Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Terlapor Belum Tunjukan Itikat Baik, Restorative Justice Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara Ditunda

Terlapor Belum Tunjukan Itikat Baik, Restorative Justice Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara Ditunda

  • account_circle Desianti/Rls
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mediasi antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Tertundanya upaya restorative justice (keadilan restoratif) ini disebabkan karena pihak terlapor, dalam hal ini pemilik akun Facebook, Irma Tendengan (ASN di Kabupaten Mappi), belum memperlihatkan itikad baik.

“Memang awalnya kita rencanakan untuk mempetemukan antara pihak pelapor dan terlapor untuk mediasi. Namun, sebelum melangkah ke mediasi itu, pihak terlapor harus memperlihatkan itikad baik. Tapi sampai hari ini, itu (itikad baik) belum ada,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.

Itikad baik, kata IPTU Ruxon, menjadi salah satu syarat dilakukannya restorative justice. Bentuknya bisa video klarifikasi, permintaan maaf, atau pernyataan kekhilafan.

BERITA TERKAIT: Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara

“Sebelum melakukan RJ (restorative justice), seharusnya dari pihak terlapor membuat video klarifikasi, permintaan maaf, dan memulihkan nama baik dari pelapor. Tapi sampai saat ini, kami belum melihat ada hal itu. Makanya kami undur, kami tunggu itikad baiknya dulu, sambil memeriksa beberapa saksi yang disebutkan dalam pemeriksaan terlapor,” terang IPTU Ruxon.

Menurut IPTU Ruxon, dalam melakukan restorative justice harus ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima atau menghadiri perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Dalam hal ini, kami tidak bisa memaksakan kepada pelapor untuk mencabut laporan apabila pelapor tidak puas. Kalau pelapor tidak puas dan ingin melanjutkan, kami akan lanjutkan kasus ini,” katanya.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian serta memulihkan keadaan semula, bukan sekadar menghukum. Pendekatan ini fokus pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan penyelesaian di luar pengadilan.

Upaya ini senada dengan nafas KUHP yang baru, yang mengutamakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) untuk memulihkan keseimbangan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar membalas perbuatan. Prinsip ini difokuskan pada penyelesaian damai, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun.

ASN Tuding Bupati

Pemilik akun Facebook Irma Tendengan adalah Irma Tendengan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Meski bekerja di Mappi’ Papua, Irma Tendengan ini merupakan wanita asal Tondon, Toraja Utara.

Dia dilaporkan ke polisi terkait cuitannya di sebuah group Facebook yang menuding Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari bandar narkoba pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024 yang lalu.

Tudingan ini mengemuka, karena Irma Tendengan menganggap Bupati dan pemerintah Kabupaten Toraja Utara tidak berbuat apa-apa dalam menyikapi peredaran narkoba yang sangat masif di kabupaten Toraja Utara.

Tudingan ini, menurut Frederik Victor Palimbong, sama sekali tidak benar dan tak berdasar. Frederik menyebut, tudingan itu sebagai fitnah keji yang menyerang kehormatannya sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai Bupati Toraja Utara.

Terkait upaya restorative justice yang saat ini tengah ditempuh penyidik Polres Toraja Utara, Frederik menyatakan hal itu dimungkinkan secara undang-undang. Namun, harkat dan nama baiknya mesti dipulihkan terlebih dahulu. Dan hingga Kamis, 12 Maret 2026, belum ada upaya dari pihak terlapor untuk melakukan itu.

“RJ itu dimungkinkan KUHP yang baru, tetapi semangat dari RJ itu adalah pemulihan dan keadilan. Tapi kalau tidak mau mengakui kesalahan, tidak mau minta maaf, ya, pihak kepolisianlah yang memproses,” ujar Frederik. (*)

(*)

  • Penulis: Desianti/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bunda Maria, Bunda Toleransi; Merdeka dalam Keberagaman Toleran dalam Perbedaan

    Bunda Maria, Bunda Toleransi; Merdeka dalam Keberagaman Toleran dalam Perbedaan

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ribuan umat Katolik Se-Kota Makassar (Kevikepan Makassar) dan sekitarnya memadati kompleks Bumi Rajawali, dalam rangka memeriahkan Perayaan Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga, pada hari minggu 14 Agustus 2022. Sejak pukul 15.00 sore, umat Katolik sudah mulai memadati kompleks bumi rajawali untuk mengikuti kegiatan ini. Meskipun perayaan ini diawali dengan hujan rintik-rintik, namun  umat tetap […]

  • Caleg DPRD Provinsi Terpilih, Yuniana Mulyana Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Palesan

    Caleg DPRD Provinsi Terpilih, Yuniana Mulyana Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Palesan

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulsel terpilih dari Partai Demokrat, Yuniana Mulyana, menyerahkan bantuan kepad para korban terdampak longsor di Palesan, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, Kamis, 11 April 2024. Bantuan sosial berupa air mineral 100 dos, mie instan 100 dos, dan beras 100 karung diserahkan oleh Caleg DPRD Provinsi terpilih pada […]

  • Pelantikan 147 Pejabat Eselon 3 dan 4 di Lingkup Pemkab Toraja Utara Dibatalkan

    Pelantikan 147 Pejabat Eselon 3 dan 4 di Lingkup Pemkab Toraja Utara Dibatalkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, membatalkan pelantikan 147 pejabat eselon 3 dan 4, yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Maret 2024. Surat Keputusan Pembatalan tersebut dikeluarkan pada Kamis, 28 Maret 2024. Surat Keputusan Pembatalan itu bernomor 800.1.3.3.24 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Toraja Utara. Ada 7 Surat Keputusan Bupati Toraja Utara, masing-masing: SK Nomor: 821.22.008 […]

  • UKI Toraja Kukuhkan Guru Besar Keempat, Prof. Dr. Dra. Dina Gasong M.Pd

    UKI Toraja Kukuhkan Guru Besar Keempat, Prof. Dr. Dra. Dina Gasong M.Pd

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Arsyad / Monik
    • 0Komentar

    Analis SDM LLDIKTI Wilayah 9 Sultanbatara Dr. Ichsan Kasnul Faraby, S.Sos, M.Si Menyerahkan SK Guru Besar dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktissaintek) Republik Indonesia kepada Prof. Dr. Dra. Dina Gasong M.Pd. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar Rapat Senat Terbuka Dalam Rangka Dies Natalis Ke-58 UKI Toraja, […]

  • Henry Arie Pongrekun Sebut Stunting dan Kemiskinan Bisa Diatasi dengan UMKM

    Henry Arie Pongrekun Sebut Stunting dan Kemiskinan Bisa Diatasi dengan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Angka stunting dan kemiskinan yang sangat tinggi di Kabupaten Tana Toraja menimbulkan keprhatinan banyak pihak. Termasuk salah satu bakal calon Bupati, Henry Arie Pongrekun. Henry menganggap masalah stunting dan kemiskinan di Tana Toraja merupakan hal yang sangat serius. “Saya terus terang terkejut terkejut dan sangat sedih melihat besarnya data angka kemiskinan dan […]

  • 261 Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja Angkatan 46 Dilepas ke Lokasi Pengabdian, Bawa Program Berbasis Potensi Lembang

    261 Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja Angkatan 46 Dilepas ke Lokasi Pengabdian, Bawa Program Berbasis Potensi Lembang

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pelepasan Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja Angkatan XLVI Semester Genap Tahun akademik 2025/2026. (Foto:AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 261 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Angkatan XLVI (46) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dilepas ke lokasi pengabdian. Pelepasan mahasiswa KKNT UKI Toraja Angkatan 46 yang mengusung tema “KKN […]

expand_less