Pertahankan Tanah Lapangan Gembira, Masyarakat Adat Ba’lele Gelar Ritual Ma’pallin

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat adat Ba’lele menggelar ritual Ma’pallin di lokasi tanah Lapangan Gembira Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 10 September 2022.

Ritual Ma’pallin ini dipimpin Tominaa (pendeta agama suku Toraja, Aluk Todolo) dan dihadiri ratusan warga.

Ritual Ma’pallin tersebut dilakukan untuk menyambut pembacaan putusan perkara Lapangan Gembira di Pengadilan Negeri Makale yang dijadwalkan berlangsung 14 September 2022.

Ma’pallin adalah sebuah ritual agama suku Toraja yang dilakukan untuk tujuan menebus segala kesalahan yang telah dilakukan dan memohon kepada Yang Maha Kuasa agar tidak terjadi malapetaka. Ritual ini dilakukan dengan mengurbankan ayam dan babi.

Tanah dimana lokasi dilaksanakan ritual Ma’pallin adalah tanah milik masyarakat adat Ba’lele. Tanah, yang belakangan dikenal dengan nama Lapangan Gembira Rantepao atau Lapangan Pacuan Kuda ini sejak beberapa tahun terakhir menjadi objek sengketa antara ahli waris Haji Ali dengan Bupati Toraja Utara. Belakangan, Gubernur Sulawesi Selatan masuk lagi sebagai sebagai penggugat perlawanan.

Baca Juga  TERKINI: Dua Lagi Warga Toraja Utara Meninggal Dunia karena Covid-19

Ceritanya, tanah Lapangan Gembira ini sejak 10 Januari 2017 digugat oleh ahli waris Haji Ali yang berjumlah 4 orang. Ada tiga pihak yang digugat, masing-masing Bupati Toraja Utara, PT Telkom, dan BPN Tana Toraja. Menurut para penggugat, tanah seluas 3 hektar yang berlokasi di Kelurahan Rantepasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama La Boeloe Ambo Bade.

Gugatan para penggugat ini sudah dikabulkan pengadilan bahkan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Setelah permohonan PK dari Bupati Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung, Gubernur Sulsel mengajukan gugatan perlawanan. Gubernur Sulsel memasukkan gugatan perlawanan karena di dalam objek sengketa itu terdapat dua persil tanah miliknya yang sudah bersertifikat. Kedua objek itu, masing-masing tanah SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan.

Baca Juga  Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Gandangbatu Sillanan

Untuk diketahui, di dalam objek sengketa yang disebut Lapangan Gembira itu, saat ini berdiri sejumlah bangunan milik pemerintah. Selain SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan, juga terdapat Kantor Samsat, Gedung Olah Raga (GOR) Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan PT Telkom.

Menurut tokoh masyarakat adat Ba’lele, Natan Limbong, tanah Lapangan Gembira itu adalah milik Tongkonan Ba’lele. (Sekeda diketahui, sebagian besar tanah yang ada di Toraja/Tondon Lepongan Bulan Tana Matari’ Allo) adalah milik Tongkonan, sebagian kecil saja yang sudah beralih menjadi milik pribadi).

Dan menurut Natan Limbong, tanah Lapangan Gembira itu tidak pernah dijual oleh pihak Tongkonan Ba’lele. Tetapi diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan umum.

“Supaya tahu, yang mengaku-ngaku bahwa tanah Lapangan Gembira adalah tanah miliknya, itu tidak benar. Yang benar, tanah Lapangan Gembira ini kami yang punya dan sudah diserahkan untuk kepentingan umum dan dikelola oleh pemerintah,” terang Natan Limbong di sela-sela ritual Ma’pallin.

Baca Juga  Semua Kader Golkar Berpeluang Diusung di Pilkada, Patokannya Hasil Survey

Karena tidak dijual sehingga Natan menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang memaksakan mengambil tanah itu secara pribadi, maka harus duduk bersama melalui sidang adat. “Dari situ akan diketahui, jika ada yang mengaku sudah membeli, kepada siapa dia beli, dan Tongkonannya dimana di Ba’lele yang menjual tanah itu? Tolong tunjukkan, sebab Lapangan Gembira ini adalah tanah adat milik orang Ba’lele,” tegas Natan.

Dia menyebut, ritual Ma’pallin ini digelar untuk menegaskan bahwa tanah Lapangan Gembira itu merupakan tanah adat Tongkonan Ba’lele yang sudah diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola demi kepentingan umum.

Dengan ritual ini, semua pihak yang telah melakukan kekeliruan dalam perkara Lapangan Gembira bisa sadar dari kesalahannya dan memohon ampun kepada Yang Maha Kuasa. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar