Lagi, Polisi Tangkap Pengedar, Kapan Toraja Utara Bebas Narkoba?
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 39 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Toraja Utara kembali menangkap satu pemakai dan pengedar narkoba di Eran Batu, Toraja Utara. (MRA/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial di sebuah rumah kost di Kesu’, Toraja Utara, Senin, 7 September 2026.
Seorang pria berinisial AC (32), warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, ditangkap. Dari tangan pria ini, polisi menyita dua sachet plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram.
Penangkapan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan polisi di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu-sabu, begitu marak di Toraja Utara.
“Semua pihak diharapkan ikut berperan, bukan hanya polisi saja. Masyarakat, pemerintah, Lembaga-lembaga non pemerintah, juga Lembaga-lembaga keagamaan. Semua harus berperan aktif melawan peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda kita ini,” tegas Roy Rantepadang, pengamat sosial kemasyarakatan, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Roy, mata rantai peredaran narkoba tidak bisa putus kalau hanya mengandalkan penindakan semata. Edukasi tentang bahaya narkoba juga sangat perlu. Kemudian, perhatian masyarakat terhadap lingkungan sekitar juga mesti ditingkatkan.
“Di tingkat rumah tangga, orang tua mesti selalu mengingatkan anak-anak agar menghindari barang tersebut. Ingatkan juga mereka soal lingkungan pergaulan. Barang ini, kalau tidak ada yang butuh, tidak akan masuk ke Toraja. Dia terus masuk karena ada yang butuh,” kata Roy.
Dibeli Online
Kembali ke kasus penangkapan di Kesu’. Usai ditangkap, polisi menggeledah kamar kost milik terduga pelaku. Di situ, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika, diantaranya 2 sachet plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram. Polisi juga menyita 5 plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, dan satu unit ponsel pintar merek Realme warna perak yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, menjelaskan terduga pelaku AC (32) ditangkap di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu’.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu dia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram dengan nama “Puang Magaratta”.
“Terduga pelaku mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi pribadi, namun ia juga kerap menjadi perantara bagi rekan-rekannya yang ingin memesan sabu,” terang AKP Arif.
Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Toraja Utara. “Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka,” tandasnya.
Resnarkoba Polres Toraja Utara juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang mau memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku AC beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang melibatkan akun media sosial tersebut. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar