KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menindaklanjuti hasil investigasi dan hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros) dari sampel ternak babi dari wilayah Tana Toraja, dinyatakan positif terjangkit virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Afrika.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung langsung Surat Edaran Nomor 107/VI/2023/Setda tanggal 3 Juni 2023 yang ditujukan kepada para Camat, Lurah, Kepala Lembang dan masyarakat, tentang pencegahan penyakit African Swine Fever (ASF) atau Demam Afrika pada babi.
Poin pertama Surat Edaran itu mengharuskan para peternak untuk melakukan isolasi secara ketat terhadap babi yang menunjukkan tanda klinis dengan memisahkannya dari babi lain di sekitarnya. Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi kandang, peralatan kandang, dan kendaraan secara rutin. Juga membersihkan diri sebelum kontak dengan babi peliharaan.
Kemudian, poin kedua, menutup akses lalu lintas keluar masuk ternak babi, dari dan ke Kabupaten Tana Toraja.
Ketiga, melarang pedagang, perusahaan, atau perorangan untuk memasukkan atau mengeluarkan ternak babi dan produk olahannya, dari dan ke wilayah Kabupaten Tana Toraja, kecuali memiliki hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros).
Keempat, para pemilik warung diharapkan tidak membeli ternak atau daging babi dari luar atau dari acara Rambu Tuka dan Rambu Solo’.
Kelima, para petani dan peternak diwajibkan melakukan disinfektan pada kandang, lingkungan sekitar kandang, dan sarana serta prasarana kandang secara rutin, minimal 3 kali sehari.
Kepada masyarakat, dihimbau untuk tidak membeli daging babi atau produk olahan lainnya dari daerah yang positif Demam Afrika (ASF).
African Swine Fever (ASF) merupakan penyakit pada babi yang disebabkan oleh virus ASF (ASFV) dari famili Asfarviridae. Penyakit ini menimbulkan berbagai pendarahan organ internal pada babi domestik maupun babi hutan. ASF sangat menular dengan angka kematian yang sangat tinggi, bahkan angka kematiannya mencapai 100%.
Para peternak juga dihimbau agar segera melaporkan ke Dinas Pertanian jika menemukan ternak peliharaannya memperlihatkan gejala seperti demam, tidak mau makan, tidak mampu berdiri, kejang, mencret berdarah, muntah, kemerahan pada permukaan tubuh terutama pada telinga dan perut, serta kematian mendadak. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar