuang yang termasuk dalam survei eksplorasi panas bumi ini adalah wilayah adat dan  ulayat dan tanah leluhur yang dikuasai dan dikelola  berdasarkan sistem adat, kekerabatan, dan  kolektif (tanah ulayat, ruang hidup, sawah, kebun, sumber  mata air, pemukiman, hutan   adat, dll).

Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah dijamin di dalam konstitusi  Konstitusi Pasal  18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD  1945, serta surat Keputusan Bupati Kabupaten Toraja No.222 Tahun 2005 Tentang Pengakuan 32 Komunitas Masyarakat Adat Toraya.

BERITA TERKAIT: Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Bittuang, Tana Toraja, Masyarakat Adat Kirim Surat ke Kementerian ESDM

Alasan berikutnya, eksplorasi panas bumi berpotensi merusak lingkungan hidup, mengancam kelestarian ekosistem, sumber air, mata pencaharianmasyarakat, serta merusak nilai-nilai budaya dan spiritual Masyarakat Adat  dan bertentangan  dengan hak-hak Masyarakat Adat yang dijamin oleh konstitusi.

Berikut, tidak adanya persetujuan bebas, didahului pemberian informasi  dan tanpa paksaan dari Masyarakat Adat. Masyarakat adat menilai hingga saat ini tidak ada proses konsultasi yang memadai, transparan, dan memenuhi prinsip  Free, Prior, Informed Consent (FPIC) yaitu persetujuan bebas, didahului dengan pemberian informasi lengkap, dan tanpa paksaan sebelum keputusan apapun diberikan.

Pasal Titipan?

Kecamatan Bittuang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sorotan para mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan Ranperda RTRW di Kantor DPRD Tana Toraja, Senin lalu.

Dosorot karena wilayah Kecamatan Bittuang memiliki sejumlah objek wisata, tetapi tidak menjadi bagian kawasan pariwisata pada pasal 39 Ranperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja.

Kecamatan Bittuang justru dirancang menjadi kawasan pertambangan dan energi sebagai kawasan pembangunan tenaga listrik yang tertuang pada  bagian (4),poin C pasal 38 Ranperda RTRW.

Peserta aksi demontrasi menilai penetapan Kecamatan Bittuang sebagai kawasan pertambangan dan energi justru tidak relevan dengan pasal lainnya. Karena pada pasal lain, Kecamatan Bittuang diplot menjadi wilayah kawasan konservasi, kawasan lindung, serta kawasan hutan produksi.

“Kok ada wilayah adat yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, badan air, cagar budaya, dia masuk juga dalam kawasan energi dan pertambangan? Sangat kontradiktif. Ini tidak dikaji secara matang dan tidak dipublikasikan, sehingga masyarakat tidak tahu,” tegas Noven Kessu, salah satu peserta aksi demontrasi.

Sejumlah tanda tanya  dan statemen pun akhirnya muncul, mulai dari pertanyaan mengapa kawasan rawan bencana tiba-tiba menjadi kawasan pertambangan dan energi, hingga  pada pernyataan “jangan-jangan pasal titipan”.

Dugaan ini muncul karena sejumlah pasal yang tertuang dalam Ranperda RTRW dinilai kontradiktif dan tidak sesuai dengan kondisi geografis masing-masing wilayah.

Tak hanya Kecamatan Bittuang, Kecamatan Bonggakaradeng dan Kecamatan Simbuang yang notabenenya merupakan wilayah rawan bencana juga dirancangkan menjadi kawasan pertambangan energi.

Para demonstran pun meminta DPRD dan pemerintah Kabupaten Tana Toraja meninjau ulang Ranperda RTRW tersebut. (*)

  • Penulis: Cr1/Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melihat Lebih Dekat Cafe Jangkar, Tempat Santai Dengan Latar Buntu Sesean

    Melihat Lebih Dekat Cafe Jangkar, Tempat Santai Dengan Latar Buntu Sesean

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Cafe dan resto bernama Cafe Jangkar yang terletak di Jalan Poros Rantepao – Palopo, tepatnya di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Toraja Utara, bisa menjadi pilihan bagi kalian yang mencari tempat untuk bersantai yang nyaman dan asik. Cafe Jangkar berada di lantai 3, pada gedung juga ditempati Toko perabot rumah tangga, Mr DIY, dan […]

  • Mengintip Pengalaman 2 Siswa SMA Kristen Barana’ Jadi Siswa Sekolah Menengah Negeri di Australia

    Mengintip Pengalaman 2 Siswa SMA Kristen Barana’ Jadi Siswa Sekolah Menengah Negeri di Australia

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Lidya Carista Batulapa dan Fernando Kendek Allo, 2 Siswa SMA Kristen Barana’ saat berada di Crusoe College yakni salah satu sekolah menengah negeri yang ada di Australia. (Foto/Dokumen Pribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, AUSTRALIA —SMA Kristen Barana’ Toraja Utara mengirim dua perwakilan untuk mengikuti School Immersion Programme yang diadakan di Crusoe College, Bendigo, Australia. School Immersion Programme […]

  • Siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan Raih Juara 1 Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi

    Siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan Raih Juara 1 Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dini Puspita Sari, siswi SMPN Satap 3 Makale Selatan, Tana Toraja berhasil keluar sebagai juara pertama pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2023 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, pada kategori Cerpen Putri. Sedangkan Kabupaten Toraja Toraja Utara keluar sebagai Juara Umum pada ajang FTBI tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, 6-8 […]

  • Jalan Kaki 6 Jam Lewati Hutan; Kisah Perjuangan Panwascam Simbuang Awasi Pemilu

    Jalan Kaki 6 Jam Lewati Hutan; Kisah Perjuangan Panwascam Simbuang Awasi Pemilu

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Cerita perjuangan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Simbuang Tana Toraja ini dalam mengawal demokrasi patut diapresiasi. Berjalan kaki selama 6 sampai 7 jam melintasi hutan, gunung dan lembah untuk sampai di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka harus lakukan demi memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Senin, 11 Desember 2023, Pasa […]

  • Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

    Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara dalam kasus sengketa Lapangan Gembira (Lapangan Pacuan Kuda) Rantepao, Toraja Utara. Penolakan Mahkamah Agung ini tertuang dalam keputusan nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020. Namun putusan ini baru diterima Pemda Toraja Utara, melalui Bagian Hukum Setda tanggal 3 […]

  • Selain Terminal, Pojok Baca Digital Kini Hadir di Masjid Raya Makale

    Selain Terminal, Pojok Baca Digital Kini Hadir di Masjid Raya Makale

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi SulSel terus berupaya meningkatkan indeks literasi masyarakat dengan menyediakan pojok baca digital – POCADI bagi masyarakat.   Rabu 29 Desember 2021 lalu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi dan kabupaten Tana Toraja menyediahkan fasilitas pojok baca digital di Masjid […]

expand_less