KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, membatalkan pelantikan 147 pejabat eselon 3 dan 4, yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Maret 2024. Surat Keputusan Pembatalan tersebut dikeluarkan pada Kamis, 28 Maret 2024.
Surat Keputusan Pembatalan itu bernomor 800.1.3.3.24 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Toraja Utara. Ada 7 Surat Keputusan Bupati Toraja Utara, masing-masing:
- SK Nomor: 821.22.008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
- SK Nomor: 821.22.009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
- SK Nomor: 821.22.010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
- SK Nomor: 821.22.011 tentang Penugasan Guru sebagai kepala UPT Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
- SK Nomor: 821.22.012 tentang Pengangkatan Guru/Kepala Sekolah menjadi Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
- SK Nomor: 821.22.013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
- SK Nomor: 821.22.014 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana ke dalam Jabatan Funsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Surat Keputusan tersebut terkait Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang pelantikannya dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati di Marante.
BERITA TERKAIT: Usai Pemilu, 8 Camat, 9 Lurah, 35 Kepsek, dan 10 Kepala Puskesmas di Toraja Utara Dimutasi
Pembatalan Keputusan Mutasi dan Pelantikan Pejabat di lingkup Pemkab Toraja Utara ini diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang.
“Putusan itu berisikan pembatalan 7 putusan Bupati sebelumnya tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan yang dilantik pada Jumat, 22 Maret 2024 yang lalu,” kata Salvius Pasang, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Salvius Pasang, 147 pejabat yang dilantik dan kemudian dibatalkan itu, terdiri dari 8 Camat, 3 Kapala Bagian, 7 Sekretaris Dinas, 9 Sekretaris Kecamatan, 25 Kepala Bidang, 9 Lurah, 15 Kepala Sub Bagian, 13 Kepala Seksi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas, dan 5 Pengawas, serta Auditor.
Salvius menjelaskan bahwa pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar